•
Sarana menciptakan “ketertiban” yang menjadi landasan keteraturan, keterpaduan, keserasian/keharmonisan dari langkah-langkah dan upaya-upaya yang dilaksanakan oleh para penyelenggara kepariwisataan, yaitu pemerintah, badan-bandan usaha/para pengusaha dan masyarakat.
• Terkait dengan sifat perspektif di perundang-undangan, pengaturan ditujukan ke masa depan, maka ia harus memenuhi syarat kepastian, agar para penyelengara mengetahui apa/ tingkah laku apa yang diharapkan dari mereka untuk waktu kedepan, bukan yang telah lewat.
• Kepastian mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan : menjadi pedoman yang pasti sekaligus member perlindungan bagi penyelenggara keperiwisataan.
• Keadilan dalam hubungannya dengan hukum kepariwisataan, penekanannya lebih pada hasil-hasil yang diperoleh harus dapat dinikmati oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kehidupan bangsa dan Negara.
Dalam kebijakan pembangunan hukum kepariwisataan diarahkan pada:
• Mewujudkan suatu system hukum yang mampu menciptakan ketertiban, kepastian dan keadilan dalam melakukan kegiatan-kegiatan kepariwisataan baik nasional maupun global.
• Menciptakan lingkungan (suasana ) yang kondusif untuk melakukan kegiatan kepariwisataan.
• Meningkatkan kemempuan/kapasitas para pelaku kepariwisataan, secara nasional maupun internasional.
• Melindungi tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat dari kemungkinan dan dampak negative penyelenggaraan kepariwisataan.
• Menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
Perangkat hukum kepariwisataan
Kepariwisataan dalam Hukum Nasional
1. UU RI No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, yang kemudian dicabut dengan
2. UU No.10 Tahun 2009
3. PP No. 50 Tahun 2011 Tenang rencana induk pengembangan kepariwisataan nasional tahun 2010- 2015
4. Peraturan pelaksana lainnya.
Kepariwisataan dalan hukum Internasional
1. UU RI No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, yang kemudian dicabut dengan
2. UU No.10 Tahun 2009
3. PP No. 50 Tahun 2011 Tenang rencana induk pengembangan kepariwisataan nasional tahun 2010- 2015
4. Peraturan pelaksana lainnya.
Kepariwisataan dalan hukum Internasional
Terdapat beberapa ketentuan tentang /yang berkaitan dengan hukum kepariwisataan
Tourism Bill of Rights and Tourist Code (pernyataan hak-hak manusia dalam kepariwisataan dan kewajiban wisatawan).
• Pariwisata adalah hal yang penting dalam kehidupan yang dapat member dampak positif.
• Peran baru dari pariwisata, instrument mengembangkan kualitas hidup manusia, perdamaian.
• Pengakuan atas hak tiap orang untuk berlibur, pembetasan jam kerja, cuti / liburan berkala dengan tetap menerima upah.
• Saling menghormati antar wisatawan dan penduduk setempat.
• Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi wisatawan
• Keringanan dalam hal administrasi, transport dan akomodasi yang ditawarkan jasa pariwisata selam perjalanan.
The Hague Declaration on Tourism
• Deklarasi yang merupakan sarana kerjasama internasional : sebagai factor pengembangan pariwisata secara individual/ kolektif.
• Mendorong pemerintah, lembaga public/swasta, asosiasi, dan lembaga lain yang terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip
• Perhatian Negara yang lebih besar terhadap masalah pariwisata.
• Alam, lingkungan hidup dan budaya.
• Keamanan, keselamatan dan perlindungan wisatawan.
• Pengakuan hak tiap orang untuk istirahat, berlibur termasuk pembatasan kerja dan liburan berkala.
Global Code of Ethict for tourism
• Intinya meletakkan hak dan kewajiban kepada para pelaku/ subyek hukum di bidang pariwisata.
Tujuannya
1. Memelihara kelestarian suatu industri pariwisata di suatu Negara.
2. Untuk menciptakan dunia pariwisata yang bertujuan yakni:
Saling menghormati antar penduduk lokal dan wisatawan.
Penghormatan hak dan kebebasan wisatawan, pers, perlakuan terhadap pekerja dalam jasa pariwisata.
Yang terpenting : penekanan bahwa Tujuan Negara yang bersangkutan untuk menjamin keselamatan wisatawan dan harta bendanya yang berada di suatu wilayah.