Kehidupan dalam masyarakat internasional senantiasa bertumpu
pada suatu tatanan norma. Pada kodratnya masyarakat internasional itu saling
berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam melakukan hubungan ini
satu sama lain diperlukan suatu kondisi, yaitu keadaan yang tertib dan aman,
untuk berlangsungnya keadaan yang tertib dan aman ini diperlukan suatu tatanan
norma. Dalam sejarah tatanan norma tersebut telah berproses dan berkembang
menjadi apa yang dikenal dengan Hukum Internasional Publik atau disingkat
dengan Hukum Internasional
Dalam Konperensi Wina tahun 1969 telah berhasil disepakati
sebuah naskah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama “Viena Convention on
the Law of Treaties” atau Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969
(selanjutnya disingkat sebagai Konvensi Wina 1969). Konperensi Wina ini
diadakan atas prakarsa Perserikatan Bangsa-bangsa dan naskah rancangan
konvensinya disusun oleh Panitia Hukum Internasional/International Law
Commission (yang disingkat dengan ILC), yaitu sebuah Panitia ahli dan dibentuk
berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No.174/II/1947
Konvensi Wina tentang
perjanjian ini tidak hanya sekedar merumuskan kembali atau mengkodifikasikan
hukum kebiasaan internasional dalam bidang perjanjian, melainkan juga merupakan
pengembangan secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Namun demikian
Konvensi Wina ini masih tetap
mengakui eksistensi hukum kebiasaan internasional tentang
perjanjian, khususnya tentang persoalan-persoalan yang belum diatur dalam
Konvensi Wina