Pentaatan,penerapan, Interprestasi serta hubungan perjanjian dengan Negara ketiga. - Feel in Bali

Thursday, March 21, 2013

Pentaatan,penerapan, Interprestasi serta hubungan perjanjian dengan Negara ketiga.


Bagian ke III dari konvensi wina 1969 mengatur tentang hal ini. Dan dikenalnya asas Pacta Sunt SErvanda pasal 26. “ Bahwa setiap perjanjian adalah mengikat bagi para peserta perjanjian dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip iktikad baik ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian yang bersifat khusus, tetapi juga berlaku terhadap perjanjian internasional yang berlaku umum seperti Piagam PBB. Penegasan kembali prinsip iktikad baik dalam penyusunan Konvensi ini adalah penting untuk menjamin ditaatinya suatu perjanjian internasional yang dibuat itu. Prinsip Pacta Sunt Servanda berkaitan erat dengan “the sanctity of treaties” (keagungan perjanjian) suatu azas yang dalam abad-abad yang lalu masih dipegang teguh, tetapi dalam perkembangan internasional modern azas ini mulai kehilangan pamornya. Dengan timbulnya negara-negara yang baru merdeka dan pandangan-pandangan yang kritis terhadap masalah “uneqal treaties” sehingga diragukan apakah prinsip “the sanctity of treaties” masih dianut (preambul PBB Covenant).
Pada waktu diadakan konperensi Wina, berbagai pihak mengkonstatir adanya usaha-usaha untuk melemahkan prinsip Pacta Sunt Servanda dengan diterimanya prinsip “rebus sic stantibus” dan prinsip “jus Cogens”.
Prinsip-prinsip ini dijadikan dasar-dasar yang dipergunakan oleh suatu negara untuk menyatakan diri tidak terikat terhadap suatu perjanjian internasional karena bertentangan dengan hukum nasional. Terhadap hal ini atas usul negara peserta konperensi diterima suatu pasal baru yang mengatur hubungan hukum nasional dan pentaatan terhadap kewajiban-kewajiban perjanjian internasional.
Sebagaimana yang disebut dalam pasal 27 Konvensi (prinsip “rebus sic stantibus”) bahwa pihak-pihak perjanjian tidak boleh mengemukakan ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk membenarkan tindakan suatu negara tidak melaksanakan perjanjian internasional. Dan disebutkan lebih lanjut bahwa pasal 27 ini tidak merugikan pasal 46 Konvensi. Dapat diambil pengertian dari pasal 46, bahwa suatu negara mempunyai kewenangan untuk menutup suatu perjanjian sebagai ketidak setujuannya karena telah melanggar hukum nasionalnya yang penting dan sangat mendalam sekali.
Untuk menentukan peraturan hukum nasional suatu negara yang sangat penting/fundamental diserahkan kepada penilaian negara yang bersangkutan. Oleh karena itu agar pasal 46 konvensi/perjanjian internasional dapat berjalan efektif, agar negara-negara bersungguh-sungguh bertindak dengan beriktikad baik dan tidak menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan politik nasionalnya.
            Dalam hal penerapan /pelaksanaan perjanjian, konvensi mengatur bahwa, perjanjian itu tidak berlaku surut kecuali bila ditentukan lain dalam perjanjian tersebut. Demikian juga mengenai wilayah berlakunya, kecuali tidak ditentukan lain, bahwa perjanjian berlaku atas seluruh wilayah suatu negara, yaitu meliputi laut, darat dan udara diatasnya. Adakalanya suatu perjanjian hanya berlaku pada bagian-bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan. Suatu azas dalam hukum internasional tradisional bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh suatu perjanjian yang sama yang dibentuk terlebih dahulu Tapi dalam perkembangannya ketentuan tersebut mengalami perubahan. Seperti dalam pasal 103 Piagam PBB ditetapkan bahwa “.. dalam hal terjadinya konflik antara kewajiban berdasarkan Piagam dan kewajiban berdasarkan perjanjian lainnya, maka kewajiban menurut Piagam yang pertama-tama akan berlaku dan mengikat..” Dalam hal seperti ini Konvensi Wina pasal 30 mengakui ketentuan PBB tersebut mengingat pentingnya kedudukan Piagam PBB dalam Hukum Internasional modern.
Pada kenyataannya bahwa dalam struktur hukum internasional dewasa ini tidak terdapat suatu badan yang berwenang penuh untuk memberikan interpretasi pada perjanjian internasional yang dapat mengikat semua negara. Lazimnya interpretasi perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing negara menurut hukum nasionalnya dan cara ini diakui oleh hukum internasionalDalam Hukum Internasional dikenal tiga “school of thoughts” aliran/approach mengenai interpretasi yaitu;

1. Aliran yang berpegang pada kehendak para pembuat perjanjian itu. Aliran ini menggunakan secara luas “preparatory work/travaux preparatories” pekerjaan pendahuluan dan bukti-bukti yang menggambarkan kehendak para pihak.
2. “Textual school”, yang menghendaki bahwa kepada naskah perjanjian hendaknya diberikan arti yang lajim dan terbaca dari kata-kata itu (ordinary and apparent meaning of the words). Jadi unsur pentingnya adalah naskah perjanjian itu dan kemudian kehendak para pihak pembuat perjanjian serta obyek dan tujuan dari perjanjian itu.
3. “Teleogical school”, cara penafsiran ini menitik beratkan pada interpretasi dengan melihat obyek dan tujuan umum dari perjanjian itu yang berdiri sendiri terlepas dari kehendak semula pembuat perjanjian itu. Dengan demikian naskah suatu perjanjian dapat diartikan secara luas dan ditambah pengertiannya selama masih sesuai atau sejalan dengan kehendak semula daripada pembuat perjanjian.
Negara ketiga dalam pengertian konvensi Wina adalah negara bukan peserta perjanjian, negara kontrak (contracting state) dan negara yang melakukan negosiasi (negotiating state)
Terikatnya negara ketiga atas sebuah perjanjian internasional dilandaskan beberapa teori; yaitu Pertama, Perjanjian Jaminan (Collateral Agreement). Kedua, stipulation pour autroi. Ketiga; Rezim Objektif (Objective Regime)