Analisa pasal 63(2) dan 103 KUHP - Feel in Bali

Tuesday, January 14, 2014

Analisa pasal 63(2) dan 103 KUHP



Pasal 63 (2) KUHP berbunyi :

“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”

Ini berarti dalam suatu tindak pidana berlaku asas lex spesialis derogat lex generalis yang berarti aturan pidana yang khusus mengenyampingkan aturan pidana yang umum. Ini berarti apabila ada perbuatan pidana yang dalam pengaturannya masuk dalam pengaturan khusus maka aturan-aturan yang umum harus dikesampingkan. Kita ambil contohnya jika ada satu perbuatan yang masuk dalam ranah korupsi (penyuapan) misalnya maka yang dipakai  bukan lagi pasal 209 dan 210 KUHP mengenai penyuapan akan tetapi undang-undang yang lebih khusus yaitu undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 103 KUHP berbunyi :

“Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”

Ini berarti asas-asas umum dalam KUHP (ketentuan-ketentuan umum dalam KUHP buku I) berlaku juga dalam Undang-undang khusus dalam hukum pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang khusus tersebut. Setiap Undang-Undang khusus dalam hukum pidana berlaku asas-asas yang ada dalam KUHP (buku I). Undang-Undang yang khusus ini biasanya dipelajari dalam tindak pidana khusus yang hanya mencakup aturan perundang-undangan yang khusus saja dalam hukum pidana. Misal UU tentang Tipikor, dan masih banyak lagi.