Kehadiran konsep negara
kesejahteraan sebagai jawaban dan solusi atas ketimpangan yang disebabkan oleh
negara penjaga malam, karena bersifat individualisme-kapitalis yang
digunakannya menyebabkan terjadi ketidak adilan dalam masyarakat dan
ketimpangan sosial terjadi dalam negara. Kemudian pada paroh kedua abad XIX
hadir konsep yang baru, negara kesejahteraan, yang mengedepankan perlindungan
bagi rakyatnya dan melindungi kepentingan umum, seperti memberikan pelayanan
publik.3
Berdasarkan dua kondisi ini demi
kesejahteraan rakyatnya maka pemerintah mempunyai hak mengeluarkan peraturan
kebijakan (freies ernessen), hak ini sangat rentan dalam penggunaannya
dan memungkinkan benturan kepentingan antara rakyat dan pemerintah, maka
digunakanlah suatu asas umum yang menjadi tolak ukur tindakan pemerintah yang
layak. Asas-asas ini biasa disebut dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang
Baik.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang
Baik (AAUPB) pertama kali dimunculkan oleh Komisi De Monchy pada tahun 1950 di
Belanda, AAUPB termaktub dalam penelitian komisi ini yang berjudul algemene
beginselen van behoorlijk bestuur yang
diusulkan kepada Pemerintah Belanda untuk dijadikan sebagai patokan dalam
menjalankan pemerintahan.4 Di Belanda sendiri AAUPB dicantumkan
dalam UU Administarasi negara (Wet AROB) pada pasal 8, lebih khusus pada pasal
8 ayat (1) huruf d disebutkan AAUPB sebagai dasar banding atau pengujian.5
AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar
dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara
demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan
terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan
sewenang-wenang. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi
negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi
dalam menilai tindakan administrasi negara, dan dasar gugatan bagi masyarakat
yang merasa dirugikan oleh pejabat atau badan tata usaha negara.6
AAUPB banyak ditemukan dalam
beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antaranya dalam UU No. 28
Tahun 1999, penjelasan pasal 53 ayat (2) UU. No. 9 Tahun 2004 dan bertebaran di
beberapa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Karena itu asas yang
telah dijabarkan dalam beberapa UU dan yurispridensi tersebut tidak saja
memiliki daya mengikat secara moral dan doktrinal, tapi juga mempunyai daya
mengikat secara yuridis.7
Crince Le Roy mengemukakan sebelas
(11) butir asas pemerintahan yang baik dan Kuntjoro Purbopranoto menambahkan
dua (2) butir, jadi totalnya menjadi tiga belas (13),8 yaitu : asas kepastian hukum, asas
keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat,
asas motivasi dalam setiap keputusan, asas larangan mencampuradukkan kewenangan,
asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi
penghargaan yang wajar, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas
perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan dan asas
penyelenggaraan kepentingan umum.
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you? CLICK HERE to Book It Now