Skip to main content

SEJARAH PENGATURAN KEWARGANEGARAAN

Pengaturan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:
1. Yang menjadi warga negara adalah orang-porang bangsa Indonesia asli dan orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Atas dasar ini maka dikeluarkan UU No. 3 tahun 1946. Maka asas yang dipakai adalah Ius soli dan Kesatuan Hukum. Namun kemudian dirubah dengan UU No. 6 Tahun 1947, dimana ditambahkannya klasifikasi WNI yaitu : badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia. Kemudian dirubah lagi dengan UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 tahun 1948 dimana kedua UU ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada mereka yang ingin menggunakan hak repudasinya sampai dengan 17 Agustus 1948.
Semenjak 27 Desember 1949, RI berubah menjadi salah satu bagian dari RIS, dan berlakulah KRIS. Asas yang dipakai adalah Ius Soli. Masalah kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 194 KRIS yang menentukan bahwa RIS diatur oleh UU federal. Maka yang sudah menjadi warga negara RIS ialah mereka yang menurut Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) dan Kerajaan Belanda memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Isinya adalah :
1. Orang belanda yang memegang teguh kewarganegaraan Belanda. Namun bagi turunannya yang lahir atau tinggal di Indonesia diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia dan ini dinamakan hak opsi, tindakan ini disebut tindakan aktif.
2. Orang yang tergolong sebagai kawulanegara Belanda dari golongan Indonesia asli yang berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali mereka yang tinggal di Belanda juga dapat memilih kewarganegaraan Indonesia.
3. Orang yang menurut sistem hukum Hindia Belanda dulu termasuk golongan timur asing yang bukan berstatus orang Belanda. Yaitu golongan Arab dan Cina.jika mereka tinggal di belanda maka mereka tetap berkewarganegaraan belanda. Mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia, dapat menyatakan penolakan dalam waktu 2 tahun.
Pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang status warga negara. Kemudian pada Pasal 5 UUDS 1950  masalah kewarganegaraan akan diatur dalam UU. Sedangkan Pasal 144 UUDS 1950 menentukan bahwa sambil menunggu UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia , yang menjadi warga negara adalah :
a. Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan PPPWN
b. Mereka yang kebangsaannya tidak ditetapkan oleh PPPWN, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi WNI menurut peraturan perundang-undangan RI yang berlaku pada waktu tersebut.

Namun meskipun telah ada PPPWN ini, tetap saja masih ada masalah yang mana UU Kewarganegaraan Cina menganut asas sanguinus sedangkan pada saat itu Indonesia menganut asas ius soli, maka terjadilah bipatride. Usaha yang dilakukan adalah dengan diadakannya perjanjian antara Sunario dengan Chou En Lai pada 22 April 1955 dimana orang yang bersangkutan diwajibkan untuk memilih dengan tegas salh satu kewarganegaraannya.
Pada masa Orde Baru, UU No. 24 tahun 1958 tersebut dicabut dengan UU No. 4 tahun 1969 karena adanya perlakuan khusus terhadap golongam Cina dalam waktu yang relative lama. Dimana sampai tahun 1978 akan penukaran kewarganegaraan antara RRC dengan Indonesia.
Dalam UU tersebut Pasal 2,3, dan 4, bagi mereka yang menurut perjanjian dwi kewarganegaraan tersebut telah menjadi WNI, tetap menjadi WNI, demikian pula terhadap anak-anaknyya yang sudah dewasa dan tunduk pada UU No. 26 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI. Dan UU ini masih berlaku hingga sekarang atas dasar Pasal II aturan peralihan UUDNRI 1945.
Dengan diamandemennya UUDNRI 1945 maka ketentuan Pasal 26 berubah menjadi 3 ayat:
1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
Dengan amandemen ini, maka dalam Pasal 26 ayat (2) UUDNRI 1945 ditegaskan bahwa mereka yang termasuk dengan penduduk Indonesia adalah mereka warga negara Indonesia dan orang asing.
My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.