Kepariwisataan Sebagai Industri - Feel in Bali

Tuesday, October 29, 2013

Kepariwisataan Sebagai Industri

Kepariwisataan adalah suatu gejala sosial yang sangat kompleks, yang menyangkut manusia seutuhnya dan memiliki berbagai aspek : ekonomis, sosiologis, psikologis, ekologis, dan sebagainya.
Pada umumnya tujuan dari penyelenggaraan kepariwisataan adalah “untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga meningkatkan pendapatan masyarakat”  disamping tujuan lainnya seperti tujuan budaya, persahabatan antar bangsa, dan sebagainya.
Perkembangan kepariwisataan secara global serta hubungannya dengan aspek ekonomis, telah menumbuhkan suatu usaha kepariwisataan yang disebutkan dengan “Industri Pariwisata” (Tourism Industry).
Oka A. Yoeti mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan industri adalah “Segala usaha yang bertujuan untuk menciptakan atau menghasilkan barang-barang atau jasa-jasa melalui suatu proses produksi. Pariwisata buakanlah suatu industri. Pariwisata lebih tepat disebut sebagai suatu aktivitas. Dari aspek ekonomis, aktivitas tadi menciptakan permintaan, produk, penawaran dan konsumen inilah kemudian dikembangkan konsep “industri pariwisata”.
Prof. Didi Atmadilaga memberikan definisi operasional mengenai industri pariwisata yakni serangkaian perusahaan yang satu sama lain terpisah, sangat beraneka ragam dalam skala, fungsi, lokasi, dan bentuk organisasi, namun mempunyai kaitan fungsional terpadu dalam menghasilkan berbagai barang atau jasa bagi kepentingan kebutuhan wisatawan dalam perjalanan dan keperluan lainnya yang berkaitan.

Rg. Soekadijo  membedakan antara “industri pariwisata” dan “industri kepariwisataan”, yakni sebagai berikut :
- Industri pariwisata ialah industri yang berupa seluruh kegiatan pariwisata yang utuh.
- Industri kepariwisataan ialah industri yang ada hubungannya dengan pariwisata, misalnya : industri perhotelan, industri kerajinan/cenderamata, dan sebagainya, yang semuanya merupakan unsur dalam pariwisata sebagai susunan yang saling berhubungan.

Pariwisata sebagai industri, baru dikenal di Indonesia sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No.9 Tahun 1969 – 6 Agustus 1969, dimana dalam Pasal 3 disebutkan “Usaha-usaha pengembangan pariwisata di Indonesia bersifat suatu pengembangan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dan negara”.
Industri pariwisata menciptakan atau menghasilkan produk-produk berupa barang-barang atau jasa-jasa melalui berbagai industri-industri atau perusahaan-perusahaan Produk-produk ini disebut sebagai “Produk Industri Pariwisata” (tourist product).
Medlik dan Meddleton mengatakan bahwa hasil/produk industri pariwisata terdiri dari bermacam-macam unsur yang merupakan suatu paket (package) ang satu sama lainnya tidak terpisah. Adapun unsur tersebut dibagi 3 yaitu :

  1. Atraksi wisata yang dapat memberikan kesan dalam ungatan wisatawan;
  2. Fasilitas di tempat tujuan wisata, termasuk di dalamnya akomodasi, makanan dan minuman, hiburan dan rekreasi;
  3. Akses ketempat tujuan wisata.

Adapun beberapa ciri dari produk industri pariwisata, yaitu sebagai berikut:

a. Produk tidak dapat ditimbun seperti pada industri barang lain
b. Calon konsumen tidak dapat mencoba atau mencicipi produk yang akan dibelinya.
c. Produk banyak tergantung pada tenaga manusia dan sedikit sekali yang dapat digantikan dengan mesin, dll.