Yan riin sikut karang Bali paduman wang desa sane maetang sikut satak sampun elah pisan. Tegak merajan, paumahan, lan teba pada ngaba sikut. Ring paumahan wenten sampun meten gopel, bale dangin sekeman maakit pelangkan, bale dauh sekenem elah suba tongos magenjahan, paon lan kerumpu ngenepin genah makarya. Taler sampun katata malih palemahan desa pakraman, ring dija genah pura khayangan tiga, setra, lan eduman tanah ayah sane angge nglanturang karajahengan wang desa pakraman sareng sami. Mangkin ring Bali Dwipa kahanannyane sampun matiosan. Yadiastun genah lan tata adat pakraman kantun ajeg kapanggih, nanging tanah Baline ngancan cupit kasepit olih para jana sane egar ngwangun kelancaran pembangunan perekonomian ring Bali. Saking pasisi sampun kaambil dados hotel, vila, restoran. Pasisi sampun ilang, loloan sampun kasender. Tanah tegalan lan sawah sampun karambah dados perumahan, kompleks perdaganganm lan perkantoran. Abing sampun katanding dados vila. Ngancan akeh tanahe sampun olih investor mawinan ajin tanah sampun nglueng. Krana ajin tanah sampun nglueng, wantah anak sane mapipis elh prasida numbas tanah linggah. Yan mangkin anak Bali sane tan prasida ,alih ngampik di sikut karang satake, ibuk sampun meseksek mapelpel pindang, kapaksa numbas tanah mael. Raris wantah prasida numbas umah saking perumahan sane masikut lima ngantos desa depa ngandang nenten malih pacing prasida ngandang nganjuh ring tanahe sikut satak. Yan sampun umah cupit punika dados nunggil umah adat, ngambuan, ngotonin, nganten, matatah, lan mreteka sawa ring ruang tamu. Yen asapunike pariindike sapunapi rupa lan kajantenan tata budaya Baline kabenjang pungkur. Yadiastun manawi niki wau bebaosan jinah Jepang “yen”. Mangkin sampun kapanggih yen tanah Baline saking pasisi sampun kaadol lan akehan sane nruwenang boya ja anak Bali, sane wewangunan lan budayane matiosan, ten prade Ida Betara sungsungan anak Bali pacang maginnsir? Sakadi mangkin akeh pura Bedugul/puran carik sampun kapralina, tanah sawah sampun telah, kraman sawah dane jero subak sampun tan wenten madue tanah kagarap napi pacang kaajegang?kawangun jalan pintas mangda lancar transportasine, akeh tanahne kajuang olih anak tiosan sane tan madesa pakraman, sane pastika metuang urih-arih bebaline makidikan. Ngancan-ngancan gumi sakadi mangkin kablabar global, sengker Baline sampun pada kadagingin krana I raga tuah pakraman semeton nasional lan internasional napi malih yan sareng kacaruban ring nataran sengker pakarangan. Pagubugan asapunika kabenjang pungkur sira pacang kajempulungin saantukan palemahan Baline ngancan nyupitang. Sira patut dados saya? Yan dilantang kaon, dibawak ngasen? Sira pacang nyelamatang sengker Bali Dwipne? Napi malij anake sane magenjahan ka Bali boya ja sinamian malaksana nulus, wenten nylisih natab mengadut bikul. Manawi elah yan pacang nyalahang sapasira sane ngranayang palemahan Baline ngancan nyupitang, manawi mangkin sampun galahe becik nyikiang raga pacang nyajan ngadegan juru sapuh sane malaksana nulus sekala niskala pacang nyengker palemahan lan kauripan Baline sane kajepit ring karange cupit.
Friday, November 30, 2012
Yan riin sikut karang Bali paduman wang desa sane maetang sikut satak sampun elah pisan. Tegak merajan, paumahan, lan teba pada ngaba sikut. Ring paumahan wenten sampun meten gopel, bale dangin sekeman maakit pelangkan, bale dauh sekenem elah suba tongos magenjahan, paon lan kerumpu ngenepin genah makarya. Taler sampun katata malih palemahan desa pakraman, ring dija genah pura khayangan tiga, setra, lan eduman tanah ayah sane angge nglanturang karajahengan wang desa pakraman sareng sami. Mangkin ring Bali Dwipa kahanannyane sampun matiosan. Yadiastun genah lan tata adat pakraman kantun ajeg kapanggih, nanging tanah Baline ngancan cupit kasepit olih para jana sane egar ngwangun kelancaran pembangunan perekonomian ring Bali. Saking pasisi sampun kaambil dados hotel, vila, restoran. Pasisi sampun ilang, loloan sampun kasender. Tanah tegalan lan sawah sampun karambah dados perumahan, kompleks perdaganganm lan perkantoran. Abing sampun katanding dados vila. Ngancan akeh tanahe sampun olih investor mawinan ajin tanah sampun nglueng. Krana ajin tanah sampun nglueng, wantah anak sane mapipis elh prasida numbas tanah linggah. Yan mangkin anak Bali sane tan prasida ,alih ngampik di sikut karang satake, ibuk sampun meseksek mapelpel pindang, kapaksa numbas tanah mael. Raris wantah prasida numbas umah saking perumahan sane masikut lima ngantos desa depa ngandang nenten malih pacing prasida ngandang nganjuh ring tanahe sikut satak. Yan sampun umah cupit punika dados nunggil umah adat, ngambuan, ngotonin, nganten, matatah, lan mreteka sawa ring ruang tamu. Yen asapunike pariindike sapunapi rupa lan kajantenan tata budaya Baline kabenjang pungkur. Yadiastun manawi niki wau bebaosan jinah Jepang “yen”. Mangkin sampun kapanggih yen tanah Baline saking pasisi sampun kaadol lan akehan sane nruwenang boya ja anak Bali, sane wewangunan lan budayane matiosan, ten prade Ida Betara sungsungan anak Bali pacang maginnsir? Sakadi mangkin akeh pura Bedugul/puran carik sampun kapralina, tanah sawah sampun telah, kraman sawah dane jero subak sampun tan wenten madue tanah kagarap napi pacang kaajegang?kawangun jalan pintas mangda lancar transportasine, akeh tanahne kajuang olih anak tiosan sane tan madesa pakraman, sane pastika metuang urih-arih bebaline makidikan. Ngancan-ngancan gumi sakadi mangkin kablabar global, sengker Baline sampun pada kadagingin krana I raga tuah pakraman semeton nasional lan internasional napi malih yan sareng kacaruban ring nataran sengker pakarangan. Pagubugan asapunika kabenjang pungkur sira pacang kajempulungin saantukan palemahan Baline ngancan nyupitang. Sira patut dados saya? Yan dilantang kaon, dibawak ngasen? Sira pacang nyelamatang sengker Bali Dwipne? Napi malij anake sane magenjahan ka Bali boya ja sinamian malaksana nulus, wenten nylisih natab mengadut bikul. Manawi elah yan pacang nyalahang sapasira sane ngranayang palemahan Baline ngancan nyupitang, manawi mangkin sampun galahe becik nyikiang raga pacang nyajan ngadegan juru sapuh sane malaksana nulus sekala niskala pacang nyengker palemahan lan kauripan Baline sane kajepit ring karange cupit.
Bali sayan Sering keni bencana alam. Sujatine ke sapunike?
Masan ujan sampun rauh, bencana rauh. Ngawit saking angin nglinus, tanah longsor, kantos blabar ring makudang-kudang genah. Ring Jawa, Kalimantan, Sumatera, kantos Indonesia wewidangan kangin. Makasami stasiun televise nyiarang indik punika. Sane mangkin, karma baline nenten wantah nyingakin indik punika ring layar televisine. Ring wewidangan pagubugannyane taler, bencana-bencana punika sayan sering nibenin. Sapunika dados indik punika nibenin?. Sujatine saking dumun Bali rumasuk daerah sane sering katiben bencana. Indik punika kaangkenin olih Ketua Tim Peneliti Potensi Bencana Alam ring Bali saking kampus Universitas Udayana, Drs. R. Suyarto, wenten kalih indik utama sane ngawinang Bali madue potensi keni bencana blabar lan longsor.kapertama, riantukan Bali kawantuk antuk proses vulkam sane ngawinang tanahnyane elah makeseh. Kaping kalih, topografi alam Bali akehan tegeh-endep, majurang-jurang. Terjalnyane tanah Bali 20 kantos 60derajat. Punika mawinan, manut Suyarto, antuk kawentenan punika, yaning wenten ujan bales, pastika wenten bencana longsor. Ring daerah dataran rendah wenten blabar. Suyarto nyinahyang makudang-makudang genah sane sering longsor, sakadi Kintamani (Bangli), Petang (Badung), Tegallalang lan payangan (Gianyar), Kubu, Rendang, lan Abang (Karangasem),Pupuan, Baturiti, Penebel (Tabanan), Gerogak, Busungbiu, Sukasada, Seririt (Buleleng), miwah Mendoyo (Jembrana). Longsoran tanah punika prasida nibenin, manut skretaris Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Udayana, Dr. Ir. I Wayan Sandi Adnyana, M.Si, riantukan mangkin daerah-daerah ulu lan bukit-bukit akeh sane karabas ngantos gundul. Lianan karabasnyane alas riantukan kaangge utsaha sane tiosan utawi alih fungsi lahan. Sandi Adnyana nlatarang conto, dumun wewidangan Plaga akeh katandurin kopi. Tetaneman kopi punike magentos antuk tetaneman palawija, sayur-sayuran sane nenten madue akah sakadi kopi. Pagentos tetaneman ngawinang longsor sayan sering nibenin wewidangan punika. Indik sane pateh taler nibenin wewidangan Bedugul, Buyan, Baturiti sane dados wewidangan pertanian sayur-sayuran mangkin. Longsoran punika sering ngawinang bencana marupa kerugian material sakadi paumahan lan kajangkepannyane utawi alam sekadi dumun, indik punika nenten pacing nibenin. Conto, katahnyane tetaneman ring tanah sane miring utawi lereng, lurus tumbuhnyane. Sakewenten riantukan kawentenan tanah sane alon-alon makeseran, ring punika maartos wewidangan punika madue potensi longsor. Tiosan punika, manut Rusna, yening wenten engkagan-engkagan tanah rinh lereng-lereng bukit, lan wenten toya membah ring engkagan punika, patut kawaspadain. Yaning wenten ujan bales, prasida ngawinang longsor, iraga patut tragia, nenten wantah longsor, blabar taler sering ngawinang kerugian sane mageng ngantos ngawinang kramane padem. Majeng wewidangan Bali utara, Suyarto makelingin mabuat pisan mangda kramame waspada pisan saantukan secara geografis
datarannyane cupit. Wates pantaraning gunung lan pasisi cendek, sawatara 1-6 km. blabar ring wewidangan punika biasane suluk. Daerah sane madue potensi sering keni blabar, makatah 3 kecamatan. Makatiga kecamatan punika manut Suyarto, minakadi Denpasar Selatan (Denpasar) jimbarnyane ngantos 4.092,03 ha, Kecamatan Negara (Jembrana) jimbarnyane 3.280,14 ha, lan Kecamatan Kuta (Badung) sane keni blabar ngantos majimbar 1.507,86 ha. Indik angin nglinus, Laporan Akhir Study Identifikasi Potensi Bencana Alam ring provinsi Bali sane kakaryanin olih tim saking PPLH Bali ngunggahang daerah sane sering madue potensi keni ring Bali ngantod majimbar 151.835,49 ha. Pateng kecamatan sane pinih jimbar keni angin nglinus inggih punika Kecamatan Nusa Penida (Klungkung) jimbarnyane 20.661,1 ha, Kecamatan Selamadeg (Tabanan) kantos 11.678,31 ha, Kecamatan Mendoyo (Jembrana) jimbarnyane 11.208,78 ha lan Kecamatan Kuta Selatan (Badung) ngantos 9.830,97 ha. Ngantenag kawentenan sakadi punika, Sandi Adnyana ngaptiang mangda pemerintah lan kramane sinarengan taat ring indik tata ruang manut sane sampun kacumpuang. Yaning nenten wenten sikap tegas, bencana-bencana blabar lan longsor jagi terus ngawinang korban ring Bali.
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc
Friday, November 23, 2012
Balinese have many purification rituals, whether for temple, or personally.Metatah is one of the religious ceremonies that must be done by the Balinese Hindus (Hindu Dharma) adherent. Metatah is a ceremony to smooth six upper teeth of teenager by using the tight-fisted. This is a ceremony to mark a teenager who has grown up into an adult. This teeth-filing ceremony is a must for parents in Bali to be hold for their children, because this is one of the most important ceremonies that based on Hindu’s belief. Metatah is held to ease the ‘Sad Ripu’ factors inside of human. Sad Ripu means the six enemies or evils inside human being, they are anger, jealously, stupidity, unbridled lust, greed, and dipsomania.
This ritual ceremony is handled by ’Sangging’, a special Metatah expert, who knows about its procedures. It started with the Sangging offering mantras and then ritual participant prays to the God and the ancestor, for safety and that the ritual would run smoothly. In the main ritual, the participants are asked to lie down, open their mouth and showing their teeth. The feeling ceremony of the six teeth is a symbol of filing six human natures which are considered as enemy of human being.As a symbol of protection, the Sangging then touched his ruby ring to the teeth, from black magic that can attack during the ritual. The matatah ritual then begun when Sangging filed the six front teeth. Those teeth are leveled including the eyetooth. Then the Metatah participants should put their saliva to a small coconut fruit which is hold by the participants’ mother. Those six enemies are: Kama (uncontrollable desire); loba (greed, always want to get more); krodha (unmanageable anger); mada (intoxication that brings dark thoughts); moha (confusion that lead to someone unable to finish tasks perfectly); matsarya (jealousy that caused hostility). Those Six natures that are enemies of human are called sad ripu.
Then something is given to be bitten by the ritual participants as symbol of Sad Rasa (Six Taste), symbolizing that he/she is ready to face the world. The ritual takes about 10 to 15 minutes. The Metatah series then finished by praying for thanks, and then followed with ‘Melukat’ or self purification. At the end of the ceremony, they pray for the new life, safely, and to be spared from the six enemies or evils. ‘Metatah’ ceremony is a symbol that someone should be wiser when stepping as an adult.
one bright day, love and his friend waked together. suddenly, love fell down into a hole.... why?
because love is blind. and the friend accompanying love also fell down... why?
because a friend will do anything for love.
in the hole, love was gone; his friend didn't know where... why?
because love is quick to go if you don't keep it and difficult to look for. the friend still looked for love and keep waiting... why? Because the friend is real and faithful.
HAM
kelebihan
· mutlak
· kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
· perlindungan diri
· penegakan demokrasi
intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.
HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.
kekurangan
· tak terbatas
· kurang ada pedoman
· melanggar hak rang lain
· lebih mengutamakan hak dariada kewjiban
· penyalahgunaan hak
· jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri
· menganggap hak sama dengan kebebasan.
HAK DASAR
kelebihan
· jelas ketentuannya
· memberi pedoman
· sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
· ada keputusan hukum
· hak milik
· menghargai hak orang lain.
kekurangan
· terbatasnya hak
· timbunya ketimpangan
· kadang-kadang kurang efektif
perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
Political Geography adalah mempelajari fenomena geografi dalam aspek politik
Geographycal Politic adalah mempelajari fenomena poitik dalam aspek geografi.
pandangan tokoh Geographical
Frederich Ratec : Negara itu mirip dengan organisme. organsme ini bisa mengalami lahir, berkembang, mati.
artikel lainnya dapat dilihat di www.feelinbali.blogspot.com
Rudolf Kjellen : Negara adalah Organisme. Negara itu berkembang memerlukan usur ruang hidup yang memadai.
dimana suatu Negara meganut paham expansionistis Negara bisa hidup dengan politik ekspansi.
suatu negaratunduk terhadp hukum alam. Negara yang lemah akan musnah..
Karl Hansnosfer :
1. Lebeus Raun
2. Autharki : suatu Negara harus mempu memenuhi segala kebutuhannya.
3. Perserikatan Wilayah : dimana dalam suatu wilayah akan muncul Negara-negara kuat
artikel lainnya dapat dilihat di www.feelinbali.blogspot.com
Prinsip-prinsip Wawasan Nusantara
intinya adalah tentang cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan berdasarkan falsafahya dan memndang kesemuaya itu kedala satu kesatuan. kesatuan inilah yang menjadi kunci mencapai tujuan.
Saturday, November 10, 2012
Teks berjalan pada blog, merupakan sebuah efek gerak pada teks. Efek ini bermanfaat untuk menampilkan sebuah pesan , link atau banner untuk menarik perhatian pengunjung.
Buat teks berjalan dari kanan ke kiri
<marquee> Membuat teks berjalan </marquee>
Membuat teks berjalan dari kiri ke kanan (direction)
<marquee behavior="scroll" direction="right" height="50" width="auto">Teks berjalan dari kiri ke kanan</marquee>
Membuat teks berjalan dengan background
<marquee bgcolor="blue" height="50" width="auto">
Teks berjalan dengan background biru
</marquee>
ganti ukuran height menjadi auto jika ingin menyesuaikan dengan ukuran blog anda
Buat teks berjalan dari kanan ke kiri
<marquee> Membuat teks berjalan </marquee>
Membuat teks berjalan dari kiri ke kanan (direction)
<marquee behavior="scroll" direction="right" height="50" width="auto">Teks berjalan dari kiri ke kanan</marquee>
Membuat teks berjalan dengan background
<marquee bgcolor="blue" height="50" width="auto">
Teks berjalan dengan background biru
</marquee>
ganti ukuran height menjadi auto jika ingin menyesuaikan dengan ukuran blog anda
Friday, November 9, 2012
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur soal-soal perniagaan/perdagangan, ialah yang
timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan/ perniagaan[1].
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita
kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang
sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan
diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa
hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.[2]
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
1. Dimana kedudukan hukum dagang ?
2. Apakah manfaat hukum dagang bagi
masyarakat?
3. Bagaimanakah hubungan pengusaha dan
pembantu-pembantunya?
1. Untuk
mengetahui pengertian dan kedudukan Hukum Dagang dan hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata.
2. Untuk
mengetahui manfaat yang diberikan oleh hukum dagang kepada masyarakat.
3. Untuk
mengetahui hubungan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya dalam kaitannya
dengan hak dan kewajiban pengusaha, serta hak dan kewajiban
pembantu-pembantunya.
1. Manfaat
Teoritis
Dari
makalah ini diharapkan dapat membantu pembaca memahami perbedaan-perbedaan yang
terjadi antara konsep/teori dengan praktek hukum dagang.
2.1 Kedudukan Hukum Dagang
Sejak
zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya,
sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan
yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu.
Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum
Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan
hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan
hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau
Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek
van Koophandel/WvK.
Hukum
dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting,
karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata
tidaklah mungkin.[3]
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.[4]
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.[5]
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan,
jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan
perniagaan dan perjanjian.
2.2 Hubungan Pengusaha Dengan
Pembantu-Pembantunya
Seorang
pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti,
biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia
memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini,
pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan
bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati
gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian
dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko
dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang,
pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh
pekerjaan.
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
•
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
•
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
•
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam
golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1)
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)
Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir),
pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b)
Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor
untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara
majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c)
Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal,
tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d)
Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil
pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai
kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa
untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili
perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat
wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
e)
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia
adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab
tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan
dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk
dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh,
yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan
diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2.
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2)
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a.
Agen perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan
antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan
tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
•
Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha
(majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa
dengan perusahaan yang diageninya.
•
Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri
sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen
perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan
yang berdiri sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam
hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha.
b.
Perusahaan perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
•
Pembayaran kepada pihak ketiga
•
Penerimaan uang dari pihak ketiga
•
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c.
Pengacara
Pengacara
ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam
mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga
mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d.
Notaris
Seorang
notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya
dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian
kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh
peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat
ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan
menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu
oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang
lain.
e.
Makelar
Menurut
pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1.
Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri
Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2.
Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan
Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai
makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62
ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap
dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan
pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha.
Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan
berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan
segi:
•
Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan
agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
•
Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia
diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
•
Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan
disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini
tidak relevan lagi.
f.
Komisioner
Mengenai
komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76
KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan
menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
1)
Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2)
Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
(pasal 76)
3)
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat
(1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4)
Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam
hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa,
mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak
tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut
1.
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya (pasal 80)
e.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.
Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
3.1 Kesimpulan
Ada
beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari wacana diatas diantaranya Hukum
dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting,
karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata
tidaklah mungkin.
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
Dari
segi hubungan pengusaha dengan pembantu-pembantunya, Seorang pedagang, terutama
seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak
dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan
orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri
sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap
ataupun tidak tetap dengan dia.
Selain
di dalam perusahaan, pengusaha juga memerlukan pembantu-pembantu diluar
pemerintahan. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen
perusahaan,Perusahaan perbankan,Pengacara,Notaris,Makelar,Komisioner.
Disamping
itu pengusaha mempunyai hak dan kewajiban dari para pembantunya yang harus
dipenuhi oleh masing-masing pihak.
[1]
Achmad Ichsan, 1987, Hukum Dagang, Pradnya Paramita Jakarta, h.3
[2]
ndiilindri,
2011, “Hukum Dagang”, available from : URL : http://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/09/makalah-hukum-dagang.htm
[3]
Achmad Ichsan, 1987, Hukum Dagang, Pradnya Paramita Jakarta, h.3
[4]
ceyawidjaya,
2011, “Hukum Dagang”, available from : URL : http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
[5]Iinnapisa,
2011, “Hubungan Hukum Dagang Dan Hukum Perdata”, available from : URL : http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
Manis Pahit Interaksi Antar lembaga
Negara
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa lembaga
Negara yang dasar pembentukan dan kewenangannya ada yang ditentukan secara
eksplisit maupun secara inplisit. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan
lembaga Negara yang keanggotaannya terdiri dari
Anggota_angota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
memiliki kekuasaan sebagai pembentuk
UndangUndang (UU). Demikian pula DPD, namun kekuasaannya lebih terbatas
daripada DPR. Sementara itu, dalam UUD 1945 ditentukan pula adanya lembaga
pelaksana kekuasaan pemerintahan Negara. Lembaga ini dalam menjalankan
kehidupan kenegaraan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menterimenteri. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden dalam menjalankan
pemerintahan berhak mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) kepada DPR. Namun,
setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama. Walaupun Presiden memiliki kekuasaan
seperti itu, Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara dikontrol oleh DPR.
Jika melakukan pelanggaran dalam menjalankan kekuasaan tersebut dapat berakibat
sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 7B UUD 1945. Selain Presiden, DPD juga
berhak mengajukan RUU tertentu kepada DPR untuk dibahas bersama. Tetapi, DPD
juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. Dalam
menjalankan kekuasaan mengajukan RUU, membentuk dan membahas RUU terdapat
potensi terjadinya sengketa. Jika terjadi hal itu, ada satu lembaga negara yang
diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelesaikannya.
Tugas:
1. Bagaimanakah hubungan keanggotaan
antara MPR, DPR, dan DPD.
2. Bagaimanakah hubungan fungsional
antara DPR, DPD, dan Presiden dalam
pembentukan UU.
3. Bagaimanakah hubungan
pertanggungjawaban Presiden dengan DPR dan MPR.
4. Bagaimanakah hubungan sengketa
kewenangan DPR dan DPR.
1. Hubungan
keanggotaan MPR,DPR,DPD
Anggota-anggota MPR berasal dari
anggota DPR dan juga ditambah dengan DPD (utusan daerah dan utusan golongan
yang ditetapkan oleh UUD.) oleh karena itu setiap anggota DPR juga merangkap
sebagai anggota MPR.
2. Hubungan
fungsional antara DPR, DPD dan presiden dalam pembentukan UU
Seperti pada pasal 22D UUD 1945
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan
undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang
Yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang
anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang
yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undangundang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat
syarat dan tata caranya diatur dalam undang undang.***)
3. Hubungan
pertanggungjawaban presiden dengan DPR dan MPR.
Hubungan antara DPR dan presiden
diatur UUD 1945, ada yang berbentuk pengawasan, hubungan yang bersifat
kerjasama ialah dalam membuat UU APBN dan bersama-sama menyatakan perang/
membuat perdamaian dengan Negara lain.
Hubungan yang bersifat pengawasan
yakni DPR bertugas dan mengawasi / mengontrol kebijakan- kebijakan presiden,
jika DPR menganggap presiden melanggar haluan-haluan Negara , DPR menyampaikan
memorandum untuk mengingatkan presiden, jika tidak di tanggapi oleh presiden
dalam jangka waktu 3 bulan, maka DPR mengirimkan memorandum ke dua , jika tidak
juga ditanggapi selama jangka waktu MPR untuk menggelar siding istimewa dan
meminta pertanggung jawaban presiden.
Meskipun DPR berwenang mengawasi
tindakan tindakan presiden , presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun
Presiden harus secara sungguh-sungguh mendengarkan suara-suara yang disampaikan
DPR.
4. Soalnya salah mungkin maksudnya
adalah hubungan sengketa kewenanangan antara DPR dan DPD.
Kewenangan DPR yang secara khusus bersinggungan dengan DPD :
Ø Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan dan agama serta membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan DPD.
Ø Dalam
menetapkan APBN, DPR harus memperhatikan pertimbangn DPD. Kewenangan DPR untuk
memilih anggota BPK pun bersinggungan dengan DPD.
5.
Gambaran Umum Lapangan Puputan Badung
Lapangan Puputan Badung berada di jantung Kota
Denpasar, yang lokasinya
tepat bersebelahan dengan Meseum Bali dan Pura Agung Jaganatha. Di tempat ini
pula terdapat tapal batas kota yang bertanda nol (0) yang memiliki makna
disitulah titik nol kota Denpasar berada. Kini, peristiwa heroik itu telah
berlalu sekitar 105 tahun. Dan Lapangan Puputan Badung telah menjelma menjadi
monumen hijau kota. Ia abadi dan begitu dicintai warga masyarakat Bali karena
hamparan rerimbunan pohon dan kesejukan yang disajikan. Makanya tak heran
setiap harinya tempat wisata bersejarah ini tak luput dari kedatangan para
wisatawan yang ingin bersantai dengan keluarga, sambil menikmati udara yang
sejuk dan makanan khas Kota Denpasar. Disatu sisi selayaknya Lapangan Puputan
dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau. Namun disisi lain, kebutuhan sebuah
kota yang sentral tentu tak mungkin melepaskan diri dari tuntutan modernisme dengan
diindikasikan oleh berdirinya berbagai bangunan seperti mall, pasar modern, dsb
yang tentunya akan membutuhkan banyak areal untuk dibangun.
SEJARAH PUPUTAN BADUNG
Puputan Badung adalah sebuah bentuk perang perlawanan
terhadap ekspedisi militer pemerintah kolonial Belanda V di Badung. Puputan
Badung berarti pula bentuk reaksi terhadap intervensi penguasa Belanda terhadap
kedaulatan masyarakat Badung. Bagi masyarakat Bali di Badung, puputan berarti
juga sikap mendalam yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur, yaitu ksatria sejati,
rela berkorban demi kedaulatan dan keutuhan negeri (Nindihin Gumi Lan Swadharmaning Negara) membela kebenaran dan
keadilan (Nindihin Kepatutan)
serta berperang sampai tetes darah terakhir.
Oleh karena itu ”Puputan” yang menjadi tekad bersama
raja-raja, para bangsawan dan seluruh rakyat di Badung sama sekali bukanlah
refleksi keputusasn, justru perang Puputan Badung 20 September 1906 merupakan
fakta sejarah tak terbantahkan tentang jiwa kepahlawanan dan keunggalan raja
dan rakyat Badung. Berdasarkan bukti-bukti historis yang ada, jelas bahwa
raja-raja dan rakyatnya betul-betul tulus iklas dan berani (lascarya)
melakukan perang ”Puputan” sebagai bentuk keputusan bersama untuk
mempertahankan kedaulatannya dari Belanda.
Fakta sejarah Puputan Badung pada tanggal 20 September 1906,
akan tetap abadi tidak saja dalam catatan sejarah perjalanan negeri ini, namun
juga dalam hati sanubari rakyat di seluruh negeri. Perang yang menelan 7000 korban jiwa itu patut menjadi suri teladan tidak
hanya bagi rakyat Badung, namun bagi seluruh insan tanah air di masa kini,
untuk senantiasa berjuang mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia
sampai titik darah penghabisan.
Sehingga setiap 20 September dijadikan peringatan hari lahirnya Puputan Badung,
untuk mengingat perjuangan rakyat-rakyat dulu bertempur demi membela tanah air
Indonesia. Hingga kini Lapangan Puputan Badung masih menyisakan kenangan dan
cerita warga Pulau Dewata. Ada patung tiga orang, satu perempuan, satu
laki-laki, dan satu anak di bagian utara lapangan ini sebagai penanda
terjadinya perang besar tersebut. Karena peristiwa itulah alun-alun ini di beri
nama Lapangan Puputan Badung. Puputan berarti perang habis-habisan. Konon saat
perang puputan terjadi, di lokasi inilah ribuan manusia meregang nyawa, karena
dentuman meriam Belanda dan keangkuhan
manusia.
Lapangan Puputan Badung Kini
Kini, 106 tahun persitiwa itu sudah berlalu.
Lapangan Puputan Badung seperti menjelma menjadi monument hijau kota. Lapangan
Puputan Badung sangat abadi, karena masih menyisakan kesejukan dari rimbun pepohonan dan hamparan rerumputan.
Setiap harinya, ribuan orang berkunjung ke lapangan ini. Ada yang bermain atau
sakedar duduk santai bersama keluarga, sambil menikmati hidangan khas Pulau
Dewata, lumpia. Di hari libur atau minggu pagi, banyak orang jogging, lari pagi
atau sekadar menghirup udara segar mengelilingi lapangan atau alun-alun Puputan
Badung di tengah-tengah Kota Denpasar. Dalam kondisi seperti itu, batin serasa
segar, bebas, lepas dan ringan dari beban keseharian. Sementara sore harinya,
masyarakat pun tumpah ruah di ruang terbuka ini. Orang tua bersama anak-anak
bersuka ria menikmati lapangan ynag ada di sekitar Puputan Badung. Ada yang
bercanda, berlari-larian, atau anak-anak bermain sepak bola. Di sisi timur para
penghobi catur tekun bermain. Sementara di tepi utara lapangan berdiri Patung
Puputan Badung (simbol ayah, ibu dan anak -- satu keluarga) dalam posisi pekik
"puputan", gagah berani, dikelilingi air mancur yang muncul dari
sisi-sisi kolam. Pada sudut timur laut dan barat laut, terdapat bale bengong.
Sementara di sudut tenggara ada dua bale sakapat.
Lapangan Puputan Badung kini menjadi
tempat yang bisa dimanfaatkan dengan berbagai aktivitas. Lapangan Puputan
Badung buka 24 jam setiap harinya, sehingga wisatawan dapat berkunjung kapan
saja. Di sana juga terdapat beraneka dagang yang dapat memuaskan rasa lapar dan
haus, mulai dari harga 500 rupiah. Di Lapangan Puputan Badung juga gratis masuk
hanya membayar uang parkir, sepeda motor tarifnya 1000 rupiah per motor dan
roda empat tarifnya 2000 rupiah. Selain itu, kita dapat berfoto-foto di sekitar
Lapangan Puputan Badung.