Jenis – jenis perjanjian - Feel in Bali

Tuesday, May 28, 2013

Jenis – jenis perjanjian


Jenis – jenis perjanjian
Beberapa jenis perjanjian berdasarkan kriteria masing – masing :
  1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi, perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya uual beli, sewa menyewa, tukar menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan satu pihak berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi, misalnya pemberian hadiah
  2. Perjanjian bernama dan tak bernama, perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah memiliki nama sendiri yang dikelompokan sebagai perjanjian2 khusus yang jumlahnya terbatas misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pertanggungan, pengangkutan, perjanjian melakukan pekerjaan yang dalam KUH PEr diatur dalam titel 5-18 dan diatur juga dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki bernama tertemtu dan jumlahnya tidak terbatas
  3. Perjanjian obligator dan kebendaaan, perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya dalam jual beli sejak terjadinya consensus mengenai harga dan benda, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar benda. Penjual berhak atas pembayaran harga pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar menukar sedangkan dalam perjanjian lainnya hanya menimbulkan pemindahan penguasaan dalam benda / bezit misalnya sewa menyewa
  4. Perjanjian consensus dan perjanjian real , perjanjian konsensus adalah perjanjian yang terjadi dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak – pihak. Tujuan perjanjian  akan terjadi apabila ada realisasi dari perjanjian tersebut. Perjanjaian real adalah perjanjian yang terjadi sekaligus realisasi tujuan perjanjian yaitu pemindahan hak. Setiap perjanjian yang objeknya benda tertentu seketika terjadi persetujuan serentak ketika itu juga terjadi peralihan hak secara kontan / tunai


Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarta” yang ditetapkan oleh UU perjanjian yang sah diberi akibat hukum pasal 1320 Kuhper syarat sahnya perjanjian
1)      Adanya persetujuan kehendak para pihak yang melakukan perjanjian
2)      Adanya kecakapan pihak untuk membuat perjanjian
3)      Adanya suatu hal tertentu/obyek ytertentu
4)      Adanya suatu hal akibat yang halal
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat” tersebut tidak akan diakui oleh hukum selagi pihak yang mengakui dan memenuhi perjanjian yang mereka buat
Syarat , 1,2 disebut syarat subjektif sedangkan
Syarat 3,4 disebut syarat obyektif
Persetujuan kehendak menurut yuriprudensi 6 mei 1926 persetujuan kehendak dapat diketahui dari tingkah laku berhubungan dengan lalu lintas kebutuhan masyarakat. Dalam pengertian persetujuan kehendak disebut juga tidak ada khilaf/penipuan dikatakan tidak ada pelaksanaan apabila yang meakukan pwerbuatan itu tidak dibedakan, menurut pasal 1322 ayat 1dan2 BWkekeliruan atau kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian/ mengenai sifat/ keahlian khusus dari orang dengan siapa melakukan tipu musslihat dikatkan tidak ada penipuan apabila tidak ada tindakan menipu dalam arti pasal 378 KUHP
Penipuan menurut UU yaitu; dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan keterangan palsu dan membujuk pihak lain supaya menyetujuinya.


Akibat hukum ketidak cakapan bahwa perjanjian itu bisa dimintak pembatalan oleh hakim
Jika pembatalan tidak diminta oleh pihak” yang berkepentingan,perjanjian itu tdk berlaku bagi pihak”