Perikatan Dapat Dan Tidak Dapat Dibagi - Feel in Bali

Monday, May 27, 2013

Perikatan Dapat Dan Tidak Dapat Dibagi




Suatu perikatan dikatakan dapat dan tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dibagi menurut imbangan. Lagipula bagian itu tidak boleh mengurangi hakekat dari prestasi tersebut, jadi sifat dapat dan tidak dapat dibagi itu didasarkan pada :

1.      Sifat benda yang menjadi objek perikatan
2.      Maksud perikatannya apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi

Persoalan dapat atau tidak dapat dibagi mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih seorang debitur atau kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurutr pasal 1390 KUAHPer tidak seorang debitur pun memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian meskipun hutang itu dapat dibagi. Perikatan dapat dan tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak dapat dibagi oleh ahli waris. Hal ini tergantung dari benda yang menjadi objek perikatan yang penyerahan atau pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296 KUHPer).



Akibat hukum dapat dibagi atau tidak iyalah bahawa perikatan yang tidak dapat dibagi setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi kepada setiap debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan diperuhi prestasi oleh seorang debitur membebskan debitur lainya dan perikatan menjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi etiap kreditur hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagianya saja menurut perimbangan.