1
Treaty
Suatu persetujuan yang sifatnya lebih khidmat (more solemn
Agreements)yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi peserta perjanjian itu
dan memuat ketentuan-ketentuan umum yang mengikat secara keseluruhan( General
Multilateral treaties)
Contoh : Perjanjian Perdamaian Aliansi,netralistis, dan
arbitrase.
2.
Convention ( Konvensi)
Ialah Suatu Perjanjian internasional yang membentuk Hukum ( law Making
treaties)
Dan
menjadi sumber perjanjian Internasional langsung
3.
Declaration ( deklarasi)
Suatu Perjanjian yang menunjukan dan menyatakan hokum yang ada, baik dengan
ataupun modifikasi, atau membentuk hokum yang baru, atau mengesahkan/Menguatkan
beberapa prinsip Kebijaksanaan umum. Deklarasi dibagi 3 yaitu;
a.
Deklarasi yang mengikat para
penandatangannya. Misalnya deklarasi paris tahun 1856 dan deklarasi St.
Petersburg 1868
b.
Deklarasi pernytaan sepihak.
Misalnya Deklarsi pernyataan perang/netralitas.
c.
Deklarasi sebagai pernyataan suatu
Negara kepada Negara lain dengan maksud member penjelasan mengenai
tindakan-tindakan atau maksud tertentu yang akan dilakukan.
4.
Charter (Piagam)
Suatu
perjanjian yang lebih sesuai dengan arti konstitusi atau undang-undang.
Contoh
Piagam PBB( Charter of The United Nations).
5.
Protokol
Suatu perjanjian Internasional dan LAzimnya bersifat
perjanjian tambahan dan tidak begitu resmi dan penting seprti treaty.
6.
Pact
Digunakan untuk menunjuk suatu persetujuan yang telah diakui ( Solemn
Agreements)
7.
Agreement (persetujuan)
Persetujuan dalam perjanjian internasional
8.
general act
Suatu system untuk merinci tentang perencanaan dari pada perjanjian atau
konvensi-konvensi sebagai hasil dari perundingan yang dilakukan.
9.
Statute
Suatu termonolgy yang merupakan anggran dasar suatu
organisasi internasional.dan mempunyai fungsi pengawas internasional. Misalnya
“Statutes of the International court of Justice”
10.
Convenant
Pengertian
“An International agreement concluded between States in written form and
governed by international law, whether embodied in a single instrument or in
two or more related instruments and whatever its particular designation”
(perjanjian internasional adalah
semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum
internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan
yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja perjanjian Internasional
adalah perjanjian yang diadakan antara masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan
untuk mengakibatkan akibat-akibat hokum tertentu.
berdasarkan definisi tersebut bahwa subyek hukum
internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat
bangsa-bangsa, termasuk juga lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
Dari definisi-definisi ini dapat ditarik persamaan mengenai ciri-ciri
perjanjian internasional bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling
menyetujui antara pihak-pihak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam
bidang internasional.
Dalam
Konvensi Wina 1969, yaitu dalam pasal 1 membatasi diri dalam ruang lingkup
berlakunya hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara, seperti
dinyatakan “The present conventions applies to treaties between states”. Namun
demikian Konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang
diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian
antar negara dengan subyek hukum.