Feel in Bali: HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Showing posts with label HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Show all posts

Thursday, March 21, 2013

March 21, 2013

Pentaatan,penerapan, Interprestasi serta hubungan perjanjian dengan Negara ketiga.

Pentaatan,penerapan, Interprestasi serta hubungan perjanjian dengan Negara ketiga.

Bagian ke III dari konvensi wina 1969 mengatur tentang hal ini. Dan dikenalnya asas Pacta Sunt SErvanda pasal 26. “ Bahwa setiap perjanjian adalah mengikat bagi para peserta perjanjian dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip iktikad baik ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian yang bersifat khusus, tetapi juga berlaku terhadap perjanjian internasional yang berlaku umum seperti Piagam PBB. Penegasan kembali prinsip iktikad baik dalam penyusunan Konvensi ini adalah penting untuk menjamin ditaatinya suatu perjanjian internasional yang dibuat itu. Prinsip Pacta Sunt Servanda berkaitan erat dengan “the sanctity of treaties” (keagungan perjanjian) suatu azas yang dalam abad-abad yang lalu masih dipegang teguh, tetapi dalam perkembangan internasional modern azas ini mulai kehilangan pamornya. Dengan timbulnya negara-negara yang baru merdeka dan pandangan-pandangan yang kritis terhadap masalah “uneqal treaties” sehingga diragukan apakah prinsip “the sanctity of treaties” masih dianut (preambul PBB Covenant).
Pada waktu diadakan konperensi Wina, berbagai pihak mengkonstatir adanya usaha-usaha untuk melemahkan prinsip Pacta Sunt Servanda dengan diterimanya prinsip “rebus sic stantibus” dan prinsip “jus Cogens”.
Prinsip-prinsip ini dijadikan dasar-dasar yang dipergunakan oleh suatu negara untuk menyatakan diri tidak terikat terhadap suatu perjanjian internasional karena bertentangan dengan hukum nasional. Terhadap hal ini atas usul negara peserta konperensi diterima suatu pasal baru yang mengatur hubungan hukum nasional dan pentaatan terhadap kewajiban-kewajiban perjanjian internasional.
Sebagaimana yang disebut dalam pasal 27 Konvensi (prinsip “rebus sic stantibus”) bahwa pihak-pihak perjanjian tidak boleh mengemukakan ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk membenarkan tindakan suatu negara tidak melaksanakan perjanjian internasional. Dan disebutkan lebih lanjut bahwa pasal 27 ini tidak merugikan pasal 46 Konvensi. Dapat diambil pengertian dari pasal 46, bahwa suatu negara mempunyai kewenangan untuk menutup suatu perjanjian sebagai ketidak setujuannya karena telah melanggar hukum nasionalnya yang penting dan sangat mendalam sekali.
Untuk menentukan peraturan hukum nasional suatu negara yang sangat penting/fundamental diserahkan kepada penilaian negara yang bersangkutan. Oleh karena itu agar pasal 46 konvensi/perjanjian internasional dapat berjalan efektif, agar negara-negara bersungguh-sungguh bertindak dengan beriktikad baik dan tidak menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan politik nasionalnya.
            Dalam hal penerapan /pelaksanaan perjanjian, konvensi mengatur bahwa, perjanjian itu tidak berlaku surut kecuali bila ditentukan lain dalam perjanjian tersebut. Demikian juga mengenai wilayah berlakunya, kecuali tidak ditentukan lain, bahwa perjanjian berlaku atas seluruh wilayah suatu negara, yaitu meliputi laut, darat dan udara diatasnya. Adakalanya suatu perjanjian hanya berlaku pada bagian-bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan. Suatu azas dalam hukum internasional tradisional bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh suatu perjanjian yang sama yang dibentuk terlebih dahulu Tapi dalam perkembangannya ketentuan tersebut mengalami perubahan. Seperti dalam pasal 103 Piagam PBB ditetapkan bahwa “.. dalam hal terjadinya konflik antara kewajiban berdasarkan Piagam dan kewajiban berdasarkan perjanjian lainnya, maka kewajiban menurut Piagam yang pertama-tama akan berlaku dan mengikat..” Dalam hal seperti ini Konvensi Wina pasal 30 mengakui ketentuan PBB tersebut mengingat pentingnya kedudukan Piagam PBB dalam Hukum Internasional modern.
Pada kenyataannya bahwa dalam struktur hukum internasional dewasa ini tidak terdapat suatu badan yang berwenang penuh untuk memberikan interpretasi pada perjanjian internasional yang dapat mengikat semua negara. Lazimnya interpretasi perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing negara menurut hukum nasionalnya dan cara ini diakui oleh hukum internasionalDalam Hukum Internasional dikenal tiga “school of thoughts” aliran/approach mengenai interpretasi yaitu;

1. Aliran yang berpegang pada kehendak para pembuat perjanjian itu. Aliran ini menggunakan secara luas “preparatory work/travaux preparatories” pekerjaan pendahuluan dan bukti-bukti yang menggambarkan kehendak para pihak.
2. “Textual school”, yang menghendaki bahwa kepada naskah perjanjian hendaknya diberikan arti yang lajim dan terbaca dari kata-kata itu (ordinary and apparent meaning of the words). Jadi unsur pentingnya adalah naskah perjanjian itu dan kemudian kehendak para pihak pembuat perjanjian serta obyek dan tujuan dari perjanjian itu.
3. “Teleogical school”, cara penafsiran ini menitik beratkan pada interpretasi dengan melihat obyek dan tujuan umum dari perjanjian itu yang berdiri sendiri terlepas dari kehendak semula pembuat perjanjian itu. Dengan demikian naskah suatu perjanjian dapat diartikan secara luas dan ditambah pengertiannya selama masih sesuai atau sejalan dengan kehendak semula daripada pembuat perjanjian.
Negara ketiga dalam pengertian konvensi Wina adalah negara bukan peserta perjanjian, negara kontrak (contracting state) dan negara yang melakukan negosiasi (negotiating state)
Terikatnya negara ketiga atas sebuah perjanjian internasional dilandaskan beberapa teori; yaitu Pertama, Perjanjian Jaminan (Collateral Agreement). Kedua, stipulation pour autroi. Ketiga; Rezim Objektif (Objective Regime)
March 21, 2013

Klasifikasi Perjanjian Internasional.

Klasifikasi Perjanjian Internasional.
Beberapa tinjauan Klasifikasi perjanjian Internsional didasarkan pada :
1.      Subyek (pihak-Pihak) yang mengadakan perjanjian
2.      Jumlah Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
3.      Corak/bentuk dari pada perjanjian
4.      Proses / tahap-tahap pembentukan perjanjian
5.      Sifat pelaksanaan perjanjian itu sendiri dan
6.      Fungsinya dalam pembentukan hukum.
 
 


1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
a). Perjanjian antar negara, merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya banyak, hal ini dapat dimaklumi karena negara merupakan subyek hukum internasional yang paling utama dan saling klasik.
b). Perjanjian antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya seperti negara dengan organisasi internasional atau dengan vatikan.
c). Perjanjian antara subyek hukum internasional selain negara satu sama lain, misalnya negara-negara yang tergabung dalam ACP (African, Carriban and Pacific) dengan MEE.   
2. Klasifikasi perjanjian dilihat dari para pihak yang membuatnya.
Penggolongan perjanjian ini dibedakan dalam dua macam yaitu :
a). Perjanjian bilateral, suatu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak (negara) saja dan mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Misalnya perjanjian mengenai batas negara.
b). Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan banyak pihak (negara) yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka (open verdrag) dimana hal-hal yang diaturnya pun lajimnya yang menyangkut kepentingan umum yang tidak terbatas pada kepentingan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi juga menyangkut kepentingan yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Perjanjian ini digolongkan pada perjanjian “law making treaties” atau perjanjian yang membentuk hukum.
3. Klasifikasi perjanjian ditinjau dari bentuknya
a). Perjanjian antar kepala negara (head of state form). Pihak peserta dari perjanjian disebut “High Contracting State (pihak peserta Agung)”. Dalam praktek pihak yang mewakili negara dapat diwakilkan kepadaMENLU, atau Duta Besar dan dapat juga pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa penuh (full powers).
b). Perjanjian antar Pemerintah (inter-Government form). Perjanjian ini juga sering ditunjuk MENLU atau Duta Besar atau wakil berkuasa penuh. Pihak peserta perjanjian ini tetap disebut “contracting State” walaupun perjanjian itu dinamakan perjanjian “inter-governmental”.
c). Perjanjian antar negara (inter-state form), pejabat yang mewakilinya dapat ditunjuk MENLU, Duta Besar dan wakil berkuasa penuh (full Powers)
 
4. Perjanjian dilihat dari proses/tahap pembentukannya.
Perjanjian ini dibedakan atas dua golongan
1). Perjanjian yang diadakan melalui tiga tahap pembentukannya, yaitu perundingan, penandatangan dan ratifikasi dan biasanya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Menurut Pak Mochtar perjanjian ini termasuk dalam istilah “perjanjian internasional atau traktat”.
2). Perjanjian yang melewati dua tahap pembentukan, yaitu perundingan dan penandatangan, diadakan untuk hal-hal yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat, seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek. Untuk golongan ini dinamakan “persetujuan atau agreement”.
5. Klasifikasi perjanjian dilihat dari sifat pelaksananya.
Penggolongan ini dapat dibedakan atas dua macam
1). Dispositive treaties (perjanjian yang menentukan) yang maksud tujuannya dianggap selesai atau sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian itu. Contoh perjanjian tapal batas.
2). Executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan), adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian itu. Contoh perjanjian perdagangan.
6. Klasifikasi dari segi struktur.
Penggolongan dari segi struktur dibedakan atas :
1). Law making treaties.
Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang mengandung kaedah-kaedah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa, oleh karena itu jenis perjanjian ini dikategorikan sebagai sumber langsung dari hukum internasional, yang terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian, dengan kata lain tidak ikut dalam Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang.
2). Treaty contracts (perjanjian yang bersifat kontrak).
Dengan treaty contracts dimaksudkan perjanjian dalam hukum perdata hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. “Legal effect” dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya, dan tertutup bagi pihak ketiga. Oleh karena itu “treaty contract” tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang
 
March 21, 2013

Istilah-Istilah yang di pakai dalam Perjanjian Internasional

Istilah-Istilah yang di pakai dalam Perjanjian Internasional


1  Treaty
Suatu persetujuan yang sifatnya lebih khidmat (more solemn Agreements)yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi peserta perjanjian itu dan memuat ketentuan-ketentuan umum yang mengikat secara keseluruhan( General Multilateral treaties)
Contoh : Perjanjian Perdamaian Aliansi,netralistis, dan arbitrase.
2. Convention ( Konvensi)
            Ialah Suatu Perjanjian internasional yang membentuk Hukum ( law Making treaties)
Dan menjadi sumber perjanjian Internasional langsung
3. Declaration ( deklarasi)
            Suatu Perjanjian yang menunjukan dan menyatakan hokum yang ada, baik dengan ataupun modifikasi, atau membentuk hokum yang baru, atau mengesahkan/Menguatkan beberapa prinsip Kebijaksanaan umum. Deklarasi dibagi 3 yaitu;
a.       Deklarasi yang mengikat para penandatangannya. Misalnya deklarasi paris tahun 1856 dan deklarasi St. Petersburg 1868
b.      Deklarasi pernytaan sepihak. Misalnya Deklarsi pernyataan perang/netralitas.
c.       Deklarasi sebagai pernyataan suatu Negara kepada Negara lain dengan maksud member penjelasan mengenai tindakan-tindakan atau maksud tertentu yang akan dilakukan.
4. Charter (Piagam)
Suatu perjanjian yang lebih sesuai dengan arti konstitusi atau undang-undang.
Contoh Piagam PBB( Charter of The United Nations).
5. Protokol
Suatu perjanjian Internasional dan LAzimnya bersifat perjanjian tambahan dan tidak begitu resmi dan penting seprti treaty.
6. Pact
            Digunakan untuk menunjuk suatu  persetujuan yang telah diakui ( Solemn Agreements)
7. Agreement (persetujuan)
Persetujuan dalam perjanjian internasional
8. general act
            Suatu system untuk merinci tentang perencanaan dari pada perjanjian atau konvensi-konvensi sebagai hasil dari perundingan yang dilakukan.
9. Statute
Suatu termonolgy yang merupakan anggran dasar suatu organisasi internasional.dan mempunyai fungsi pengawas internasional. Misalnya “Statutes of the International court of Justice”


10. Convenant
Pengertian
            “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hokum tertentu.
berdasarkan definisi tersebut bahwa subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk juga lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. Dari definisi-definisi ini dapat ditarik persamaan mengenai ciri-ciri perjanjian internasional bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui antara pihak-pihak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional.
Dalam Konvensi Wina 1969, yaitu dalam pasal 1 membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present conventions applies to treaties between states”. Namun demikian Konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hukum.
March 21, 2013

Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969)

Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969)

Kehidupan dalam masyarakat internasional senantiasa bertumpu pada suatu tatanan norma. Pada kodratnya masyarakat internasional itu saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam melakukan hubungan ini satu sama lain diperlukan suatu kondisi, yaitu keadaan yang tertib dan aman, untuk berlangsungnya keadaan yang tertib dan aman ini diperlukan suatu tatanan norma. Dalam sejarah tatanan norma tersebut telah berproses dan berkembang menjadi apa yang dikenal dengan Hukum Internasional Publik atau disingkat dengan Hukum Internasional
 Dalam Konperensi Wina tahun 1969 telah berhasil disepakati sebuah naskah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama “Viena Convention on the Law of Treaties” atau Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 (selanjutnya disingkat sebagai Konvensi Wina 1969). Konperensi Wina ini diadakan atas prakarsa Perserikatan Bangsa-bangsa dan naskah rancangan konvensinya disusun oleh Panitia Hukum Internasional/International Law Commission (yang disingkat dengan ILC), yaitu sebuah Panitia ahli dan dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No.174/II/1947
 Konvensi Wina tentang perjanjian ini tidak hanya sekedar merumuskan kembali atau mengkodifikasikan hukum kebiasaan internasional dalam bidang perjanjian, melainkan juga merupakan pengembangan secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Namun demikian Konvensi Wina ini masih tetap
mengakui eksistensi hukum kebiasaan internasional tentang perjanjian, khususnya tentang persoalan-persoalan yang belum diatur dalam Konvensi Wina