Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur soal-soal perniagaan/perdagangan, ialah yang
timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan/ perniagaan[1].
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita
kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang
sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan
diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa
hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.[2]
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
1. Dimana kedudukan hukum dagang ?
2. Apakah manfaat hukum dagang bagi
masyarakat?
3. Bagaimanakah hubungan pengusaha dan
pembantu-pembantunya?
1. Untuk
mengetahui pengertian dan kedudukan Hukum Dagang dan hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata.
2. Untuk
mengetahui manfaat yang diberikan oleh hukum dagang kepada masyarakat.
3. Untuk
mengetahui hubungan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya dalam kaitannya
dengan hak dan kewajiban pengusaha, serta hak dan kewajiban
pembantu-pembantunya.
1. Manfaat
Teoritis
Dari
makalah ini diharapkan dapat membantu pembaca memahami perbedaan-perbedaan yang
terjadi antara konsep/teori dengan praktek hukum dagang.
2.1 Kedudukan Hukum Dagang
Sejak
zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya,
sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan
yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu.
Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum
Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan
hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan
hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau
Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek
van Koophandel/WvK.
Hukum
dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting,
karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata
tidaklah mungkin.[3]
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.[4]
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.[5]
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan,
jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan
perniagaan dan perjanjian.
2.2 Hubungan Pengusaha Dengan
Pembantu-Pembantunya
Seorang
pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti,
biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia
memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini,
pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan
bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati
gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian
dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko
dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang,
pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh
pekerjaan.
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
•
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
•
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
•
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam
golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1)
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)
Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir),
pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b)
Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor
untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara
majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c)
Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal,
tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d)
Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil
pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai
kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa
untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili
perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat
wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
e)
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia
adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab
tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan
dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk
dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh,
yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan
diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2.
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2)
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a.
Agen perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan
antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan
tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
•
Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha
(majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa
dengan perusahaan yang diageninya.
•
Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri
sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen
perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan
yang berdiri sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam
hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha.
b.
Perusahaan perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
•
Pembayaran kepada pihak ketiga
•
Penerimaan uang dari pihak ketiga
•
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c.
Pengacara
Pengacara
ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam
mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga
mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d.
Notaris
Seorang
notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya
dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian
kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh
peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat
ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan
menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu
oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang
lain.
e.
Makelar
Menurut
pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1.
Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri
Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2.
Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan
Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai
makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62
ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap
dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan
pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha.
Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan
berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan
segi:
•
Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan
agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
•
Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia
diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
•
Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan
disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini
tidak relevan lagi.
f.
Komisioner
Mengenai
komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76
KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan
menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
1)
Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2)
Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
(pasal 76)
3)
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat
(1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4)
Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam
hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa,
mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak
tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut
1.
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya (pasal 80)
e.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.
Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
3.1 Kesimpulan
Ada
beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari wacana diatas diantaranya Hukum
dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting,
karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata
tidaklah mungkin.
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
Dari
segi hubungan pengusaha dengan pembantu-pembantunya, Seorang pedagang, terutama
seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak
dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan
orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri
sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap
ataupun tidak tetap dengan dia.
Selain
di dalam perusahaan, pengusaha juga memerlukan pembantu-pembantu diluar
pemerintahan. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen
perusahaan,Perusahaan perbankan,Pengacara,Notaris,Makelar,Komisioner.
Disamping
itu pengusaha mempunyai hak dan kewajiban dari para pembantunya yang harus
dipenuhi oleh masing-masing pihak.
[1]
Achmad Ichsan, 1987, Hukum Dagang, Pradnya Paramita Jakarta, h.3
[2]
ndiilindri,
2011, “Hukum Dagang”, available from : URL : http://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/09/makalah-hukum-dagang.htm
[3]
Achmad Ichsan, 1987, Hukum Dagang, Pradnya Paramita Jakarta, h.3
[4]
ceyawidjaya,
2011, “Hukum Dagang”, available from : URL : http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
[5]Iinnapisa,
2011, “Hubungan Hukum Dagang Dan Hukum Perdata”, available from : URL : http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html