Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan
yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana
debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp.
1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua
utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai
utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang
menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang
dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah
barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan
dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan
definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah
perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah
mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada
debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka
pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan.
Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur
merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka
perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang
tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau
penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1)
pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para
penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang,
tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah
seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek
dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka
berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga
undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan
tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam
keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau
hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan
ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal
adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu
semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur
lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan
debitur.
Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi
dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena
kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan
causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri
adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang
bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan
rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena
perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru
mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut.
Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A
seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan
rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B
belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat
mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.
Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika
terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum,
ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi
ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika
undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini
adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat
mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan
menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya
selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang
batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan
isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi
batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama
dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan
menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada
sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut
ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas
dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah
hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan
dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive
prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”.
Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa
lebih singkat dan praktis.
- Catatan
tanggal 4 oktober hk perikatan
Keadaan memaksa : keadaan tak
terpenuhi prestasi oleh debitur karna terjadi prstwa yang tidak dapat di
ketahui atau tidak dapat di duga akan terjadi akan membuat perikatan
dalam keadaan memaksa debitur tidak dapat di salahkan krna keadaan ini timbul
di luar kemauan debittur unsur” keadaan memaksa
1.tidak di penuhinya prestasi krna
terjadinya pristiwa yang memusnahkan benda objek perikatan
2.tidak terpenuhnya prestasi krna
preistiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi
3.pristiwa itu tidak dapat di
ketahui atau di duga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
Dalam hal terjadi keadaan
memaksa yang memenuhi unsur 1 dari 3 nya itu maka keadaan memaksa ini di sebut
keadaan memaksa yg objektif atw di sebut absolut ovollmacht dasar nya ialah ke
tidak mungkinan menuju prestasi krna benda nya musnah\leyap sehingga peristiwa
ini mengakhiri perikatan
Dalam hal terjadi memaksa dalam
unsur ke 2 dan ke 3 ke adaan memaksa ini di sebut keadaan memaksa yang
subjektif dasarnya ia lah kesulitan memenuhi kesulitan prestasi krna ada
perisiwa yg menghalangi debitur untuk berbuat
Dalam peristiwa ini debitur bukannya
tidak mungkin memenuhi prestasi tpi sulit memenuhi prestasi bahkan jika
di penuhi memerlukan waktu dan biaya yg banyak keadaan memaksa dalam hal
ini bersifat sementara
Cth: org export import
Perikatan tidak berhenti tidak batah
hanya pemenuhan prestasi di tertunda jika keputusan sudah tidak ada lagi
pemenuhan prestasinya di teruskan tetapi jika prestasi itu sudah tidak
beratilagi krna sudah tidak di perlukan lagi maka perikatan tmbul
Perbedaan antara perikatan batal dan
guugr terletak pada leak cicing ape
Pada perikatan yang batal
objek peritakan akan musnah sehingga tidak mungkin di penuhi oleh debitur
sedangkan pda perikatan yang gugur objek perikatan ada sehingga mungkin di
penuhi dgn segala macam usaha dengan segalamacam usaha tetapi tidak mempunyai
arti lagi bagi debitur jika prestasi betul” di penuhi oleh debitur tetapi
kreditur tidak menerima atau tidak ada arti tidak ada manfaat lagi jadi perikatan
dapat di batalkan
Dalam kuhper keadaan memaksa tidak
di aur secara umum melainkan secara khusus pada perjanjian” tertentu saja
misalnya pasal(1460),(1545),(1553)
Krna itu pihak” bebas memperjanjikan
tanggung jawab itu dalam perjanjian yang mereka buat apabila terjadi keadaan
memaksa dalam keadaan memaksa dalam perjanjian hibah resiko di tanggung
debitur pasal(1237)kuhper pada perjanjian jual beli resiko di tanggung ke
dua belah pihak sesuai dgn surat edaran MA no 3 TH 1963 MENGENAI pasal
1460kuhper pada perjanjian tukar menukar resiko di tanggung oleh
pemilik pasal 1545 kuhper pada perjanjian sewa menyewa di tanggung oleh pemilik
benda pasal 15...
Ganti kerugian
Menurut ketentuan pasal 1243
kuhper ganti kerugian krna tidak dipenuhinya suatu perikatan baru di
penuhi
Yang di magsut dgn kergian dalam
pasal ini iyalah kerugian yg timbul krna debitur melakukan oneprestasi
atau lalai memenuhi perikatan kerugian tsb wajib di ganti oleh debitur
terhitung sejak dikatakan lalai ganti keruian itu terdiri dari 3 unsur
1.ongkos atu biaya yg telah di
keluarkan (ongkos cetak biaya materai)
2.kerugian yg sesungguhnya krna
kerusakan kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur
(busuknya buah”an krna terlabatan penyerahan)
3.bunga atau keuntungan yg di
harapkan misalny bunga yg berjalan yg selama utang yg terlambat di lunasi ,ke
untungan yg tidak di peroleh krna kelambatan penyerahan ganti kerugian
harus beruba uang bukan barang kecuali jika di perjanjikan lain dalam
ganti kerugian itu tidak selalu ke 3 unsur harus ada yg ada itu hanya mungkin
kerugian yg sesungguhnya atu mungkin hanya untuk ongkos atau biaya atu
kerugian sesungguh nya kerugiaan ongkos atw biaya
Untuk melindungi debitur dr tuntutan
semena” pihak debitur UU memberikan batasan terhadap ganti kerugian yg
hrs di bayar oleh debitur
Kerugian yg hrs di bayah oleh
debitur meliputi
1.kerugian yg dpt di duga
3.bunga dalam hal terlambat membayar
sejumlah utang pasal 1250 besarnya bunga didasarkan
- Perikatan ketetapan waktu melainkan hanya menaangguhkan
pelaksanaannya
Maksud syarat
ketettapan waktuialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang
ditetapkan waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa masih akan terjadi dan
terjadinya itu sudah pasti atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan,
misalnya A berjanji dengan anak perempuannya yang sudah kawin untuk memberikan
rumahnya apabila bayi yang sedang dikandungnya itu telah lahir disini kelahiran
peristiwa yang akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti tentu saja berdasarkna
pemeriksaan dokter bahwa anak itu lahir dengan hidup contoh lain lagi A
berjanji kpd bahwa akan mmbayar hutanggnya dengan hasil panen sawahnya yang
sedang menguning pada tanggal 1 desember 2000 dalam hal ini hasil panen yang
sudah menguning sudah pasti karena dlm waktu dekat A akan panen sawahnya
sehingga pembayaran hutang sudah dipastikan. Dlm perikatan dengan ketetapn
waktu apa yg hrus dibayar pd wktu yg ditntukan it tdk dpt ditagih sebelum
wktunya tiba, tetapi apa yg telah dibayar sblum wktunya tiba tdk dpt dimnta
kmbli sesuai dengan pasal 1269 KUHPer. Dalam perikatan dengan ketetapan wktu
selalu dianggp dibuat dengan kepentingan
debitur, kecuali dari sifat perikatan itu sendiri atau dri keadaan bahwa
ketetapan waktu itu dibuat oleh kepentingan debitur dan biasabnya
kepentingan debitur itu di tetapkan
dalam perjanjian atau akta, dari perikatan dengan ketetapan waktu ini berarti
waktu jatuh temponya udah di tetapkan.
Perikatan mana
suka atrau boleh pilih dalam perikatan tersebut obyek prestasi ada 2 macam
benda dikatakan perikatan mana suka karena debitur boleh memenuhi prestasi
dengan memilih salahsatu DRI objek benda dlm perikatan, tetapi debitur tridak
bisa memaksa kreditur untuk menerima sebagian benda yang atu dengan sbian benda
yg lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yg disebutkan
dlm perikatan iya dibebaskan dan perikatn berakhir. Hak memilih prestasi ada
pada debitur jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur lihat
pasal 1272 dan 1273 KUHPer. Udin jelek
Jika salah satu benda ato objek hilang
atau musnah maka perikatan itu menjadi perikatan bersahaja, jika kedua benda
itu hilang dan debitur yang salah dengan kehilangan salah satu benda itu maka
debitur itu harus mebayar seharga benda yang hilang tersebut (1274 dan 1275
KUHPer) jika hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda saja yang
hilang dan jika itu terjadi bukan kesalah debitur kreditur harus memperoleh
benda yang masih ada. Jika hilangnya salah satu benda itu tadi krena kesalahan
debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahn benda yang masih ada atau harga
benda yang telah hilang. Jika kedua benda itu musnah maka kreditur boleh
menuntut pembayaran harga salah satu menurut ppilihanya apabila musnahnya salah
satu atau dua benda itu hilang oleh debitur (1276 KUHPer). Asas-asas yang
diuraikan diats berlaku baik jika ada lebih dari dua benda terdapat dalam
perikatan maupun jika perikatan
bertujuan perikatan melakukan suatu perbutan pasal 1277 KUHPer melakukan
perbuatan misalnya perikatan mengerjakan bangunan, dan melakukan pengangkutan
barang disini debitur boleh memilih mengerjakan bangunan atau mengangkut
barang.
Selain perikatan manasuka ada lagi perikatan
fakultatif, yaitu perikatan yang mana debitur harus memenuhi prestasi tertentu
atau prestasi yang lain pada satu objek saja. Apabilaa debitur tidak memenuhi
prestasi itu iya dapat menggati dengan prestasi lain, perbedaan antara
perikatan alterlnatif dengan fakultatif :
- Pada
perikatan alternative ada 2 benda yang sejajar dan debitur harus menyerahkan
salah satu dari dua benda itu, sedangkan pada perikatan Fakultatif hanya
satu benda saja yang menjadi prestasi.
- Pada
perikatan alternative jika benda yang satu lenyap benda yang satunya
menjadi penggantinya, sedangkan fakultatif jika bendanya binasah maka
perikatan menjadi lenyap.
Adalagi yang diebut dengan perikatan
generic yang objekny ditentukan oleh senisnya, misalnya beras cianjur kudanil.
Perbedaan dengan perikatan alternative iyalah : jika perikatan generic objeknya
ditentukan oleh jenisnya yang homogen sedangkan pada perikatan alternative
objeknya yang tidak homogen. Keberatan perikatan generic adalah debitur tidak
perlu memberikan benda prestasi yang terbaik tetapi tidak juga terburuk (pasal
969 KUHPer). Benda yang menjadi perikatan generic itu cukuplah jika
sekurang-kurangnya dapat ditentukan (1333 KUHPer).