Suatu perikatan
dikatakan dapat dan tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek
perikatan dapat atau tidak dibagi menurut imbangan. Lagipula bagian itu tidak
boleh mengurangi hakekat dari prestasi tersebut, jadi sifat dapat dan tidak
dapat dibagi itu didasarkan pada :
1.
Sifat benda yang menjadi objek perikatan
2.
Maksud perikatannya apakah itu dapat
atau tidak dapat dibagi
Persoalan dapat atau tidak dapat dibagi
mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih seorang debitur atau
kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu maka perikatan
itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi meskipun prestasinya dapat dibagi.
Menurutr pasal 1390 KUAHPer tidak seorang debitur pun memaksa kreditur menerima
pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian meskipun hutang itu dapat dibagi.
Perikatan dapat dan tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak
meninggal dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat
dibagi atau tidak dapat dibagi oleh ahli waris. Hal ini tergantung dari benda
yang menjadi objek perikatan yang penyerahan atau pelaksanaannya dapat dibagi
atau tidak baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296 KUHPer).
Akibat hukum dapat dibagi atau tidak iyalah bahawa
perikatan yang tidak dapat dibagi setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi
kepada setiap debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut
seluruhnya. Dengan diperuhi prestasi oleh seorang debitur membebskan debitur
lainya dan perikatan menjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi etiap
kreditur hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya,
sedangkan setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagianya saja
menurut perimbangan.