Hapusnya Perikatan - Feel in Bali

Sunday, May 26, 2013

Hapusnya Perikatan




Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.


  • Catatan tanggal 4 oktober hk perikatan
Keadaan memaksa : keadaan tak terpenuhi prestasi oleh debitur karna terjadi prstwa yang tidak dapat di ketahui atau tidak dapat di duga akan terjadi akan membuat perikatan  dalam keadaan memaksa debitur tidak dapat di salahkan krna keadaan ini timbul di luar kemauan debittur unsur” keadaan memaksa
1.tidak di penuhinya prestasi krna terjadinya pristiwa yang memusnahkan benda objek perikatan
2.tidak terpenuhnya prestasi krna preistiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi
3.pristiwa itu tidak dapat di ketahui atau di duga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
 Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang memenuhi unsur 1 dari 3 nya itu maka keadaan memaksa ini di sebut keadaan memaksa yg objektif atw di sebut absolut ovollmacht dasar nya ialah ke tidak mungkinan menuju prestasi krna benda nya musnah\leyap sehingga peristiwa ini mengakhiri perikatan

Dalam hal terjadi memaksa dalam unsur ke 2 dan ke 3 ke adaan memaksa ini di sebut keadaan memaksa yang subjektif dasarnya ia lah kesulitan memenuhi kesulitan prestasi krna ada perisiwa yg menghalangi debitur untuk berbuat  
Dalam peristiwa ini debitur bukannya tidak mungkin memenuhi prestasi  tpi sulit memenuhi prestasi bahkan jika di penuhi memerlukan waktu dan biaya yg banyak  keadaan memaksa dalam hal ini bersifat sementara
Cth: org export import
Perikatan tidak berhenti tidak batah hanya pemenuhan prestasi di tertunda  jika keputusan sudah tidak ada lagi pemenuhan prestasinya di teruskan  tetapi jika prestasi itu sudah tidak beratilagi krna sudah tidak di perlukan lagi maka perikatan tmbul
Perbedaan antara perikatan batal dan guugr terletak pada leak cicing ape
Pada perikatan yang  batal objek peritakan akan musnah sehingga tidak mungkin di penuhi oleh debitur  sedangkan pda perikatan yang gugur objek perikatan ada sehingga mungkin di penuhi dgn segala macam usaha dengan segalamacam usaha tetapi tidak mempunyai arti lagi bagi debitur jika prestasi betul” di penuhi oleh debitur  tetapi kreditur tidak menerima atau tidak ada arti tidak ada manfaat lagi jadi perikatan dapat di batalkan
Dalam kuhper keadaan memaksa tidak di aur secara umum melainkan secara khusus pada perjanjian” tertentu saja misalnya pasal(1460),(1545),(1553)
Krna itu pihak” bebas memperjanjikan tanggung jawab itu dalam perjanjian yang mereka buat apabila terjadi keadaan memaksa dalam keadaan memaksa dalam perjanjian hibah resiko di tanggung debitur  pasal(1237)kuhper pada perjanjian jual beli resiko di tanggung ke dua belah pihak sesuai dgn surat edaran MA no 3 TH 1963 MENGENAI pasal 1460kuhper  pada perjanjian tukar menukar resiko di tanggung oleh  pemilik pasal 1545 kuhper pada perjanjian sewa menyewa di tanggung oleh pemilik benda pasal 15...
Ganti kerugian
Menurut ketentuan pasal 1243  kuhper  ganti kerugian krna tidak dipenuhinya suatu perikatan baru di penuhi 

Yang di magsut dgn kergian dalam pasal ini iyalah kerugian yg timbul krna debitur melakukan oneprestasi  atau lalai memenuhi perikatan kerugian tsb wajib di ganti oleh debitur  terhitung sejak dikatakan lalai ganti keruian itu terdiri dari 3 unsur
1.ongkos atu biaya yg telah di keluarkan (ongkos cetak biaya materai)
2.kerugian yg sesungguhnya krna kerusakan kehilangan benda milik kreditur  akibat kelalaian debitur  (busuknya buah”an krna terlabatan penyerahan)
3.bunga atau keuntungan yg di harapkan misalny bunga yg berjalan yg selama utang yg terlambat di lunasi ,ke untungan yg tidak di peroleh krna kelambatan penyerahan  ganti kerugian harus beruba uang bukan barang  kecuali jika di perjanjikan lain dalam ganti kerugian itu tidak selalu ke 3 unsur harus ada yg ada itu hanya mungkin kerugian yg sesungguhnya  atu mungkin hanya untuk ongkos atau biaya atu kerugian sesungguh nya kerugiaan ongkos atw biaya
Untuk melindungi debitur dr tuntutan semena” pihak debitur  UU memberikan batasan terhadap ganti kerugian yg hrs di bayar oleh debitur
Kerugian yg hrs di bayah oleh debitur meliputi
1.kerugian yg dpt di duga
3.bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah utang pasal 1250 besarnya bunga didasarkan 
  • Perikatan ketetapan waktu melainkan hanya menaangguhkan pelaksanaannya
Maksud syarat ketettapan waktuialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan, misalnya A berjanji dengan anak perempuannya yang sudah kawin untuk memberikan rumahnya apabila bayi yang sedang dikandungnya itu telah lahir disini kelahiran peristiwa yang akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti tentu saja berdasarkna pemeriksaan dokter bahwa anak itu lahir dengan hidup contoh lain lagi A berjanji kpd bahwa akan mmbayar hutanggnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggal 1 desember 2000 dalam hal ini hasil panen yang sudah menguning sudah pasti karena dlm waktu dekat A akan panen sawahnya sehingga pembayaran hutang sudah dipastikan. Dlm perikatan dengan ketetapn waktu apa yg hrus dibayar pd wktu yg ditntukan it tdk dpt ditagih sebelum wktunya tiba, tetapi apa yg telah dibayar sblum wktunya tiba tdk dpt dimnta kmbli sesuai dengan pasal 1269 KUHPer. Dalam perikatan dengan ketetapan wktu selalu dianggp dibuat dengan kepentingan  debitur, kecuali dari sifat perikatan itu sendiri atau dri keadaan bahwa ketetapan waktu itu dibuat oleh kepentingan debitur dan biasabnya kepentingan  debitur itu di tetapkan dalam perjanjian atau akta, dari perikatan dengan ketetapan waktu ini berarti waktu jatuh temponya udah di tetapkan.
Perikatan mana suka atrau boleh pilih dalam perikatan tersebut obyek prestasi ada 2 macam benda dikatakan perikatan mana suka karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salahsatu DRI objek benda dlm perikatan, tetapi debitur tridak bisa memaksa kreditur untuk menerima sebagian benda yang atu dengan sbian benda yg lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yg disebutkan dlm perikatan iya dibebaskan dan perikatn berakhir. Hak memilih prestasi ada pada debitur jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur lihat pasal 1272 dan 1273 KUHPer.  Udin jelek
Jika salah satu benda ato objek hilang atau musnah maka perikatan itu menjadi perikatan bersahaja, jika kedua benda itu hilang dan debitur yang salah dengan kehilangan salah satu benda itu maka debitur itu harus mebayar seharga benda yang hilang tersebut (1274 dan 1275 KUHPer) jika hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda saja yang hilang dan jika itu terjadi bukan kesalah debitur kreditur harus memperoleh benda yang masih ada. Jika hilangnya salah satu benda itu tadi krena kesalahan debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahn benda yang masih ada atau harga benda yang telah hilang. Jika kedua benda itu musnah maka kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu menurut ppilihanya apabila musnahnya salah satu atau dua benda itu hilang oleh debitur (1276 KUHPer). Asas-asas yang diuraikan diats berlaku baik jika ada lebih dari dua benda terdapat dalam perikatan maupun jika  perikatan bertujuan perikatan melakukan suatu perbutan pasal 1277 KUHPer melakukan perbuatan misalnya perikatan mengerjakan bangunan, dan melakukan pengangkutan barang disini debitur boleh memilih mengerjakan bangunan atau mengangkut barang.
Selain perikatan manasuka ada lagi perikatan fakultatif, yaitu perikatan yang mana debitur harus memenuhi prestasi tertentu atau prestasi yang lain pada satu objek saja. Apabilaa debitur tidak memenuhi prestasi itu iya dapat menggati dengan prestasi lain, perbedaan antara perikatan alterlnatif dengan fakultatif :
  1. Pada perikatan alternative ada 2 benda yang sejajar dan debitur harus menyerahkan salah satu dari dua benda itu, sedangkan pada perikatan Fakultatif hanya satu benda saja yang menjadi prestasi.
  2. Pada perikatan alternative jika benda yang satu lenyap benda yang satunya menjadi penggantinya, sedangkan fakultatif jika bendanya binasah maka perikatan menjadi lenyap.
Adalagi yang diebut dengan perikatan generic yang objekny ditentukan oleh senisnya, misalnya beras cianjur kudanil. Perbedaan dengan perikatan alternative iyalah : jika perikatan generic objeknya ditentukan oleh jenisnya yang homogen sedangkan pada perikatan alternative objeknya yang tidak homogen. Keberatan perikatan generic adalah debitur tidak perlu memberikan benda prestasi yang terbaik tetapi tidak juga terburuk (pasal 969 KUHPer). Benda yang menjadi perikatan generic itu cukuplah jika sekurang-kurangnya dapat ditentukan (1333 KUHPer).