Dalam perikatan tanggung menanggung seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau sebaliknya. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika prestatisi tersebut telah terpenuhi kreditur terbebas dari hutang dan perikatan hapus (1278 KUHPer). Ad perikatan tanggung menaggung aktif ada juga pasif. Apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang maka disebut tanggung menanggung pasif, setiap debitur wajib memenuhi seuruh prestasi dan jika dipenuhi oleh debitur saja membebaskan debitur-debitur lain dari kreditur lain (1280 KUHPer). Dalam hub eksteren antra debitur masing-masing dengan kreditur apabila dlam suatu perikatan harus diserahakn dlam suatu benda yang kemudian musnah karena kesalahan pihak debitur, maka pihk debitur lainnya tidak dibebaskan dari tanggung jwab, terhadap kreditur terhadap benda yang musnah. Kreditur yang menderita kerugian, karena salahnya debitur hanya berhak enuntut ganti kerugian terhadap debitur yabg salah (1285 KUHPer. Demikian juga tuntutan pembayaran bunga yang dilakukan terhadap oleh slah satu debitur tanggung menanggung berlaku juga terhadap debitur-debitur lainnya (1286 KUHPer).
Jika
antara debitur tangung menanggung itu da hubungan hukum, yang lain dengan
kreditur atau mempunyai kedudukan istimewa maka hubungan hukum tersebut harus
dipisahkan dari hubungan hukum tanggung menanggung. Debitur yang bersangkutan
dapat menggunakan hak tangkisnya sedangkan debitur lainnya tidak (1287 KUHPer).
Jika seorang dibitur menjadi ahli waris dari kreditur maka perikatan diawalnya
menjadi lenyap (1288 KUHPer). Ada kalanya juga kreditur meneria dari salah
seorang debitur bagian yang menjadi kewajibannya. Jika ini terjadi kewajiban
tanggung menanggung terhadapt debitur lainnya tetap ada kecuali dibitur secara
tegas menyartakan bahwa yang diterimanya itu untuk bagian kewajiban debitur itu
(1289,1290,1291 KUHPer). Berdasarkn hasil obserfasi yang terjadi dalam praktek
iyalah perikatan tanggung menanggung pasif karena dengan perikatan semacam ini
kreditur meraa lebih terjamin atas pemenuhan perikatannya. Perikatan tanggung
menanggung pasif dapat terjadi karena :
- Wasiat :
apabila pewaris memberikan tugas untuk melaksanakan suatu legat (hibah
wasiat), kepada ahli warisnya secara tanggung mennggung.
- Ketentuan
UU : dalam hal ini UU dengan secara tegas diatur. Dalam perikatan tanggung
menaggunng dalam perjanjian khusus. Perikatan tanggung menggung secara
kusus dalam perjanjian adalah sebagai berikut :
·
persekutuan
firma (18 KUHD) setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung
untuk seluruhnya atas semua perikatan firma.
·
Peminjaman
barang (1749 KUHPer) jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang
dalam peminjaman mereka itu masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jwab
terhadap orang yang memeberi pnjaman.
·
Pemberian
kuasa (1181 KUper) seseorang penerima kuasa dianggkat oleh beberapa orang untuk
mewakili dalam suatu urusan yang menjadi urusan mereka bersama, mereka
bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai akibat dari
pemberian kuasa itu.
·
Jaminan
orang atau Borgtoht (pasal 1386) jika beberapa orang telah mengikat dirinya
sebagai penjamin seorang debitur yang sama untuk hutng yang sama mereka itu
masing-masing terikat seluruh hutang.