Hukum perjanjian mengenal beberapa asas
penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan,
beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut :
- Asas
kebebasan : berkontrak setiap orang bebes
melakukan perjanjian apa saja baik yang sudah diatur ataupun yg belum
diatur dalm UU, tapi kebebasan tersebut ada batasnya, batasnya yakni :
·
Tidak dilarang uu
·
Tidak bertentangan dengan ketertiban
umum
·
Tidak bertentangan kesusilaan
- Asas
Pelengkap : asas ini mengandung arti ketentuan
UU tidak boleh tidak diikuti, apabila UU menghendaki dan membuat
ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan UU, tetapi
dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan lain maka berlakulah
ketentuan UU. Asas ini mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak.
- Asas
Konsensual : asas ini mengandung arti bahwa
perjanjian itu terjadi sejak terjadinya kata sepakat (consensus) atara
pihak-pihak pokok perjanjian. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan
mengakibatakan hukum. Dari asas ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian
yang dibuat itu cukup secara lisan saja sebagaimana penjelmaan dari asas
manusia itu dapat dipegang mulutnya artinya : dapat dipercaya dengan
kata-kata yang diucapkan. Tujuannya adalah adanya bukti lengkap mengenai
apa yang mereka perjanjiakan.
- Asas obligator : asas ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak – pihak baru menimbulkan hak dan kewajiban saja belum pemindahan hak milik. Hak milik baru berpindah apabila dilakukan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakeljike overeencomst) yaitu mealui penyerahan / lavering. Hukum perdata perancis tidak mengenal lavering. Misalnya perjanjian jual beli, saat itu hak millik akan berpindah secara langsung melalui lavering