Jadi menurut Meljatno kalau saya kembangkan tindak pidana itu merupakan suatu tindak perbuatan yang melawan hukum yang diancam pidana dan akibatnya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya sebagai perbuatan yang salah/ tidak patut dilakukan oleh orang yang bersangkutan karena dapat merugikan salah satu pihak ataupun banyak pihak. Disini masyarakat sangat berpengaruh dalam perumusan pengertian tindak pidana karena pada dasarnya hukum merupakan suatu gejala masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sehingga masyarakat memegang penuh apa yang seharusnya ditentukan oleh hukum. Misalnya saja seorang ayah yang memukul anaknya dengan tujuan untuk mendidik bukan merupakan suatu tindak pidana dikarenakan masyarakat menganggap itu suatu kebenaran karena tujuannya mendidik, jika itu ditinjau dari segi perundang-undangan saja, tentu perbuatan demikian merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi karena masyarakat mengagap suatu kebenaran maka perbuatan tersebut tidak lagi menjadi tindak pidana.
Menurut Moeljatno tindak pidana merupakan suatu tingkah laku/ perbuatan melawan hukum dan diancam dengan pidana yang akibatnya dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu keadaan yang tidak patut/ tidak boleh dilakukan. Dalam pengertian Moeljatno di sini beliau memisahkan antara pertanggungjawaban pidana dengan tindak pidana, bisa dibilang mempunyai pengertian yang dualistis. Pengertian Moeljatno ini diikuti oleh penerjemah KUHP BPHN Departemen Kehakiman sebagai pengertian umum tindak pidana.
Jadi menurut Meljatno kalau saya kembangkan tindak pidana itu merupakan suatu tindak perbuatan yang melawan hukum yang diancam pidana dan akibatnya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya sebagai perbuatan yang salah/ tidak patut dilakukan oleh orang yang bersangkutan karena dapat merugikan salah satu pihak ataupun banyak pihak. Disini masyarakat sangat berpengaruh dalam perumusan pengertian tindak pidana karena pada dasarnya hukum merupakan suatu gejala masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sehingga masyarakat memegang penuh apa yang seharusnya ditentukan oleh hukum. Misalnya saja seorang ayah yang memukul anaknya dengan tujuan untuk mendidik bukan merupakan suatu tindak pidana dikarenakan masyarakat menganggap itu suatu kebenaran karena tujuannya mendidik, jika itu ditinjau dari segi perundang-undangan saja, tentu perbuatan demikian merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi karena masyarakat mengagap suatu kebenaran maka perbuatan tersebut tidak lagi menjadi tindak pidana.
Jadi menurut Meljatno kalau saya kembangkan tindak pidana itu merupakan suatu tindak perbuatan yang melawan hukum yang diancam pidana dan akibatnya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya sebagai perbuatan yang salah/ tidak patut dilakukan oleh orang yang bersangkutan karena dapat merugikan salah satu pihak ataupun banyak pihak. Disini masyarakat sangat berpengaruh dalam perumusan pengertian tindak pidana karena pada dasarnya hukum merupakan suatu gejala masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sehingga masyarakat memegang penuh apa yang seharusnya ditentukan oleh hukum. Misalnya saja seorang ayah yang memukul anaknya dengan tujuan untuk mendidik bukan merupakan suatu tindak pidana dikarenakan masyarakat menganggap itu suatu kebenaran karena tujuannya mendidik, jika itu ditinjau dari segi perundang-undangan saja, tentu perbuatan demikian merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi karena masyarakat mengagap suatu kebenaran maka perbuatan tersebut tidak lagi menjadi tindak pidana.