Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja - Feel in Bali

Sunday, June 9, 2013

Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja


Seorang buruh, memiliki kewajiban terhadap perusahaannya untuk menjaga rahasia dagang perusahaannya. Cara perusahaan dalam mengelola dan mengontrol informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi bagaimana buruhnya akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Salah satu langkah awal atau langkah pertama yang dilakukan oleh pengusaha dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan buruhnya.
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya memuat hal-hal berikut:

1.   Apa saja yang menjadi informasi rahasia dan alasan kerahasiaan
2.   Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan alasan diberikan
3.   Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap informasi tersebut.
4.   Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau dilanggar
5.   Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi menjadi rahasia (dilepaskan)
Biasanya pengetahuan, keterampilan, keahlian, atau kemampuan mental yang didapat seorang buruh di perusahaan lama tempat dia bekerja sebelumnya tidak termasuk ke dalam informasi rahasia dan boleh digunakan atau diterapkan di tempat kerja yang baru. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu buruh dapat menggunakan informasi rahasia dari perusahaan tempatnya bekerja dengan catatan tidak melanggar perjanjian kerahasiaan yang telah dilakukannya dengan perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut.