Manis Pahit Interaksi Antar lembaga
Negara
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa lembaga
Negara yang dasar pembentukan dan kewenangannya ada yang ditentukan secara
eksplisit maupun secara inplisit. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan
lembaga Negara yang keanggotaannya terdiri dari
Anggota_angota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
memiliki kekuasaan sebagai pembentuk
UndangUndang (UU). Demikian pula DPD, namun kekuasaannya lebih terbatas
daripada DPR. Sementara itu, dalam UUD 1945 ditentukan pula adanya lembaga
pelaksana kekuasaan pemerintahan Negara. Lembaga ini dalam menjalankan
kehidupan kenegaraan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menterimenteri. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden dalam menjalankan
pemerintahan berhak mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) kepada DPR. Namun,
setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama. Walaupun Presiden memiliki kekuasaan
seperti itu, Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara dikontrol oleh DPR.
Jika melakukan pelanggaran dalam menjalankan kekuasaan tersebut dapat berakibat
sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 7B UUD 1945. Selain Presiden, DPD juga
berhak mengajukan RUU tertentu kepada DPR untuk dibahas bersama. Tetapi, DPD
juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. Dalam
menjalankan kekuasaan mengajukan RUU, membentuk dan membahas RUU terdapat
potensi terjadinya sengketa. Jika terjadi hal itu, ada satu lembaga negara yang
diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelesaikannya.
Tugas:
1. Bagaimanakah hubungan keanggotaan
antara MPR, DPR, dan DPD.
2. Bagaimanakah hubungan fungsional
antara DPR, DPD, dan Presiden dalam
pembentukan UU.
3. Bagaimanakah hubungan
pertanggungjawaban Presiden dengan DPR dan MPR.
4. Bagaimanakah hubungan sengketa
kewenangan DPR dan DPR.
1. Hubungan
keanggotaan MPR,DPR,DPD
Anggota-anggota MPR berasal dari
anggota DPR dan juga ditambah dengan DPD (utusan daerah dan utusan golongan
yang ditetapkan oleh UUD.) oleh karena itu setiap anggota DPR juga merangkap
sebagai anggota MPR.
2. Hubungan
fungsional antara DPR, DPD dan presiden dalam pembentukan UU
Seperti pada pasal 22D UUD 1945
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan
undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang
Yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang
anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang
yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undangundang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat
syarat dan tata caranya diatur dalam undang undang.***)
3. Hubungan
pertanggungjawaban presiden dengan DPR dan MPR.
Hubungan antara DPR dan presiden
diatur UUD 1945, ada yang berbentuk pengawasan, hubungan yang bersifat
kerjasama ialah dalam membuat UU APBN dan bersama-sama menyatakan perang/
membuat perdamaian dengan Negara lain.
Hubungan yang bersifat pengawasan
yakni DPR bertugas dan mengawasi / mengontrol kebijakan- kebijakan presiden,
jika DPR menganggap presiden melanggar haluan-haluan Negara , DPR menyampaikan
memorandum untuk mengingatkan presiden, jika tidak di tanggapi oleh presiden
dalam jangka waktu 3 bulan, maka DPR mengirimkan memorandum ke dua , jika tidak
juga ditanggapi selama jangka waktu MPR untuk menggelar siding istimewa dan
meminta pertanggung jawaban presiden.
Meskipun DPR berwenang mengawasi
tindakan tindakan presiden , presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun
Presiden harus secara sungguh-sungguh mendengarkan suara-suara yang disampaikan
DPR.
4. Soalnya salah mungkin maksudnya
adalah hubungan sengketa kewenanangan antara DPR dan DPD.
Kewenangan DPR yang secara khusus bersinggungan dengan DPD :
Ø Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan dan agama serta membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan DPD.
Ø Dalam
menetapkan APBN, DPR harus memperhatikan pertimbangn DPD. Kewenangan DPR untuk
memilih anggota BPK pun bersinggungan dengan DPD.
5.