Kelainan sifat dari kekuasaan Negara ini tampak dalam kekuasaannya menangkap, menahan, mengadili serta memasukan orang kedalam penjara, kekuasaan Negara untuk dengan kekrasan menyelesaikan suatu pemberontakan, kekuasaan Negara untuk mengadakan milisi dan lain-lain.
Berhubung dengan adanya kekuasaan yang luar biasa timbul pertanyaan, mengapa Negara mempunyai kekuasaan yang luar biasa, sedangkan perkumpulan tidak bisa? Pertanyaan ini dijawab oleh Max Weber dalam bukunya Wirtcharft und geselleschaft, menyatakan bahwa hal itu disebabkn oleh Negara itu mempunyai monopolie van het physieke geweld (monopoli dengan menggunakan kekuasaan fisik).