Feel in Bali: HUKUM KEPARIWISATAAN
Showing posts with label HUKUM KEPARIWISATAAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUM KEPARIWISATAAN. Show all posts

Monday, December 2, 2013

December 02, 2013

Arti Penting Pengaturan Hukum Kepariwisataan dan Perangkat hukum kepariwisataan

Arti Penting Pengaturan Hukum Kepariwisataan dan Perangkat hukum kepariwisataan
Arti Penting Pengaturan Hukum Kepariwisataan















Sarana menciptakan “ketertiban” yang menjadi landasan keteraturan, keterpaduan, keserasian/keharmonisan dari langkah-langkah dan upaya-upaya yang dilaksanakan oleh para penyelenggara kepariwisataan, yaitu pemerintah, badan-bandan usaha/para pengusaha dan masyarakat.
Terkait dengan sifat perspektif di perundang-undangan, pengaturan ditujukan ke masa depan, maka ia harus memenuhi syarat kepastian, agar para penyelengara mengetahui apa/ tingkah laku apa yang diharapkan dari mereka untuk waktu kedepan, bukan yang telah lewat.
Kepastian mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan : menjadi pedoman yang pasti sekaligus member perlindungan bagi penyelenggara keperiwisataan.
Keadilan dalam hubungannya dengan hukum kepariwisataan, penekanannya lebih pada hasil-hasil yang diperoleh harus dapat dinikmati oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kehidupan bangsa dan Negara.

Dalam kebijakan pembangunan hukum kepariwisataan diarahkan pada:

Mewujudkan suatu system hukum yang mampu menciptakan ketertiban, kepastian dan keadilan dalam melakukan kegiatan-kegiatan kepariwisataan baik nasional maupun global.
Menciptakan lingkungan (suasana ) yang kondusif untuk melakukan kegiatan kepariwisataan.
Meningkatkan kemempuan/kapasitas para pelaku kepariwisataan, secara nasional maupun internasional.
Melindungi tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat dari kemungkinan dan dampak negative penyelenggaraan kepariwisataan.
Menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.


Perangkat hukum kepariwisataan













Kepariwisataan dalam Hukum Nasional

1. UU RI No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, yang kemudian dicabut dengan
2. UU No.10 Tahun 2009
3. PP No. 50 Tahun 2011 Tenang rencana induk pengembangan kepariwisataan nasional tahun 2010-               2015
4. Peraturan pelaksana lainnya.

Kepariwisataan dalan hukum Internasional










Terdapat beberapa ketentuan tentang /yang berkaitan dengan hukum kepariwisataan

Tourism Bill of Rights and Tourist Code (pernyataan hak-hak manusia dalam kepariwisataan dan kewajiban wisatawan).

Pariwisata adalah hal yang penting dalam kehidupan yang dapat member dampak positif.
Peran baru dari pariwisata, instrument mengembangkan kualitas hidup manusia, perdamaian.
Pengakuan atas hak tiap orang untuk berlibur, pembetasan jam kerja, cuti / liburan berkala dengan tetap menerima upah.
Saling menghormati antar wisatawan dan penduduk setempat.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi wisatawan
Keringanan dalam hal administrasi, transport dan akomodasi yang ditawarkan jasa pariwisata selam perjalanan.

The Hague Declaration on Tourism
Deklarasi yang merupakan sarana kerjasama internasional : sebagai factor pengembangan pariwisata secara individual/ kolektif.
Mendorong pemerintah, lembaga public/swasta, asosiasi, dan lembaga lain yang terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip
Perhatian Negara yang lebih besar terhadap masalah pariwisata.
Alam, lingkungan hidup dan budaya.
Keamanan, keselamatan dan perlindungan wisatawan.
Pengakuan hak tiap orang untuk istirahat, berlibur termasuk pembatasan kerja dan liburan berkala.

Global Code of Ethict for tourism
Intinya meletakkan hak dan kewajiban kepada para pelaku/ subyek hukum di bidang pariwisata.
Tujuannya
1. Memelihara kelestarian suatu industri pariwisata di suatu Negara.
2. Untuk menciptakan dunia pariwisata yang bertujuan yakni:
Saling menghormati antar penduduk lokal dan wisatawan.
Penghormatan hak dan kebebasan wisatawan, pers, perlakuan terhadap pekerja dalam jasa pariwisata.
Yang terpenting : penekanan bahwa Tujuan Negara yang bersangkutan untuk menjamin keselamatan wisatawan dan harta bendanya yang berada di suatu wilayah.

Tuesday, October 29, 2013

October 29, 2013

Kepariwisataan Sebagai Industri

Kepariwisataan Sebagai Industri
Kepariwisataan adalah suatu gejala sosial yang sangat kompleks, yang menyangkut manusia seutuhnya dan memiliki berbagai aspek : ekonomis, sosiologis, psikologis, ekologis, dan sebagainya.
Pada umumnya tujuan dari penyelenggaraan kepariwisataan adalah “untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga meningkatkan pendapatan masyarakat”  disamping tujuan lainnya seperti tujuan budaya, persahabatan antar bangsa, dan sebagainya.
Perkembangan kepariwisataan secara global serta hubungannya dengan aspek ekonomis, telah menumbuhkan suatu usaha kepariwisataan yang disebutkan dengan “Industri Pariwisata” (Tourism Industry).
Oka A. Yoeti mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan industri adalah “Segala usaha yang bertujuan untuk menciptakan atau menghasilkan barang-barang atau jasa-jasa melalui suatu proses produksi. Pariwisata buakanlah suatu industri. Pariwisata lebih tepat disebut sebagai suatu aktivitas. Dari aspek ekonomis, aktivitas tadi menciptakan permintaan, produk, penawaran dan konsumen inilah kemudian dikembangkan konsep “industri pariwisata”.
Prof. Didi Atmadilaga memberikan definisi operasional mengenai industri pariwisata yakni serangkaian perusahaan yang satu sama lain terpisah, sangat beraneka ragam dalam skala, fungsi, lokasi, dan bentuk organisasi, namun mempunyai kaitan fungsional terpadu dalam menghasilkan berbagai barang atau jasa bagi kepentingan kebutuhan wisatawan dalam perjalanan dan keperluan lainnya yang berkaitan.

Rg. Soekadijo  membedakan antara “industri pariwisata” dan “industri kepariwisataan”, yakni sebagai berikut :
- Industri pariwisata ialah industri yang berupa seluruh kegiatan pariwisata yang utuh.
- Industri kepariwisataan ialah industri yang ada hubungannya dengan pariwisata, misalnya : industri perhotelan, industri kerajinan/cenderamata, dan sebagainya, yang semuanya merupakan unsur dalam pariwisata sebagai susunan yang saling berhubungan.

Pariwisata sebagai industri, baru dikenal di Indonesia sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No.9 Tahun 1969 – 6 Agustus 1969, dimana dalam Pasal 3 disebutkan “Usaha-usaha pengembangan pariwisata di Indonesia bersifat suatu pengembangan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dan negara”.
Industri pariwisata menciptakan atau menghasilkan produk-produk berupa barang-barang atau jasa-jasa melalui berbagai industri-industri atau perusahaan-perusahaan Produk-produk ini disebut sebagai “Produk Industri Pariwisata” (tourist product).
Medlik dan Meddleton mengatakan bahwa hasil/produk industri pariwisata terdiri dari bermacam-macam unsur yang merupakan suatu paket (package) ang satu sama lainnya tidak terpisah. Adapun unsur tersebut dibagi 3 yaitu :

  1. Atraksi wisata yang dapat memberikan kesan dalam ungatan wisatawan;
  2. Fasilitas di tempat tujuan wisata, termasuk di dalamnya akomodasi, makanan dan minuman, hiburan dan rekreasi;
  3. Akses ketempat tujuan wisata.

Adapun beberapa ciri dari produk industri pariwisata, yaitu sebagai berikut:

a. Produk tidak dapat ditimbun seperti pada industri barang lain
b. Calon konsumen tidak dapat mencoba atau mencicipi produk yang akan dibelinya.
c. Produk banyak tergantung pada tenaga manusia dan sedikit sekali yang dapat digantikan dengan mesin, dll.

October 29, 2013

Kepariwisataan sebagai suatu disiplin ilmiah

Kepariwisataan sebagai suatu disiplin ilmiah
Kepariwisataan sebagai suatu disiplin ilmiah Kepariwisataan sebagai ilmu tersendiri untuk pertama kalinya diajarkan di kota DUBROVNIK (YUGOSLAVIA) tahun 1920 pada sebuah lembaga ilmiah kepariwisataan. Tetapi karena kurangnya hubungan dengan dunia luar, terutama dengan dunia universitas, maka lembaga tersebut hanya dapat bertahan beberapa tahun saja dan kemudian terpaksa dibubarkan. Tahun 1930 di swiss, ilmu kepariwisataan telah diajarkan sebagai mata pelajaran pada berbagai sekolah tinggi dagang. Hal yang sama juga terdapat di Wina (austria) dalam tahun 1934. Dua universitas di swiss yang banyak menyumbangkan kepariwisataan sebagai suatu cabang ilmu penetahuan ialah Bern University dan St. Gallen University pada tahun 1941. Untuk tujuan pendidikan kepariwisataan Bern University telah membentuk “Tourism Research Institute” untuk menampung segala masalah dan perkembangan yang terjadi. Yang banyak berjasa dalam menembangkan kepariwisataan sebagai cabang ilmu pengetahuan adalah Prof. W. Hunzieker (dari St. Gallen University dan Prof. K. Krapr (dari Bern University) Dalam kongres international kepariwisataan di kota Roma (italia) pada tahun 1951, didirikan “ Asosiasi Ahli-Ahli Ilmu Kepariwisataan” yang memilih Prof. W. Hunzieker sebagai presiden asosiasi dan Prof. K. Krapr sebagai sekretarisnya Pada tahun 1962, dalam kongres di madrid (spanyol), setelah memperhatikan langkah-langkah yang telah diambil oleh “Asosiasi Ahli-Ahli Ilmu Kepariwisataan” dan “Organisasi Biro Perjalanan International” secara resmi menetapkan bahwa “ ilmu kepariwisataan“ sebagai cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
Prof. partier mengatakan : Tujuan ilmu kepariwisataan bukanlah sekedar untuk menyediakan dasar-dasar teori bagi perkembangan praktek dalam usaha bidang kepariwisataan tetapi ia memperlakukan ilmu kepariwisataan sebagai suatu bagian penting ilmu ekonomi dunia (umum) Tahun 1968 untuk pertama kalinya di prancis mahasiwsa diberi kesempatan untuk menambil gelar tingkat “sarjana” dalam ilmu kepariwisataan yang sebelumnya hanya sampai tingkat” sarjana muda”. Di indonesia , tepatnya tanggal 17 agustus 1962 sesuai dengan perkembangan kepariwisataan dI tanah air umumnya dan dI kota bandung khususnya, oleh beberapa orang pemrakarsa didirikan suatu akademi kepariwisataan , yaitu “ Akademi Industri Pariwisata” (AKTIPRA) yang kemudian ditingkatkan menjadi “Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata (STIEPAR). disamping itu dI bandung didirikan pula “National Hotel Institute” (NHI) yang kemudian berubah menjadi balai pendidikan dan latihan pariwisata (BPLP) yang kini statusnya ditingkatkan menjadi “Sekolah Tinggi Pariwisata” (STIPAR) PHILIP MC. KEAN seorang antropolog ( I WAYAN GRIYA, Makalah : seminar Aspek-aspek hukum kepariwisataan, universitas udayana, 26 september, h.1 ) pada tahun 1973 menyatakan : Pariwisata adalah sebuah gejala yang tumbuh dan berkembang yang mana akan dipelajari dan dianalisa secara konsepual mengenai : - Apakah teknologi dan organisasi mendukung kepaiwisataan - Siapakah kelompok pengunjung dan siapa sebagai tuan rumah dan apa perannya - Baaimanakah dampak/akibatnya terhadap lembaga tradisional - Apakah peraturan-peraturan yang diterapkan relevan untuk tuan rumah dan tamu. Secara sistemik (susunan yang teratur ) bertumpu pada kerangka kebudayaan, eksistensi pariwisata mencakup empat komponen utama sebagai unsur sistem, yaitu bahwa dalam sistem kepariwisataan : - Pada hakekatnya tercakup seperangkat nilai-nilai, norma-norma, hukum dan aturan-aturan - Dapat dijumpai serangkaian intitusi, organisasi, manajemen kedudukan-kedudukan, peranan dan perilaku indiviual maupun perilaku berpola - Juga terkandung visi, sikap, moral, mentalitas, dan kepribadian individual maupun kolektif - Juga terhimpun seperangkat simbol, teknologi, ekologi, dan materi.