Visit To Bali |
- Hubungan Hukum
Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Perhatikanlah contoh sebagai berikut :
A menitipkan sepedanya dengan Cuma-Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut.
X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?
- Para Pihak
Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan
Harus terjadi antara 2 orang atau lebih
Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR
Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR
Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung”
Schuld adalah utang debitur kepada kreditur
Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut
- Prestasi
Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan
Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”
Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak
Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah
Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama.