Matriks perbandingan undang – undang tentang pemerintahan daerah mulai dari Undang – Undang No. 1 tahun 1945 sampai Undang – Undang no. 22 tahun 1999 - Feel in Bali

Thursday, March 21, 2013

Matriks perbandingan undang – undang tentang pemerintahan daerah mulai dari Undang – Undang No. 1 tahun 1945 sampai Undang – Undang no. 22 tahun 1999




’Matriks perbandingan undang – undang tentang pemerintahan daerah mulai dari Undang – Undang No. 1 tahun 1945 sampai Undang – Undang no. 22 tahun 1999’

Ketentuan
Pengertian Pemerintahan Daerah
Sistem Rumah Tangga yang diterapkan
UU No. 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
Pemerintahan Daerah disebut sebagai Komite Nasional Daerah, dibentuk sebagai pembantu pemerintah.
Ada tiga jenis daerah berotonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota berotonomi. Masih belum dapat dilihat secara jelas sistem rumah tangga yang dianut.
UU No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah
Tidak disebutkan apa pengertian pemerintahan daerah, hanya membagi pemerintahan daerah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah.
tidak dinyatakan secara jelas mengenai sistem rumah tangga yang dianutnya.
Tapi dapat disimpulkan dari pasal 23 yang menyebutkan bahwa ’DPRD mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya’ maka UU ini menganut sistem atau ajaran materiil.
Sistem otonomi material, yakni dengan mengatur bahwa pemerintah pusat menentukan kewajiban apasaja yang diserahkan kepada daerah. Artinya setiap daerah otonom dirinci kewenangan yang diserahkan, diluar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hanya saja sistem ini tidak dianut secara konsekuen karena dalam UU tersebut ditemukan pula ketentuan dalam pasal 28 ayat (4) yang berbunyi ”Peraturan Daerah tidak berlaku lagi jika hal – hal yang diatur di dalamnya kemudian diatur dalam uu atau dalam peraturan pemerintah atau dalam peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya”. Pasal ini merupakan ciri sistem rumah tangga formil.
Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa UU ini menganut dua sistem rumah tangga yaitu formil dan materil, hanya sifat sistem materil lebih menonjol.
UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah
Tidak disebutkan pengertian pemerintahan daerah, hanya disebutkan pengertian daerah yaitu daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah, sama seperti uu sebelumnya, masih terdiri dari DPRD dan DPD.
Secara tegas menyatakan menganut sistem otonomi riil. Ketentuan yang mencirikan tentang sistem otonomi terdapat pada pasal 31 ayat (1) dan (3).
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah
Tidak disebutkan pengertian Pemerintah Daerah. Pasal 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Badan Pemerintah Harian.
Dalam penjelasan dengan jelas disebutkan bahwa Penpres ini menganut paham desentralisasi teritorial.
Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah
Tidak menyebutkan pengertian pemerintahan daerah. Hanya menambahkan dua organ pemerintah daerah jadi ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah.
Tidak disebutkan dengan jelas sistem otonomi yang diterapkan. Penpres ini berusaha menghilangkan dualisme pemerintahan di daerah dengan mengesahkan keberadaan DPRD GR dan SD.
UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah
Tidak disebutkan pengertian pemerintahan daerah.
Menurut pasal 5 ayat (1), Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah. Sementara menurut ayat (2) Kepala Daerah melaksanakan politik Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menurut hierarchi yang ada.
Menganut sistem otonomi riil. Tapi Dalam pelaksanaannya meski konsepsinya menyatakan adalah penyerahan otonomi daerah secara riil dan seluas-luasnya, namun kenyataannya otonomi daerah secara keseluruhan masih berupa penyerahan oleh pusat. daerah tetap menjadi actor yang pasif.
UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah
UU ini membagi wilayah Indonesia menjadi daerah – daerah otonom dan wilayah – wilayah administratip.
Pemerintahan daerah dijalankan oleh Kepala Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas – dinas Daerah.
UU nomor 5 tahun 1974 tidak menjelaskan mengenai sistem otonomi yang dianutnya. UU ini menyatakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bukan sebagai sistem atau faham atau pengertian akan tetapi sebagai suatu prinsip.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan terhadap luasnya urusan rumah tangga daerah, yaitu pasal 5, 7, 8, 9, dan 39. ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan bahwa UU ini menganut sistem atau ajaran rumah tangga material.
Akan tetapi dalam UU ini tidak ditemukan ketentuan yang mengatakan tentang gugurnya suatu Peraturan Daerah apabila materinya telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan atau dalam peraturan daerah yang lebih tinggi yang merupakan ciri dari sistem rumah tangga formil.
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Disebutkan secara eksplisit apa pengertian pemerintahan daerah di pasal 1 huruf d, yaitu ”Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.”
Kemudian di pasal 1 huruf b, disebutkan arti Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Tidak mengatur secara gamblang tentang sistem atau ajaran rumah tangga yang dianut.
Dari analisis undang – undang dapat diperhatikan bahwa ajaran rumah tangga yang digunakan atau dianutnya adalah perpaduan antara  ajaran rumah tangga material dan ajaran rumah tangga formil. Dikatakan menganut ajaran materil karena dalam pasal 7, pasal 9 dan pasal 11 dinyatakan secara jelas apa-apa saja yang menjadi urusan rumah tangga yang merupakan ciri daripada system atau ajaran rumah tangga material.
Sedangkan dikatakan menganut pula ajaran formil antara lain terlihat pada pasal 10, pasal 70 dan pasal 81 didalamnya dinyatakan bahwa daerah kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya.
Selain itu dkatakan bahwa peraturan daerah daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah lain dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi yang meruapakan ciri daripada system atau ajaran rumah tangga formil.