May 2013 - Feel in Bali

Tuesday, May 28, 2013

May 28, 2013

Jenis – jenis perjanjian

Jenis – jenis perjanjian

Jenis – jenis perjanjian
Beberapa jenis perjanjian berdasarkan kriteria masing – masing :
  1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi, perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya uual beli, sewa menyewa, tukar menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan satu pihak berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi, misalnya pemberian hadiah
  2. Perjanjian bernama dan tak bernama, perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah memiliki nama sendiri yang dikelompokan sebagai perjanjian2 khusus yang jumlahnya terbatas misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pertanggungan, pengangkutan, perjanjian melakukan pekerjaan yang dalam KUH PEr diatur dalam titel 5-18 dan diatur juga dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki bernama tertemtu dan jumlahnya tidak terbatas
  3. Perjanjian obligator dan kebendaaan, perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya dalam jual beli sejak terjadinya consensus mengenai harga dan benda, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar benda. Penjual berhak atas pembayaran harga pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar menukar sedangkan dalam perjanjian lainnya hanya menimbulkan pemindahan penguasaan dalam benda / bezit misalnya sewa menyewa
  4. Perjanjian consensus dan perjanjian real , perjanjian konsensus adalah perjanjian yang terjadi dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak – pihak. Tujuan perjanjian  akan terjadi apabila ada realisasi dari perjanjian tersebut. Perjanjaian real adalah perjanjian yang terjadi sekaligus realisasi tujuan perjanjian yaitu pemindahan hak. Setiap perjanjian yang objeknya benda tertentu seketika terjadi persetujuan serentak ketika itu juga terjadi peralihan hak secara kontan / tunai


Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarta” yang ditetapkan oleh UU perjanjian yang sah diberi akibat hukum pasal 1320 Kuhper syarat sahnya perjanjian
1)      Adanya persetujuan kehendak para pihak yang melakukan perjanjian
2)      Adanya kecakapan pihak untuk membuat perjanjian
3)      Adanya suatu hal tertentu/obyek ytertentu
4)      Adanya suatu hal akibat yang halal
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat” tersebut tidak akan diakui oleh hukum selagi pihak yang mengakui dan memenuhi perjanjian yang mereka buat
Syarat , 1,2 disebut syarat subjektif sedangkan
Syarat 3,4 disebut syarat obyektif
Persetujuan kehendak menurut yuriprudensi 6 mei 1926 persetujuan kehendak dapat diketahui dari tingkah laku berhubungan dengan lalu lintas kebutuhan masyarakat. Dalam pengertian persetujuan kehendak disebut juga tidak ada khilaf/penipuan dikatakan tidak ada pelaksanaan apabila yang meakukan pwerbuatan itu tidak dibedakan, menurut pasal 1322 ayat 1dan2 BWkekeliruan atau kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian/ mengenai sifat/ keahlian khusus dari orang dengan siapa melakukan tipu musslihat dikatkan tidak ada penipuan apabila tidak ada tindakan menipu dalam arti pasal 378 KUHP
Penipuan menurut UU yaitu; dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan keterangan palsu dan membujuk pihak lain supaya menyetujuinya.


Akibat hukum ketidak cakapan bahwa perjanjian itu bisa dimintak pembatalan oleh hakim
Jika pembatalan tidak diminta oleh pihak” yang berkepentingan,perjanjian itu tdk berlaku bagi pihak”
May 28, 2013

Asas-asas perjanjian

Asas-asas perjanjian

Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan, beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Asas kebebasan : berkontrak setiap orang bebes melakukan perjanjian apa saja baik yang sudah diatur ataupun yg belum diatur dalm UU, tapi kebebasan tersebut ada batasnya, batasnya yakni :
·         Tidak dilarang uu
·         Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·         Tidak bertentangan kesusilaan
  1. Asas Pelengkap : asas ini mengandung arti ketentuan UU tidak boleh tidak diikuti, apabila UU menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan UU, tetapi dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan lain maka berlakulah ketentuan UU. Asas ini mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak.


  1. Asas Konsensual : asas ini mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak terjadinya kata sepakat (consensus) atara pihak-pihak pokok perjanjian. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan mengakibatakan hukum. Dari asas ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat itu cukup secara lisan saja sebagaimana penjelmaan dari asas manusia itu dapat dipegang mulutnya artinya : dapat dipercaya dengan kata-kata yang diucapkan. Tujuannya adalah adanya bukti lengkap mengenai apa yang mereka perjanjiakan.
  2. Asas obligator : asas ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak – pihak baru menimbulkan hak dan kewajiban saja belum pemindahan hak milik. Hak milik baru berpindah apabila dilakukan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakeljike overeencomst) yaitu mealui penyerahan / lavering. Hukum perdata perancis tidak mengenal lavering. Misalnya perjanjian jual beli, saat itu hak millik akan berpindah secara langsung melalui lavering
May 28, 2013

Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian

Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian

Pengertian perjanjian
Pengertian perjanjian dirumuskan dalam1313 KUHPer, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri nya pada satu orang atau lebih. Ketentuan pasal ini oleh abdul kadir dikatakan tidak tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi, kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut :




  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini dapat di ketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri” yang sifatnya hanya dating dari satu pihak saja tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu iyalah “saling mngikatkan diri” adanya konsesus dari kedua belah pihak. 
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pegertian perbuatan termasuk juga tidakan penyelenggaraan kepentingan (zaak waarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatigdoad) yang tidak mengandung suatu consensus seharusnya dipakai istilah persetujuan.
  3. Pengertian perjnjian terlalu luas. Pengertian mencakum juga perjanjian kawin yang diatur dalam hukum keluarga, padahal yang dimaksud hubungan kreditur dan debitur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPer sebenarnya hanya bersifat kebendaan bukan bersifat kepribadian atau personal.
  4. Tanpa menyebutkan tujuan. Dalam rumusan pasal ini tidak menyebutkan rumusan perjanjian, sehingga pihak-pihak mengikatkan diri tidak jelas untuk apa.


            Berdasarkan alasan-alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut : “Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekeayaan”. Dalam definisi ini jelas ada tentang consensus antara pihak-pihak, mengenai harta kekayaan yang dapat dinilai oleh uang. Apabila dirinci maka perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Ada pihak-pihak sedikit-dikitnya dua orang subyek.
  2. Ada persetuan antara pihak-pihak itu.
  3. Ada objek berupa benda.
  4. Ada tujuan bersifat kebendaan (harta kekayaan)
  5. Ada bentuk tertentu lisan atau tulisan itu sama memiliki kekuatan hukum
May 28, 2013

Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur karena iya lalai terhadap prestasinya. Ancaman hukuman ini maksudnya adalah untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, disamping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul menjadi one prestasi. Jadi hukuman itu merupakan pendorong debitur untuk memenuhi prestasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
 Menurut ketentuan Pasal 1304 KUH PER ancaman hukuman adalah untuk menentukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi sedangkan penetapan hukuman itu sebagai ganti kerugian Karena tidak dipenuhi prestasi (Pasal 1307 KUH PER),  ganti kerugian selalu berupa uang dengan demikan dapat dismpulkan  bahwa ancaman hukumna berupa ancaman pembayaran denda, pembayaran denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila ia tidak berprestasi debitur itu karena adanya keadaaa memaksa. 


Apabila menetapkan denda jumlahnya terlalu tinggi ketentuan Pasal 1309  hukuman dapat dirubah oleh hakim jika perikatan pokok telah dipergunakan sebagian tetapi jika debitur belum memenuhi kewajibannya sedangkan hukuman yang ditetapkan terlalu tinggi, hakim pun dapat menggunakan Pasal 1308 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ancaman hukuman dalam perikatan ini bersifat acesor atau bersifat pelengkap, artinya adanya hukuman tergantung dari perikatan pokok, batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya hukuman, tetapi batanya ancaman hukuman tidak membatakan perikatan hukuman, tetapi batalnya tidak membawa batanya perikatan pokok

Monday, May 27, 2013

May 27, 2013

Perikatan Dapat Dan Tidak Dapat Dibagi

Perikatan Dapat Dan Tidak Dapat Dibagi



Suatu perikatan dikatakan dapat dan tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dibagi menurut imbangan. Lagipula bagian itu tidak boleh mengurangi hakekat dari prestasi tersebut, jadi sifat dapat dan tidak dapat dibagi itu didasarkan pada :

1.      Sifat benda yang menjadi objek perikatan
2.      Maksud perikatannya apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi

Persoalan dapat atau tidak dapat dibagi mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih seorang debitur atau kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurutr pasal 1390 KUAHPer tidak seorang debitur pun memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian meskipun hutang itu dapat dibagi. Perikatan dapat dan tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak dapat dibagi oleh ahli waris. Hal ini tergantung dari benda yang menjadi objek perikatan yang penyerahan atau pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296 KUHPer).



Akibat hukum dapat dibagi atau tidak iyalah bahawa perikatan yang tidak dapat dibagi setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi kepada setiap debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan diperuhi prestasi oleh seorang debitur membebskan debitur lainya dan perikatan menjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi etiap kreditur hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagianya saja menurut perimbangan. 

Sunday, May 26, 2013

May 26, 2013

Perikatan Tanggung Menanggung

Perikatan Tanggung Menanggung

  Dalam perikatan tanggung menanggung seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau sebaliknya. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika prestatisi tersebut telah terpenuhi kreditur terbebas dari hutang dan perikatan hapus (1278 KUHPer). Ad perikatan tanggung menaggung aktif ada juga pasif. Apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang maka disebut tanggung menanggung pasif, setiap debitur wajib memenuhi seuruh prestasi dan jika dipenuhi oleh debitur saja membebaskan debitur-debitur lain dari kreditur lain (1280 KUHPer). Dalam hub eksteren antra debitur masing-masing dengan kreditur apabila dlam suatu perikatan harus diserahakn dlam suatu benda yang kemudian musnah karena kesalahan pihak debitur, maka pihk debitur lainnya tidak dibebaskan dari tanggung jwab, terhadap kreditur terhadap benda yang musnah. Kreditur yang menderita kerugian, karena salahnya debitur hanya berhak enuntut ganti kerugian terhadap debitur yabg salah (1285 KUHPer. Demikian juga tuntutan pembayaran bunga yang dilakukan terhadap oleh slah satu debitur tanggung menanggung berlaku juga terhadap debitur-debitur lainnya (1286 KUHPer).
            Jika antara debitur tangung menanggung itu da hubungan hukum, yang lain dengan kreditur atau mempunyai kedudukan istimewa maka hubungan hukum tersebut harus dipisahkan dari hubungan hukum tanggung menanggung. Debitur yang bersangkutan dapat menggunakan hak tangkisnya sedangkan debitur lainnya tidak (1287 KUHPer). Jika seorang dibitur menjadi ahli waris dari kreditur maka perikatan diawalnya menjadi lenyap (1288 KUHPer). Ada kalanya juga kreditur meneria dari salah seorang debitur bagian yang menjadi kewajibannya. Jika ini terjadi kewajiban tanggung menanggung terhadapt debitur lainnya tetap ada kecuali dibitur secara tegas menyartakan bahwa yang diterimanya itu untuk bagian kewajiban debitur itu (1289,1290,1291 KUHPer). Berdasarkn hasil obserfasi yang terjadi dalam praktek iyalah perikatan tanggung menanggung pasif karena dengan perikatan semacam ini kreditur meraa lebih terjamin atas pemenuhan perikatannya. Perikatan tanggung menanggung pasif dapat terjadi karena :



  1. Wasiat : apabila pewaris memberikan tugas untuk melaksanakan suatu legat (hibah wasiat), kepada ahli warisnya secara tanggung mennggung.
  2. Ketentuan UU : dalam hal ini UU dengan secara tegas diatur. Dalam perikatan tanggung menaggunng dalam perjanjian khusus. Perikatan tanggung menggung secara kusus dalam perjanjian adalah sebagai berikut :
·         persekutuan firma (18 KUHD) setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya atas semua perikatan firma.
·         Peminjaman barang (1749 KUHPer) jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang dalam peminjaman mereka itu masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jwab terhadap orang yang memeberi pnjaman.
·         Pemberian kuasa (1181 KUper) seseorang penerima kuasa dianggkat oleh beberapa orang untuk mewakili dalam suatu urusan yang menjadi urusan mereka bersama, mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai akibat dari pemberian kuasa itu.
·         Jaminan orang atau Borgtoht (pasal 1386) jika beberapa orang telah mengikat dirinya sebagai penjamin seorang debitur yang sama untuk hutng yang sama mereka itu masing-masing terikat seluruh hutang.
May 26, 2013

Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan



Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.


  • Catatan tanggal 4 oktober hk perikatan
Keadaan memaksa : keadaan tak terpenuhi prestasi oleh debitur karna terjadi prstwa yang tidak dapat di ketahui atau tidak dapat di duga akan terjadi akan membuat perikatan  dalam keadaan memaksa debitur tidak dapat di salahkan krna keadaan ini timbul di luar kemauan debittur unsur” keadaan memaksa
1.tidak di penuhinya prestasi krna terjadinya pristiwa yang memusnahkan benda objek perikatan
2.tidak terpenuhnya prestasi krna preistiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi
3.pristiwa itu tidak dapat di ketahui atau di duga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
 Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang memenuhi unsur 1 dari 3 nya itu maka keadaan memaksa ini di sebut keadaan memaksa yg objektif atw di sebut absolut ovollmacht dasar nya ialah ke tidak mungkinan menuju prestasi krna benda nya musnah\leyap sehingga peristiwa ini mengakhiri perikatan

Dalam hal terjadi memaksa dalam unsur ke 2 dan ke 3 ke adaan memaksa ini di sebut keadaan memaksa yang subjektif dasarnya ia lah kesulitan memenuhi kesulitan prestasi krna ada perisiwa yg menghalangi debitur untuk berbuat  
Dalam peristiwa ini debitur bukannya tidak mungkin memenuhi prestasi  tpi sulit memenuhi prestasi bahkan jika di penuhi memerlukan waktu dan biaya yg banyak  keadaan memaksa dalam hal ini bersifat sementara
Cth: org export import
Perikatan tidak berhenti tidak batah hanya pemenuhan prestasi di tertunda  jika keputusan sudah tidak ada lagi pemenuhan prestasinya di teruskan  tetapi jika prestasi itu sudah tidak beratilagi krna sudah tidak di perlukan lagi maka perikatan tmbul
Perbedaan antara perikatan batal dan guugr terletak pada leak cicing ape
Pada perikatan yang  batal objek peritakan akan musnah sehingga tidak mungkin di penuhi oleh debitur  sedangkan pda perikatan yang gugur objek perikatan ada sehingga mungkin di penuhi dgn segala macam usaha dengan segalamacam usaha tetapi tidak mempunyai arti lagi bagi debitur jika prestasi betul” di penuhi oleh debitur  tetapi kreditur tidak menerima atau tidak ada arti tidak ada manfaat lagi jadi perikatan dapat di batalkan
Dalam kuhper keadaan memaksa tidak di aur secara umum melainkan secara khusus pada perjanjian” tertentu saja misalnya pasal(1460),(1545),(1553)
Krna itu pihak” bebas memperjanjikan tanggung jawab itu dalam perjanjian yang mereka buat apabila terjadi keadaan memaksa dalam keadaan memaksa dalam perjanjian hibah resiko di tanggung debitur  pasal(1237)kuhper pada perjanjian jual beli resiko di tanggung ke dua belah pihak sesuai dgn surat edaran MA no 3 TH 1963 MENGENAI pasal 1460kuhper  pada perjanjian tukar menukar resiko di tanggung oleh  pemilik pasal 1545 kuhper pada perjanjian sewa menyewa di tanggung oleh pemilik benda pasal 15...
Ganti kerugian
Menurut ketentuan pasal 1243  kuhper  ganti kerugian krna tidak dipenuhinya suatu perikatan baru di penuhi 

Yang di magsut dgn kergian dalam pasal ini iyalah kerugian yg timbul krna debitur melakukan oneprestasi  atau lalai memenuhi perikatan kerugian tsb wajib di ganti oleh debitur  terhitung sejak dikatakan lalai ganti keruian itu terdiri dari 3 unsur
1.ongkos atu biaya yg telah di keluarkan (ongkos cetak biaya materai)
2.kerugian yg sesungguhnya krna kerusakan kehilangan benda milik kreditur  akibat kelalaian debitur  (busuknya buah”an krna terlabatan penyerahan)
3.bunga atau keuntungan yg di harapkan misalny bunga yg berjalan yg selama utang yg terlambat di lunasi ,ke untungan yg tidak di peroleh krna kelambatan penyerahan  ganti kerugian harus beruba uang bukan barang  kecuali jika di perjanjikan lain dalam ganti kerugian itu tidak selalu ke 3 unsur harus ada yg ada itu hanya mungkin kerugian yg sesungguhnya  atu mungkin hanya untuk ongkos atau biaya atu kerugian sesungguh nya kerugiaan ongkos atw biaya
Untuk melindungi debitur dr tuntutan semena” pihak debitur  UU memberikan batasan terhadap ganti kerugian yg hrs di bayar oleh debitur
Kerugian yg hrs di bayah oleh debitur meliputi
1.kerugian yg dpt di duga
3.bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah utang pasal 1250 besarnya bunga didasarkan 
  • Perikatan ketetapan waktu melainkan hanya menaangguhkan pelaksanaannya
Maksud syarat ketettapan waktuialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan, misalnya A berjanji dengan anak perempuannya yang sudah kawin untuk memberikan rumahnya apabila bayi yang sedang dikandungnya itu telah lahir disini kelahiran peristiwa yang akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti tentu saja berdasarkna pemeriksaan dokter bahwa anak itu lahir dengan hidup contoh lain lagi A berjanji kpd bahwa akan mmbayar hutanggnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggal 1 desember 2000 dalam hal ini hasil panen yang sudah menguning sudah pasti karena dlm waktu dekat A akan panen sawahnya sehingga pembayaran hutang sudah dipastikan. Dlm perikatan dengan ketetapn waktu apa yg hrus dibayar pd wktu yg ditntukan it tdk dpt ditagih sebelum wktunya tiba, tetapi apa yg telah dibayar sblum wktunya tiba tdk dpt dimnta kmbli sesuai dengan pasal 1269 KUHPer. Dalam perikatan dengan ketetapan wktu selalu dianggp dibuat dengan kepentingan  debitur, kecuali dari sifat perikatan itu sendiri atau dri keadaan bahwa ketetapan waktu itu dibuat oleh kepentingan debitur dan biasabnya kepentingan  debitur itu di tetapkan dalam perjanjian atau akta, dari perikatan dengan ketetapan waktu ini berarti waktu jatuh temponya udah di tetapkan.
Perikatan mana suka atrau boleh pilih dalam perikatan tersebut obyek prestasi ada 2 macam benda dikatakan perikatan mana suka karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salahsatu DRI objek benda dlm perikatan, tetapi debitur tridak bisa memaksa kreditur untuk menerima sebagian benda yang atu dengan sbian benda yg lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yg disebutkan dlm perikatan iya dibebaskan dan perikatn berakhir. Hak memilih prestasi ada pada debitur jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur lihat pasal 1272 dan 1273 KUHPer.  Udin jelek
Jika salah satu benda ato objek hilang atau musnah maka perikatan itu menjadi perikatan bersahaja, jika kedua benda itu hilang dan debitur yang salah dengan kehilangan salah satu benda itu maka debitur itu harus mebayar seharga benda yang hilang tersebut (1274 dan 1275 KUHPer) jika hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda saja yang hilang dan jika itu terjadi bukan kesalah debitur kreditur harus memperoleh benda yang masih ada. Jika hilangnya salah satu benda itu tadi krena kesalahan debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahn benda yang masih ada atau harga benda yang telah hilang. Jika kedua benda itu musnah maka kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu menurut ppilihanya apabila musnahnya salah satu atau dua benda itu hilang oleh debitur (1276 KUHPer). Asas-asas yang diuraikan diats berlaku baik jika ada lebih dari dua benda terdapat dalam perikatan maupun jika  perikatan bertujuan perikatan melakukan suatu perbutan pasal 1277 KUHPer melakukan perbuatan misalnya perikatan mengerjakan bangunan, dan melakukan pengangkutan barang disini debitur boleh memilih mengerjakan bangunan atau mengangkut barang.
Selain perikatan manasuka ada lagi perikatan fakultatif, yaitu perikatan yang mana debitur harus memenuhi prestasi tertentu atau prestasi yang lain pada satu objek saja. Apabilaa debitur tidak memenuhi prestasi itu iya dapat menggati dengan prestasi lain, perbedaan antara perikatan alterlnatif dengan fakultatif :
  1. Pada perikatan alternative ada 2 benda yang sejajar dan debitur harus menyerahkan salah satu dari dua benda itu, sedangkan pada perikatan Fakultatif hanya satu benda saja yang menjadi prestasi.
  2. Pada perikatan alternative jika benda yang satu lenyap benda yang satunya menjadi penggantinya, sedangkan fakultatif jika bendanya binasah maka perikatan menjadi lenyap.
Adalagi yang diebut dengan perikatan generic yang objekny ditentukan oleh senisnya, misalnya beras cianjur kudanil. Perbedaan dengan perikatan alternative iyalah : jika perikatan generic objeknya ditentukan oleh jenisnya yang homogen sedangkan pada perikatan alternative objeknya yang tidak homogen. Keberatan perikatan generic adalah debitur tidak perlu memberikan benda prestasi yang terbaik tetapi tidak juga terburuk (pasal 969 KUHPer). Benda yang menjadi perikatan generic itu cukuplah jika sekurang-kurangnya dapat ditentukan (1333 KUHPer).
May 26, 2013

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya



Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;

b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;

c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.



2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.


3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.




May 26, 2013

Azas-azas dalam hukum perikatan

Azas-azas dalam hukum perikatan


Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah



1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
May 26, 2013

Dasar Hukum Perikatan

Dasar Hukum Perikatan


Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)



a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
May 26, 2013

Definisi hukum perikatan

Definisi hukum perikatan



Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu  terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.



Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian




Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now

Wednesday, May 22, 2013

May 22, 2013

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik


Kehadiran konsep negara kesejahteraan sebagai jawaban dan solusi atas ketimpangan yang disebabkan oleh negara penjaga malam, karena bersifat individualisme-kapitalis yang digunakannya menyebabkan terjadi ketidak adilan dalam masyarakat dan ketimpangan sosial terjadi dalam negara. Kemudian pada paroh kedua abad XIX hadir konsep yang baru, negara kesejahteraan, yang mengedepankan perlindungan bagi rakyatnya dan melindungi kepentingan umum, seperti memberikan pelayanan publik.3
Berdasarkan dua kondisi ini demi kesejahteraan rakyatnya maka pemerintah mempunyai hak mengeluarkan peraturan kebijakan (freies ernessen), hak ini sangat rentan dalam penggunaannya dan memungkinkan benturan kepentingan antara rakyat dan pemerintah, maka digunakanlah suatu asas umum yang menjadi tolak ukur tindakan pemerintah yang layak. Asas-asas ini biasa disebut dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) pertama kali dimunculkan oleh Komisi De Monchy pada tahun 1950 di Belanda, AAUPB termaktub dalam penelitian komisi ini yang berjudul algemene beginselen van behoorlijk bestuur yang diusulkan kepada Pemerintah Belanda untuk dijadikan sebagai patokan dalam menjalankan pemerintahan.4 Di Belanda sendiri AAUPB dicantumkan dalam UU Administarasi negara (Wet AROB) pada pasal 8, lebih khusus pada pasal 8 ayat (1) huruf d disebutkan AAUPB sebagai dasar banding atau pengujian.5
AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara, dan dasar gugatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pejabat atau badan tata usaha negara.6
AAUPB banyak ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antaranya dalam UU No. 28 Tahun 1999, penjelasan pasal 53 ayat (2) UU. No. 9 Tahun 2004 dan bertebaran di beberapa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Karena itu asas yang telah dijabarkan dalam beberapa UU dan yurispridensi tersebut tidak saja memiliki daya mengikat secara moral dan doktrinal, tapi juga mempunyai daya mengikat secara yuridis.7



Crince Le Roy mengemukakan sebelas (11) butir asas pemerintahan yang baik dan Kuntjoro Purbopranoto menambahkan dua (2) butir, jadi totalnya menjadi tiga belas (13),8 yaitu : asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi dalam setiap keputusan, asas larangan mencampuradukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Sedangkan S. F. Marbun mengemukakan rincian Asas-asas Umum Pemerintahan Indonesia yang Adil dan Patut ada tujuh belas (17),9 yaitu asas persamaan, asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, asas menghormati dan memberikan haknya setiap orang, asas ganti rugi karena kesalahan, asas kecermatan, asas kepastian hukum, asas kejujuran dan keterbukaan, asas larangan penyalahgunaan wewenang, asas larangan sewenang-wenang, asas kepercayaan dan pengharapan, asas motivasi, asas kepantasan atau kewajaran, asas pertanggungjawaban, asas kepekaan, asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas kebijaksanaan dan asas i’tikad baik.
Secara resmi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia menurut penjelasan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004 mengacu pada UU No, 28 Tahun 1999, yaitu terdiri dari asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas tertib penyelenggaraan negara dan asas kepentingan umum. 




Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now