Delik aduan merupakan suatu delik yang hanya boleh dituntut oleh penuntut umum apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan akan suatu perbuatan tindak pidana (delik aduan). Jadi apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang terkait, atau delik aduan itu dicabut kembali oleh orang yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu maka wewenang dari penuntut umum otomatis akan gugur, walaupun itu sebenarnya merupakan tindak pidana (delik aduan).
Yang termasuk delik aduan ada 2 yaitu delik aduan absolut dan relatif
a. Delik aduan absolut
Yaitu suatu delik yang disebabkan dari sifat kejahatan itu sendiri, maka dari itu delik ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Seperti : pasal 284 KUHP (perzinahan), pasal 287 KUHP, 293 KUHP (perbuatan cabul), pasal 310-319 KUHP (penghinaan) kecuali pasal 316 (penghinaan terhadap seorang pejabat), pasal 320 dan 321 KUHP (penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia), pasal 322 dan 323 KUHP (membuka rahasia), pasal 332 KUHP (melarikan wanita), pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP (pengancaman terhadap kebebasan individu), pasal 369 KUHP (pengancaman pencemaran nama baik), dan pasal 485 KUHP (delik pers).
b. Delik aduan relatif
Yaitu suatu delik yang pada dasarnya delik biasa akan tetapi oleh karena adanya hubungan keluarga yang dekat sekali antara orang yang dirugikan dengan si pelaku atau si pembantu delik itu, maka delik itu menjadi delik aduan, dalam arti penuntut umum hanya boleh menuntut jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Seperti : pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian dalam keluarga), pasal 376 KUHP (penggelapan dalam keluarga), pasal 394 KUHP (penipuan dalam keluarga), pasal 411 KUHP (perusakan barang dalam keluarga)