HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA - Feel in Bali

Saturday, March 23, 2013

HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA

HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA
a. Pengertian Hak – Hak Dasar
Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar :
-Hak Kodrat -Hak Asasi Manusia -Hak-hak dan Kebebasan Dasar Manusia -Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara.
Dalam konsep Natural Right maka hak adalah ‘what is nature” hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :
Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia.
Setiap orang dilahirka dengan hak tersebut.
Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian dibawanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada abad XVIII  terjadi pergeseran sehingga natural rigahtsmempunyai watak sekuler, rational, universal, individual, demokratik, dan radikal. Pada abad XIX dengan dukungan kaum ulitarian dan sosialisme munculah konsep HUMAN RIGHTS.
Hak adalah  tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Sifatnya universal, mungkin saja dilanggar tapi tak dapat dihapuskan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyebutkan, “ Hak asasi Manusia adalah sebagai perangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TYME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam Pasal 28J ditentukan :
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan ayng ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengajuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral , nilai agama, keamanan , dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.
b. Hak Dasar dan Pengaturannya dalam Peraturan Perundang-undangan
Menurut Kartasaputra :

a. Hak Personal (hak asasi pribadi)
Kebebasan pendapat
Kebebasan beragama, dll
b. Hak Property (Hak Asasi Ekonomi)
Hak memiliki
Hak membeli, dll
c. Hak Social dan Culture
Hak mendapat pendidikan
Hak mengembangkan kebudayaan, dll
d. Hak Politik
Hak memilih dan dipilih
Hak berorganisasi, dll
e. Hak Legal Equality
Hak hukum
Hak pemerintahan, dll
f. Hak Procedural
Hak mendapat keadilan
Hak mendapat perlindungan, dll

Dalam hukum nasional pengaturan masalah HAM dalam konstitusi atas usul Moh.Yamin dala perdebatannya di BPUPKI, menurutnya HAM harus dimasukkan dalam konstitusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi rakyat dan cerminan negara demokrasi. Dalam pembukaan maupun batang tubuh UUDNRI 1945, setidaknya ada 15 prinsip HAM yang terdapat di dalamnya :

1. Hak menentukan nasib sendiri (pembukaan)
2. Hak warga negara
3. Hak kesamaan di depan hukum
4. Hak untuk bekerja
5. Hak untuk hidup layak
6. Hak untuk berserikat
7. Hak untuk menyatakan pendapat
8. Hak beragama
9. Hak bela negara
10. Hak pendidikan
11. Hak kesejahteraan sosial
12. Hak jaminan sosial
13. Hak akan kemandirian peradilan
14. Hak budaya
15. Hak mempertahankan bahasa daerah

Kemudian setelah amandemen ke II, masalah HAM juga diatur dalam TAP MPRXVII/MPR/1998 tentang HAM dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. hAM dalam UU tersebut meliputi ;
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi 
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak.