a. Warga Negara dan Orang Asing
Menurut Kusnardi dan Harmaily Ibrahim yang dimaksud dengan Rakyat/warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayanh tertentu dalam hubungannya dengan negara tersebut.
Berhubungan dengan adanya dunia internasional, maka ada yang disebut dengan Warga Negara dan Orang Asing. Semuanya ini disebut dengan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau berada dalam wilayah negara yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan negara.
Antara negara dan warga negara ini haruslah terjadi hubungan timbale balik mengenai hak dan kewajiban yang tidak terputus.
Dalam UUDNRI 1945, perlindungan terhadap warga negara diatur dalam Pasal 27, yaitu:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kevualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sedangkan perlindungan terhadap penduduk dapat dilihat pada pasal 28A yang menyatakan , “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupnya.”
b. Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam menentukan status kewarganegaraan dikenal adanya 2 asas yaitu dari sudut kelahiran dan perkawinan .
1. Dari sudut Kelahiran
a. Asas Ius Sanguinus : berasal dari kata “ius” yang artinya hukum dan “sanguinus” yang artinya daerah/keturunan. Jadi artinya adalah kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunannya.
b. Asas Ius Soli : “solum” artinya negeri. Jadi artinya adalah kewarganegaraan ditentukan berdasarkan daerah/tempat kelahirannya.
2. Dari sudut Perkawinan
a. Asas Kesatuan Hukum / Mengikuti, bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka salah satu pihak harus menngikuti kewarganegaraan pihak lainnya sehinnga terjadi kesatuan hukum antara keduanya.
b. Asas Persamaan Derajat, bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka tidak mengakibatkan terjadinya perubahan status kewarganeegaraan seseorang, dimana masimg-masing pihak dapat mempertahankan kewarganegaraannya.
Penggunaan asas tersebut berbeda-beda dalam tiap negara, sehingga ada yang Bipatride, Multipatride, dan Apatride. Selain itu, dalam menentukan kewarganegaraan juga dikenal ada 2 stelsel.
1. Stelsel aktif: bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan dengan cara ia harus aktif melakukan suatu upaya-upaya hukum tertentu.
2. Stelsel pasif: seseorang dapat memperoleh/ kehilangan kewarganegaraan tanpa melakukan upaya hukum tertentu.
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.