Seorang buruh, memiliki kewajiban terhadap perusahaannya
untuk menjaga rahasia dagang perusahaannya. Cara perusahaan dalam mengelola dan
mengontrol informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi bagaimana buruhnya
akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Salah satu langkah awal atau
langkah pertama yang dilakukan oleh pengusaha dalam melindungi rahasia dagang
perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja
dengan buruhnya.
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya memuat hal-hal
berikut:
1. Apa saja yang menjadi informasi rahasia dan
alasan kerahasiaan
2. Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan
alasan diberikan
3. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak
boleh dilakukan terhadap informasi tersebut.
4. Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau
dilanggar
5. Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi
menjadi rahasia (dilepaskan)
Biasanya pengetahuan, keterampilan, keahlian, atau kemampuan
mental yang didapat seorang buruh di perusahaan lama tempat dia bekerja
sebelumnya tidak termasuk ke dalam informasi rahasia dan boleh digunakan atau
diterapkan di tempat kerja yang baru. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan,
yaitu buruh dapat menggunakan informasi rahasia dari perusahaan tempatnya
bekerja dengan catatan tidak melanggar perjanjian kerahasiaan yang telah
dilakukannya dengan perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut.