Rahasia dagang pada dasarnya masuk dalam lingkup hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu mengenai rahasia dagang, dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan informasi. Begitu pula halnya dengan perjanjian kerja sebenarnya termasuk dalam hukum perdata karena adanya unsur perjanjian yang diatur dalam lingkup keperdataan.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa baik rahasia dagang maupun perjanjian kerja sebenarnya juga memiliki aspek publik karena adanya prinsip untuk melindungi kepentingan dunia usaha dan dunia perburuhan pada umumnya. Sehingga dalam hal pemberian sanksi oleh negara terhadap pelanggaran rahasia dagang dihadapkan pada ancaman pidana disamping adanya sanksi perdata berupa ganti kerugian