Dalam prakteknya, perjanjian mengenai rahasia dagang ini diatur dalam perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha.
Perjanjian kerja merupakan salah satu dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1601 KUHPerdata. Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri khusus (yakni mengenai perburuhan), pada prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja berlaku ketentuan umum.
Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memaksa (dwang contract) karena para pihak tidak dapat menentukan sendiri keinginannya dalam perjanjian sebagaimana layaknya dalam hukum perikatan dikenal dengan istilah “kebebasan berkontrak” yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata. Dengan adanya perjanjian kerja, para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai hubungan hukum yang disebut hubungan kerja, dan sejak itulah terhadap mereka yang mengadakan perjanjian kerja berlaku hukum perburuhan.
Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak dapat dibuat suatu kesepakatan lain antara pengusaha dengan buruhnya yang kemudian dapat dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut. Asas kebebasan berkontrak tetap dapat berlaku sejauh mana tidak bertentangan dengan kaidah heteronom dalam hukum perburuhan, dengan kata lain tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dalam bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja yang ditentukan dalam peraturan perundangan (kaidah heteronom) antara lain:
a. Adanya pekerjaan, yaitu prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (bersifat individual);
b. Adanya unsur di bawah perintah, dimana dengan adanya hubungan kerja yang terbentuk, tercipta pula hubungan subordinasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja;
c. Adanya upah tertentu, yaitu merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja yang dapat berbentuk uang atau bukan uang (in natura)
d. Adanya waktu, yaitu adanya suatu waktu untuk melakukan pekerjaan dimaksud atau lamanya pekerja melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja
Selain dari keharusan adanya unsur-unsur di atas, dimungkinkan untuk dilakukannya perjanjian lain berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai hal-hal lain yang dipandang perlu selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam berbagai peraturan perundangan di bidang perburuhan tidak ada ketentuan yang melarang adanya perjanjian untuk menjaga kerahasiaan suatu informasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruhnya yang menimbulkan kewajiban bagi buruhnya untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat ia bekerja (rahasia dagang perusahaannya) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka melindungi informasinya yang berharga.