November 2012 - Feel in Bali

Friday, November 30, 2012

November 30, 2012

CUPIT MAJEPIT

CUPIT MAJEPIT

Yan riin sikut karang Bali paduman wang desa sane maetang sikut satak sampun elah pisan. Tegak merajan, paumahan, lan teba pada ngaba sikut. Ring paumahan wenten sampun meten gopel, bale dangin sekeman maakit pelangkan, bale dauh sekenem elah suba tongos magenjahan, paon lan kerumpu ngenepin genah makarya. Taler sampun katata malih palemahan desa pakraman, ring dija genah pura khayangan tiga, setra, lan eduman tanah ayah sane angge nglanturang karajahengan wang desa pakraman sareng sami. Mangkin ring Bali Dwipa kahanannyane sampun matiosan. Yadiastun genah lan tata adat pakraman kantun ajeg kapanggih, nanging tanah Baline ngancan cupit kasepit olih para jana sane egar ngwangun kelancaran pembangunan perekonomian ring Bali. Saking pasisi sampun kaambil dados hotel, vila, restoran. Pasisi sampun ilang, loloan sampun kasender. Tanah tegalan lan sawah sampun karambah dados perumahan, kompleks perdaganganm lan perkantoran. Abing sampun katanding dados vila. Ngancan akeh tanahe sampun olih investor mawinan ajin tanah sampun nglueng. Krana ajin tanah sampun nglueng, wantah anak sane mapipis elh prasida numbas tanah linggah. Yan mangkin anak Bali sane tan prasida ,alih ngampik di sikut karang satake, ibuk sampun meseksek mapelpel pindang, kapaksa numbas tanah mael. Raris wantah prasida numbas umah saking perumahan sane masikut lima ngantos desa depa ngandang nenten malih pacing prasida ngandang nganjuh ring tanahe sikut satak. Yan sampun umah cupit punika dados nunggil umah adat, ngambuan, ngotonin, nganten, matatah, lan mreteka sawa ring ruang tamu. Yen asapunike pariindike sapunapi rupa lan kajantenan tata budaya Baline kabenjang pungkur. Yadiastun manawi niki wau bebaosan jinah Jepang “yen”. Mangkin sampun kapanggih yen tanah Baline saking pasisi sampun kaadol lan akehan sane nruwenang boya ja anak Bali, sane wewangunan lan budayane matiosan, ten prade Ida Betara sungsungan anak Bali pacang maginnsir? Sakadi mangkin akeh pura Bedugul/puran carik sampun kapralina, tanah sawah sampun telah, kraman sawah dane jero subak sampun tan wenten madue tanah kagarap napi pacang kaajegang?kawangun jalan pintas mangda lancar transportasine, akeh tanahne kajuang olih anak tiosan sane tan madesa pakraman, sane pastika metuang urih-arih bebaline makidikan. Ngancan-ngancan gumi sakadi mangkin kablabar global, sengker Baline sampun pada kadagingin krana I raga tuah pakraman semeton nasional lan internasional napi malih yan sareng kacaruban ring nataran sengker pakarangan. Pagubugan asapunika kabenjang pungkur sira pacang kajempulungin saantukan palemahan Baline ngancan nyupitang. Sira patut dados saya? Yan dilantang kaon, dibawak ngasen? Sira pacang nyelamatang sengker Bali Dwipne? Napi malij anake sane magenjahan ka Bali boya ja sinamian malaksana nulus, wenten nylisih natab mengadut bikul. Manawi elah yan pacang nyalahang sapasira sane ngranayang palemahan Baline ngancan nyupitang, manawi mangkin sampun galahe becik nyikiang raga pacang nyajan ngadegan juru sapuh sane malaksana nulus sekala niskala pacang nyengker palemahan lan kauripan Baline sane kajepit ring karange cupit.
November 30, 2012

BENCANA ALAM SAYAN SERING NIBENIN BALI

BENCANA ALAM SAYAN SERING NIBENIN BALI

Bali sayan Sering keni bencana alam. Sujatine ke sapunike?
Masan ujan sampun rauh, bencana rauh. Ngawit saking angin nglinus, tanah longsor, kantos blabar ring makudang-kudang genah. Ring Jawa, Kalimantan, Sumatera, kantos Indonesia wewidangan kangin. Makasami stasiun televise nyiarang indik punika. Sane mangkin, karma baline nenten wantah nyingakin indik punika ring layar televisine. Ring wewidangan pagubugannyane taler, bencana-bencana punika sayan sering nibenin. Sapunika dados indik punika nibenin?. Sujatine saking dumun Bali rumasuk daerah sane sering katiben bencana. Indik punika kaangkenin olih Ketua Tim Peneliti Potensi Bencana Alam ring Bali saking kampus Universitas Udayana, Drs. R. Suyarto, wenten kalih indik utama sane ngawinang Bali madue potensi keni bencana blabar lan longsor.kapertama, riantukan Bali kawantuk antuk proses vulkam sane ngawinang tanahnyane elah makeseh. Kaping kalih, topografi alam Bali akehan tegeh-endep, majurang-jurang. Terjalnyane tanah Bali 20 kantos 60derajat. Punika mawinan, manut Suyarto, antuk kawentenan punika, yaning wenten ujan bales, pastika wenten bencana longsor. Ring daerah dataran rendah wenten blabar. Suyarto nyinahyang makudang-makudang genah sane sering longsor, sakadi Kintamani (Bangli), Petang (Badung), Tegallalang lan payangan (Gianyar), Kubu, Rendang, lan Abang (Karangasem),Pupuan, Baturiti, Penebel (Tabanan), Gerogak, Busungbiu, Sukasada, Seririt (Buleleng), miwah Mendoyo (Jembrana). Longsoran tanah punika prasida nibenin, manut skretaris Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Udayana, Dr. Ir. I Wayan Sandi Adnyana, M.Si, riantukan mangkin daerah-daerah ulu lan bukit-bukit akeh sane karabas ngantos gundul. Lianan karabasnyane alas riantukan kaangge utsaha sane tiosan utawi alih fungsi lahan. Sandi Adnyana nlatarang conto, dumun wewidangan Plaga akeh katandurin kopi. Tetaneman kopi punike magentos antuk tetaneman palawija, sayur-sayuran sane nenten madue akah sakadi kopi. Pagentos tetaneman ngawinang longsor sayan sering nibenin wewidangan punika. Indik sane pateh taler nibenin wewidangan Bedugul, Buyan, Baturiti sane dados wewidangan pertanian sayur-sayuran mangkin. Longsoran punika sering ngawinang bencana marupa kerugian material sakadi paumahan lan kajangkepannyane utawi alam sekadi dumun, indik punika nenten pacing nibenin. Conto, katahnyane tetaneman ring tanah sane miring utawi lereng, lurus tumbuhnyane. Sakewenten riantukan kawentenan tanah sane alon-alon makeseran, ring punika maartos wewidangan punika madue potensi longsor. Tiosan punika, manut Rusna, yening wenten engkagan-engkagan tanah rinh lereng-lereng bukit, lan wenten toya membah ring engkagan punika, patut kawaspadain. Yaning wenten ujan bales, prasida ngawinang longsor, iraga patut tragia, nenten wantah longsor, blabar taler sering ngawinang kerugian sane mageng ngantos ngawinang kramane padem. Majeng wewidangan Bali utara, Suyarto makelingin mabuat pisan mangda kramame waspada pisan saantukan secara geografis
datarannyane cupit. Wates pantaraning gunung lan pasisi cendek, sawatara 1-6 km. blabar ring wewidangan punika biasane suluk. Daerah sane madue potensi sering keni blabar, makatah 3 kecamatan. Makatiga kecamatan punika manut Suyarto, minakadi Denpasar Selatan (Denpasar) jimbarnyane ngantos 4.092,03 ha, Kecamatan Negara (Jembrana) jimbarnyane 3.280,14 ha, lan Kecamatan Kuta (Badung) sane keni blabar ngantos majimbar 1.507,86 ha. Indik angin nglinus, Laporan Akhir Study Identifikasi Potensi Bencana Alam ring provinsi Bali sane kakaryanin olih tim saking PPLH Bali ngunggahang daerah sane sering madue potensi keni ring Bali ngantod majimbar 151.835,49 ha. Pateng kecamatan sane pinih jimbar keni angin nglinus inggih punika Kecamatan Nusa Penida (Klungkung) jimbarnyane 20.661,1 ha, Kecamatan Selamadeg (Tabanan) kantos 11.678,31 ha, Kecamatan Mendoyo (Jembrana) jimbarnyane 11.208,78 ha lan Kecamatan Kuta Selatan (Badung) ngantos 9.830,97 ha. Ngantenag kawentenan sakadi punika, Sandi Adnyana ngaptiang mangda pemerintah lan kramane sinarengan taat ring indik tata ruang manut sane sampun kacumpuang. Yaning nenten wenten sikap tegas, bencana-bencana blabar lan longsor jagi terus ngawinang korban ring Bali.
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc

Friday, November 23, 2012

November 23, 2012

Metatah Ceremony

Metatah Ceremony






Balinese have many purification rituals, whether for temple, or personally.Metatah is one of the religious ceremonies that must be done by the Balinese Hindus (Hindu Dharma) adherent. Metatah is a ceremony to smooth six upper teeth of teenager by using the tight-fisted. This is a ceremony to mark a teenager who has grown up into an adult. This teeth-filing ceremony is a must for parents in Bali to be hold for their children, because this is one of the most important ceremonies that based on Hindu’s belief. Metatah is held to ease the ‘Sad Ripu’ factors inside of human. Sad Ripu means the six enemies or evils inside human being, they are anger, jealously, stupidity, unbridled lust, greed, and dipsomania.



This ritual ceremony is handled by ’Sangging’, a special Metatah expert, who knows about its procedures. It started with the Sangging offering mantras and then ritual participant prays to the God and the ancestor, for safety and that the ritual would run smoothly.  In the main ritual, the participants are asked to lie down, open their mouth and showing their teeth. The feeling ceremony of the six teeth is a symbol of filing six human natures which are considered as enemy of human being.As a symbol of protection, the Sangging then touched his ruby ring to the teeth, from black magic that can attack during the ritual. The matatah ritual then begun when Sangging filed the six front teeth. Those teeth are leveled including the eyetooth. Then the Metatah participants should put their saliva to a small coconut fruit which is hold by the participants’ mother. Those six enemies are: Kama (uncontrollable desire); loba (greed, always want to get more); krodha (unmanageable anger); mada (intoxication that brings dark thoughts); moha (confusion that lead to someone unable to finish tasks perfectly); matsarya (jealousy that caused hostility). Those Six natures that are enemies of human are called sad ripu.



  Then something is given to be bitten by the ritual participants as symbol of Sad Rasa (Six Taste), symbolizing that he/she is ready to face the world. The ritual takes about 10 to 15 minutes. The Metatah series then finished by praying for thanks, and then followed with ‘Melukat’ or self purification. At the end of the ceremony, they pray for the new life, safely, and to be spared from the six enemies or evils. ‘Metatah’ ceremony is a symbol that someone should be wiser when stepping as an adult.
November 23, 2012

Loyality

Loyality



one bright day, love and his friend waked together. suddenly, love fell down into a hole.... why?

 because love is blind. and the friend accompanying love also fell down... why?

because a friend will do anything for love.
in the hole, love was gone; his friend didn't know where... why?

because love is quick to go if you don't keep it and difficult to look for. the friend still looked for love and keep waiting... why? Because the friend is real and faithful.
November 23, 2012

perbedaan HAM dan HAK Dasar

perbedaan HAM dan HAK Dasar






HAM

kelebihan

·         mutlak

·         kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)

·         perlindungan diri

·         penegakan demokrasi

intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.

HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.

kekurangan

·         tak terbatas

·         kurang ada pedoman

·         melanggar hak rang lain

·         lebih mengutamakan hak dariada kewjiban

·         penyalahgunaan hak

·         jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri

·         menganggap hak sama dengan kebebasan.

HAK DASAR

kelebihan

·         jelas ketentuannya

·         memberi pedoman

·         sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang

·         ada keputusan hukum

·         hak milik

·         menghargai hak orang lain.

kekurangan

·         terbatasnya hak

·         timbunya ketimpangan

·         kadang-kadang kurang efektif

perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :

HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
November 23, 2012

geopolitik

geopolitik



Political Geography adalah mempelajari fenomena geografi dalam aspek politik

Geographycal Politic adalah mempelajari fenomena poitik dalam aspek geografi.

pandangan tokoh Geographical

Frederich Ratec : Negara itu mirip dengan organisme. organsme ini bisa mengalami lahir, berkembang, mati.

artikel lainnya dapat dilihat di www.feelinbali.blogspot.com

Rudolf Kjellen : Negara adalah Organisme. Negara itu berkembang memerlukan usur ruang hidup yang memadai.

dimana suatu Negara meganut paham expansionistis Negara bisa hidup dengan politik ekspansi.

suatu negaratunduk terhadp hukum alam. Negara yang lemah akan musnah..

Karl Hansnosfer :

1.       Lebeus Raun

2.       Autharki : suatu Negara harus mempu memenuhi segala kebutuhannya.

3.       Perserikatan Wilayah : dimana dalam suatu wilayah akan muncul Negara-negara kuat

artikel lainnya dapat dilihat di www.feelinbali.blogspot.com

Prinsip-prinsip Wawasan Nusantara

intinya adalah tentang cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan berdasarkan falsafahya dan memndang kesemuaya itu kedala satu kesatuan. kesatuan inilah yang menjadi kunci mencapai tujuan.

Saturday, November 10, 2012

November 10, 2012

Cara membuat tulisan Berjalan

Cara membuat tulisan Berjalan



Teks berjalan pada blog, merupakan sebuah efek gerak pada teks. Efek ini bermanfaat untuk menampilkan sebuah pesan , link atau banner untuk menarik perhatian pengunjung.




Buat teks berjalan dari kanan ke kiri 

<marquee> Membuat teks berjalan </marquee>
Membuat teks berjalan


Membuat teks berjalan dari kiri ke kanan (direction)

<marquee behavior="scroll" direction="right" height="50" width="auto">Teks berjalan dari kiri ke kanan</marquee>
Teks berjalan dari kiri ke kanan


Membuat teks berjalan dengan background

Teks berjalan dengan background <marquee bgcolor="blue" height="50" width="auto">
Teks berjalan dengan background biru
</marquee>



ganti ukuran height menjadi auto jika ingin menyesuaikan dengan ukuran blog anda

ganti warna biru dengan warna yang anda inginkan

Friday, November 9, 2012

November 09, 2012

Makalah Hukum Dagang

Makalah Hukum Dagang


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur soal-soal perniagaan/perdagangan, ialah yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan/ perniagaan[1]. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.[2]
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.         Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.         Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.         Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.


1.         Dimana kedudukan  hukum dagang ?
2.         Apakah manfaat hukum dagang bagi masyarakat?
3.         Bagaimanakah hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya?


1.         Untuk mengetahui pengertian dan kedudukan Hukum Dagang dan hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
2.         Untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh hukum dagang kepada masyarakat.
3.         Untuk mengetahui hubungan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban pengusaha, serta hak dan kewajiban pembantu-pembantunya.


            1.         Manfaat Teoritis
Dari makalah ini diharapkan dapat membantu pembaca memahami perbedaan-perbedaan yang terjadi antara konsep/teori dengan praktek hukum dagang.
           



2.1 Kedudukan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.[3]
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.[4]
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.[5]
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.

2.2 Hubungan Pengusaha Dengan Pembantu-Pembantunya
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
• Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
• Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
• Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar

Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2) Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
• Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
• Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran kepada pihak ketiga
• Penerimaan uang dari pihak ketiga
• Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
• Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.

Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

3.1 Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari wacana diatas diantaranya Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Dari segi hubungan pengusaha dengan pembantu-pembantunya, Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Selain di dalam perusahaan, pengusaha juga memerlukan pembantu-pembantu diluar pemerintahan. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen perusahaan,Perusahaan perbankan,Pengacara,Notaris,Makelar,Komisioner.
Disamping itu pengusaha mempunyai hak dan kewajiban dari para pembantunya yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.





[1] Achmad Ichsan, 1987, Hukum Dagang, Pradnya Paramita Jakarta, h.3
[2] ndiilindri, 2011, “Hukum Dagang”, available from : URL : http://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/09/makalah-hukum-dagang.htm
[3] Achmad Ichsan, 1987, Hukum Dagang, Pradnya Paramita Jakarta, h.3
[4] ceyawidjaya, 2011, “Hukum Dagang”, available from : URL : http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
[5]Iinnapisa, 2011, “Hubungan Hukum Dagang Dan Hukum Perdata”, available from : URL : http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html

November 09, 2012

Pembahasan Manis Pahit Interaksi Antar lembaga Negara

Pembahasan Manis Pahit Interaksi Antar lembaga Negara




Manis Pahit Interaksi Antar lembaga Negara
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa lembaga Negara yang dasar pembentukan dan kewenangannya ada yang ditentukan secara eksplisit maupun secara inplisit. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga Negara yang keanggotaannya terdiri dari
Anggota_angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
memiliki kekuasaan sebagai pembentuk UndangUndang (UU). Demikian pula DPD, namun kekuasaannya lebih terbatas daripada DPR. Sementara itu, dalam UUD 1945 ditentukan pula adanya lembaga pelaksana kekuasaan pemerintahan Negara. Lembaga ini dalam menjalankan kehidupan kenegaraan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menterimenteri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden dalam menjalankan pemerintahan berhak mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) kepada DPR. Namun, setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Walaupun Presiden memiliki kekuasaan seperti itu, Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara dikontrol oleh DPR. Jika melakukan pelanggaran dalam menjalankan kekuasaan tersebut dapat berakibat sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 7B UUD 1945. Selain Presiden, DPD juga berhak mengajukan RUU tertentu kepada DPR untuk dibahas bersama. Tetapi, DPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. Dalam menjalankan kekuasaan mengajukan RUU, membentuk dan membahas RUU terdapat potensi terjadinya sengketa. Jika terjadi hal itu, ada satu lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelesaikannya.


Tugas:
1. Bagaimanakah hubungan keanggotaan antara MPR, DPR, dan DPD.
2. Bagaimanakah hubungan fungsional antara DPR, DPD, dan Presiden dalam
pembentukan UU.
3. Bagaimanakah hubungan pertanggungjawaban Presiden dengan DPR dan MPR.
4. Bagaimanakah hubungan sengketa kewenangan DPR dan DPR.



1.      Hubungan keanggotaan MPR,DPR,DPD
Anggota-anggota MPR berasal dari anggota DPR dan juga ditambah dengan DPD (utusan daerah dan utusan golongan yang ditetapkan oleh UUD.) oleh karena itu setiap anggota DPR juga merangkap sebagai anggota MPR.
2.      Hubungan fungsional antara DPR, DPD dan presiden dalam pembentukan UU
Seperti pada pasal 22D UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang
Yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat syarat dan tata caranya diatur dalam undang undang.***)

3.      Hubungan pertanggungjawaban presiden dengan DPR dan MPR.
Hubungan antara DPR dan presiden diatur UUD 1945, ada yang berbentuk pengawasan, hubungan yang bersifat kerjasama ialah dalam membuat UU APBN dan bersama-sama menyatakan perang/ membuat perdamaian dengan Negara lain.
Hubungan yang bersifat pengawasan yakni DPR bertugas dan mengawasi / mengontrol kebijakan- kebijakan presiden, jika DPR menganggap presiden melanggar haluan-haluan Negara , DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan presiden, jika tidak di tanggapi oleh presiden dalam jangka waktu 3 bulan, maka DPR mengirimkan memorandum ke dua , jika tidak juga ditanggapi selama jangka waktu MPR untuk menggelar siding istimewa dan meminta pertanggung jawaban presiden.
Meskipun DPR berwenang mengawasi tindakan tindakan presiden , presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun Presiden harus secara sungguh-sungguh mendengarkan suara-suara yang disampaikan DPR.
4.      Soalnya salah mungkin maksudnya adalah hubungan sengketa kewenanangan antara DPR dan DPD.
Kewenangan DPR yang secara khusus  bersinggungan dengan DPD :
Ø  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD.
Ø  Dalam menetapkan APBN, DPR harus memperhatikan pertimbangn DPD. Kewenangan DPR untuk memilih anggota BPK pun bersinggungan dengan DPD.
5.  
November 09, 2012

Lapangan Puputan Badung

Lapangan Puputan Badung




Gambaran Umum Lapangan Puputan Badung
Lapangan Puputan Badung berada di jantung Kota Denpasar, yang lokasinya tepat bersebelahan dengan Meseum Bali dan Pura Agung Jaganatha. Di tempat ini pula terdapat tapal batas kota yang bertanda nol (0) yang memiliki makna disitulah titik nol kota Denpasar berada. Kini, peristiwa heroik itu telah berlalu sekitar 105 tahun. Dan Lapangan Puputan Badung telah menjelma menjadi monumen hijau kota. Ia abadi dan begitu dicintai warga masyarakat Bali karena hamparan rerimbunan pohon dan kesejukan yang disajikan. Makanya tak heran setiap harinya tempat wisata bersejarah ini tak luput dari kedatangan para wisatawan yang ingin bersantai dengan keluarga, sambil menikmati udara yang sejuk dan makanan khas Kota Denpasar. Disatu sisi selayaknya Lapangan Puputan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau. Namun disisi lain, kebutuhan sebuah kota yang sentral tentu tak mungkin melepaskan diri dari tuntutan modernisme dengan diindikasikan oleh berdirinya berbagai bangunan seperti mall, pasar modern, dsb yang tentunya akan membutuhkan banyak areal untuk dibangun.

SEJARAH PUPUTAN BADUNG
Puputan Badung adalah sebuah bentuk perang perlawanan terhadap ekspedisi militer pemerintah kolonial Belanda V di Badung. Puputan Badung berarti pula bentuk reaksi terhadap intervensi penguasa Belanda terhadap kedaulatan masyarakat Badung. Bagi masyarakat Bali di Badung, puputan berarti juga sikap mendalam yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur, yaitu ksatria sejati, rela berkorban demi kedaulatan dan keutuhan negeri (Nindihin Gumi Lan Swadharmaning Negara) membela kebenaran dan keadilan (Nindihin Kepatutan) serta berperang sampai tetes darah terakhir.
Oleh karena itu ”Puputan” yang menjadi tekad bersama raja-raja, para bangsawan dan seluruh rakyat di Badung sama sekali bukanlah refleksi keputusasn, justru perang Puputan Badung 20 September 1906 merupakan fakta sejarah tak terbantahkan tentang jiwa kepahlawanan dan keunggalan raja dan rakyat Badung. Berdasarkan bukti-bukti historis yang ada, jelas bahwa raja-raja dan rakyatnya betul-betul tulus iklas dan berani (lascarya) melakukan perang ”Puputan” sebagai bentuk keputusan bersama untuk mempertahankan kedaulatannya dari Belanda.
Fakta sejarah Puputan Badung pada tanggal 20 September 1906, akan tetap abadi tidak saja dalam catatan sejarah perjalanan negeri ini, namun juga dalam hati sanubari rakyat di seluruh negeri. Perang yang menelan 7000 korban jiwa itu patut menjadi suri teladan tidak hanya bagi rakyat Badung, namun bagi seluruh insan tanah air di masa kini, untuk senantiasa berjuang mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia sampai titik darah penghabisan. Sehingga setiap 20 September dijadikan peringatan hari lahirnya Puputan Badung, untuk mengingat perjuangan rakyat-rakyat dulu bertempur demi membela tanah air Indonesia. Hingga kini Lapangan Puputan Badung masih menyisakan kenangan dan cerita warga Pulau Dewata. Ada patung tiga orang, satu perempuan, satu laki-laki, dan satu anak di bagian utara lapangan ini sebagai penanda terjadinya perang besar tersebut. Karena peristiwa itulah alun-alun ini di beri nama Lapangan Puputan Badung. Puputan berarti perang habis-habisan. Konon saat perang puputan terjadi, di lokasi inilah ribuan manusia meregang nyawa, karena dentuman meriam Belanda  dan keangkuhan manusia.

Lapangan Puputan Badung Kini
Kini, 106 tahun persitiwa itu sudah berlalu. Lapangan Puputan Badung seperti menjelma menjadi monument hijau kota. Lapangan Puputan Badung sangat abadi, karena masih menyisakan kesejukan dari  rimbun pepohonan dan hamparan rerumputan. Setiap harinya, ribuan orang berkunjung ke lapangan ini. Ada yang bermain atau sakedar duduk santai bersama keluarga, sambil menikmati hidangan khas Pulau Dewata, lumpia. Di hari libur atau minggu pagi, banyak orang jogging, lari pagi atau sekadar menghirup udara segar mengelilingi lapangan atau alun-alun Puputan Badung di tengah-tengah Kota Denpasar. Dalam kondisi seperti itu, batin serasa segar, bebas, lepas dan ringan dari beban keseharian. Sementara sore harinya, masyarakat pun tumpah ruah di ruang terbuka ini. Orang tua bersama anak-anak bersuka ria menikmati lapangan ynag ada di sekitar Puputan Badung. Ada yang bercanda, berlari-larian, atau anak-anak bermain sepak bola. Di sisi timur para penghobi catur tekun bermain. Sementara di tepi utara lapangan berdiri Patung Puputan Badung (simbol ayah, ibu dan anak -- satu keluarga) dalam posisi pekik "puputan", gagah berani, dikelilingi air mancur yang muncul dari sisi-sisi kolam. Pada sudut timur laut dan barat laut, terdapat bale bengong. Sementara di sudut tenggara ada dua bale sakapat.
            Lapangan Puputan Badung kini menjadi tempat yang bisa dimanfaatkan dengan berbagai aktivitas. Lapangan Puputan Badung buka 24 jam setiap harinya, sehingga wisatawan dapat berkunjung kapan saja. Di sana juga terdapat beraneka dagang yang dapat memuaskan rasa lapar dan haus, mulai dari harga 500 rupiah. Di Lapangan Puputan Badung juga gratis masuk hanya membayar uang parkir, sepeda motor tarifnya 1000 rupiah per motor dan roda empat tarifnya 2000 rupiah. Selain itu, kita dapat berfoto-foto di sekitar Lapangan Puputan Badung.