Skip to main content

Definisi dari Rahasia Dagang


Definisi
Berdasarkan UU No. 30/2000: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1 Butir 1). Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.

Informasi rahasia bagi suatu perusahaan adalah semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya (kompetitornya). Kerahasiaan suatu informasi dapat dan harus dijamin kerahasiaannya, selama informasi tersebut belum dibuka untuk publik atau dengan kata lain belum dipublikasikan dan masih dipertahankan kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perusahaan dalam hal ini bergerak dalam usaha dagang yang bersifat komersial, sehingga informasi yang bersifat rahasia dari perusahaan disebut sebagai rahasia dagang.



Informasi yang dapat dilindungi sebagai rahasia dagang antara lain merupakan informasi yang termasuk dalam kriteria sebagai berikut:
Informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana semestinya;
• Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
• Informasi yang dianggap memiliki nilai ekonomi yaitu jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
• Informasi tersebut berada dalam lapangan teknologi dan/atau bisnis.



Apa yang dimaksud dengan “upaya sebagaimana mestinya” adalah semua upaya berdasarkan ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan dalam melindungi kerahasiaan informasi tersebut. Misalnya saja dalam ketentuan internal suatu perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Selain kriteria di atas, hal-hal di bawah ini bisa digolongkan sebagai rahasia dagang, antara lain:

a.   Formula suatu produk yang komplek, sulit dianalisa, teknik pembuatan yang rumit dan menjadi keunggulan dari produsennya. Seperti pada pabrik farmasi, pabrik semikonduktor, minuman ringan dll.
b.   Informasi mengenai strategi perusahaan, production line, marketing plan dan informasi penting lainnya yang bisa mempengaruhi harga saham suatu public company bila diketahui umum.
c.   Kumpulan informasi seperti data hasil pengujian untuk analisis, data pelanggan, dll.
d.   Informasi lengkap rancangan suatu konstruksi bangunan atau mesin, metode konstruksi, dll
e.   Pengalaman dan kemampuan khusus seorang ahli yang di dapat dalam perusahaan bisa juga dianggap sebagai informasi yang berharga atau rahasia bila hal tersebut dinyatakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
f.    Program komputer yang dikembangkan secara khusus untuk aplikasi suatu perusahaan.

My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.