Hukum Perundang-undangan - Feel in Bali

Monday, April 28, 2014

Hukum Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan adalah merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lebih-lebih dengan telah ditegaskannya bahwa Indonesia adalah merupakan “Negara Hukum” yang termuat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Hanya saja dalam UUD 1945 tidak jelas apa lingkup dan pengertian Peraturan perundang-undangan ataupun undang-undang.
Adapun Istilah-istilah dalam kepustakaan yang berkaitan dengan perundang-undangan, yakni sebagai berikut :

  1. Ilmu Perundang-undangan

Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah :
1.      proses perundang-undangan.
2.      metode perundang-undangan.
3.      teknik perundang-undangan
Ilmu perundang-undangan yang berorientasi melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normatif.
Dalam hal ini Ilmu perundang-undangan memberikan pengertian sebagai berikut:

  • Norma hukum dan tata urutan atau hirarki.
  • Lembaga-lembaga negara yang berwenang membuat peraturan perundang      undangan.
  • Lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang peratura perundang-undangan.
  • Tata susunan norma-norma hukum negara.
  • Jenis-Jenis perundang-undangan beserta dasar hukumnya.
  • Asas-asas dan syarat-syarat serta landasan-landasannya.
  • Pengundangan dan pengumumannya.
  • Teknik perundang-undangan dan proses pembentukannya.

2. Perundang-undangan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan undang-undang, seluk beluk undang-undang. Misalnya: ceramah mengenai perundang-undangan pers nasioal, falsafah negara itu kita lihat pula dari sistem perundang-undangannya.

3. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. (UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bab 1 Pasal 1 angka 2).

4. Hukum Perundang-undangan adalah suatu kaidah atau norma yang mengatur tentang peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

5. Hukum Tata Pengaturan
Hukum menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

6. Pembentukan Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. (UU No.10 Tahun 2004 Bab 1 Pasal 1 angka 1).
Kata undang-undang ada yang ditulis dalam huruf kecil (undang-undang) dan ada pula yang ditulis dengan huruf awal huruf besar (Undang-Undang).
Adapun makna “Undang-Undang (huruf awal besar)’ dan “undang-undang (huruf awal kecil)’ yakni , berikut penjelasannya:

  • Penggunaan huruf besar pada awal kata “Undang-Undang” dipahami dalam arti nama atau sebutan undang-undang yang sudah tertentu (definite). Misalnya dengan nomor dan nama tertentu seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 
  • Penggunaan huruf kecil pada awal kata “undang-undang” maka yang dimaksudkan adalah kata undang-undang dalam arti umum atau belum tertentu atau terkait dengan nomor dan judul tertentu. Dengan kata lain “undang-undang” adalah genus dan “Undang-Undang” adalah perkataan yang terkait dengan undang-undang tertentu atau dikaitkan dengan nama tertentu. 

Letak Hukum Perundang-undangan dalam sistem hukum.
Ada 2 Macam sistem hukum yaitu :

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim :
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan Hakim : Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung).
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :

1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
- Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
- Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.

PERBEDAAN ANTARA COMMON LAW/ANGLO SAXON DENGAN CIVIL LAW/EROPA KONTINENTAL

SISTEM PERATURAN
COMMON LAW : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
COMMON LAW :Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat

CIVIL LAW : Hukum tertulis (kodifikasi)/ Undang-undang
CIVIL LAW : Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

SISTEM PERADILAN

  • COMMON LAW : Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
  • Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent.
  • Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

  • CIVIL LAW : Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
  • Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.
  • Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang


 Dari 2 sistem hukum diatas maka hukum perundang-undangan termasuk di dalam sistem hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental. Karena sistem hukum eropa continental (civil law) lebih mengacu pada atau dasarnya adalah peraturan perundang-undangan.
Adapun domain / ruang lingkup/ batasan dari studi hukum perundang-undangan.
Batasan Peraturan perundang-undangan menurut Hamid S Attamimi adalah perautran Negara, di tingkat pusat dan ditingkat daerah yang dibentuk berdasar kewenangan perundang-undangan.
Batasannya yakni :

  • Peraturan perundang-undangan berupa keputtusan tertulis, mempunyai bentuk dan format tertentu
  • Dibentuk karena ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik tingkat pusat maupun daerah
  • Berisi aturan aturan ,pola tingkah laku bersifat mengatur dan ltidak sekali jalan (einmahlig)
  • Mengikat secara umum artinya tidak ditujukan kepada orang atau individu terentu (tidak bersifat individual).
Pendekatan yuridis formil :

  • Pendekatan berdasarkan pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan-ketentuan atau peraturan.
  • Misalnya ketentuan suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dasar yaitu UUD 1945.

Pendekatan filosofis.

  • Pendekatan berdasarkan pandangan hidup bangsa.
  • Misalnya di Indonesia kajian hukum pada masyarakat harus bersumber pada palsafah bangsa yaitu pancasila.

Pendekatan sosiologis.

  • Suatu pendekatan (sudut) kemasyarakatan khususnya politis, artinya ketentuan peraturan yang berlaku hakekatnya merupakan hasil keputusan politis.

Pendekatan historis.

  • Suatu pendekatan yang bersumber pada sudut pandang sedarah.
  • Artinya lahirnya ketentuan peraturan perundang-undangan tidak lepas dari prosesi sejarah.
  • Misalnya kronologis pembuatannya ataupun masa dimana peraturan itu dibuat.