Jenis
– jenis perjanjian
Beberapa
jenis perjanjian berdasarkan kriteria masing – masing :
- Perjanjian timbal balik dan
perjanjian sepihak, pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi,
perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah
pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya uual beli, sewa menyewa,
tukar menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan satu
pihak berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima
prestasi, misalnya pemberian hadiah
- Perjanjian bernama dan tak bernama,
perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah memiliki nama sendiri yang
dikelompokan sebagai perjanjian2 khusus yang jumlahnya terbatas misalnya
jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pertanggungan, pengangkutan,
perjanjian melakukan pekerjaan yang dalam KUH PEr diatur dalam titel 5-18
dan diatur juga dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang
tidak memiliki bernama tertemtu dan jumlahnya tidak terbatas
- Perjanjian obligator dan
kebendaaan, perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban misalnya dalam jual beli sejak terjadinya consensus mengenai
harga dan benda, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib
membayar benda. Penjual berhak atas pembayaran harga pembeli berhak atas
benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk
memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar menukar sedangkan
dalam perjanjian lainnya hanya menimbulkan pemindahan penguasaan dalam
benda / bezit misalnya sewa menyewa
- Perjanjian consensus dan perjanjian
real , perjanjian konsensus adalah perjanjian yang terjadi dalam taraf
menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak – pihak. Tujuan perjanjian akan terjadi apabila ada realisasi dari
perjanjian tersebut. Perjanjaian real adalah perjanjian yang terjadi sekaligus
realisasi tujuan perjanjian yaitu pemindahan hak. Setiap perjanjian yang
objeknya benda tertentu seketika terjadi persetujuan serentak ketika itu
juga terjadi peralihan hak secara kontan / tunai
Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi
syarta” yang ditetapkan oleh UU perjanjian yang sah diberi akibat hukum pasal
1320 Kuhper syarat sahnya perjanjian
1) Adanya
persetujuan kehendak para pihak yang melakukan perjanjian
2) Adanya
kecakapan pihak untuk membuat perjanjian
3) Adanya
suatu hal tertentu/obyek ytertentu
4) Adanya
suatu hal akibat yang halal
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat” tersebut
tidak akan diakui oleh hukum selagi pihak yang mengakui dan memenuhi perjanjian
yang mereka buat
Syarat , 1,2 disebut syarat subjektif sedangkan
Syarat 3,4 disebut syarat obyektif
Persetujuan kehendak menurut yuriprudensi 6 mei 1926
persetujuan kehendak dapat diketahui dari tingkah laku berhubungan dengan lalu
lintas kebutuhan masyarakat. Dalam pengertian persetujuan kehendak disebut juga
tidak ada khilaf/penipuan dikatakan tidak ada pelaksanaan apabila yang meakukan
pwerbuatan itu tidak dibedakan, menurut pasal 1322 ayat 1dan2 BWkekeliruan atau
kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian/ mengenai sifat/
keahlian khusus dari orang dengan siapa melakukan tipu musslihat dikatkan tidak
ada penipuan apabila tidak ada tindakan menipu dalam arti pasal 378 KUHP
Penipuan menurut UU yaitu; dengan sengaja melakukan
tipu muslihat dengan memberikan keterangan palsu dan membujuk pihak lain supaya
menyetujuinya.
Akibat
hukum ketidak cakapan bahwa perjanjian itu bisa dimintak pembatalan oleh hakim
Jika
pembatalan tidak diminta oleh pihak” yang berkepentingan,perjanjian itu tdk
berlaku bagi pihak”