unsur-unsur
khas
1. Pencurian
: mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
2. Pemerasan:
memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu
3. Pengancaman:
memaksa oranglain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
4. Penipuan:
membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu
5. Penggelapan
barang : memiliki barang yang sudah ada di tangannya.
6. Merugikan
orang-berpiutang : sebagai orang
berhutang berbuat sesuatu terhadap kekeyaannya sendiri , dengan merugikan si
berhutang.
7. Penghancuran
atau perusakan barang : melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara
merugikan tanpa mengambil barang itu.
8. Penadahan
: menerima atau memperlakukan barang, yang diperoleh orang lain secara tindak
pidana.
I pencurian
Perumusan
pasal 362 KUHP : mengambil barang, seluruhnya atau sebagian meilik orang lain,
dengan tujuan memilikinya secara tindak pidana.
Unsur-unsur “mengambil”barang
·
Unsur
dari tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil.
·
Mengalihkannya kelain tempat
·
Apabila penyerahannya disebabkan :
§ Oleh pembujukan dengan tipu
muslihat, maka ada tindak pidana penipuan.
§ Ada paksaan dengan kekerasan oleh
si pelaku, maka ada tindak pidana pemerasan.
§ Jika paksaan berupa kekerasan
langsung atau tindak pidana kekerasan atau tindak pidana “pengancaman”
unsur “barang” yang diambil
1.
Sifat tindak pidana “pencurian”
2.
Harga tidak selalu bersifat
ekonomis
3.
Res nullius (tidak dimiliki oleh
siapapun)
Unsur tujuan memiliki barangnya
melanggar hokum
1.
Terdapat pada tindak pidana
“penggelapan barang” pasal 372 KUHP
2.
Adanya unsur dolus sebagai tujuan
(oogmerk)
3.
Perbuatan dirumuskan “memiliki
barang dengan melanggar hukum”
4.
tujuannya untuk menjadi milik
pribadi.
wujud perbuatan memiliki barang
1.
dapat berwujud beracam-macam.
2.
Seorang menyimpan barangorang lain,
menghancurkan barangnya, pasal 406 KUHP tindak pidana penghancuran barang orang
lain.
3.
Tidak tepat dikatakan penggelapan
barang pasal 32 KUHP.
4.
Contoh pada waktu barang dmbil,
dalm waktu tertentu belum adanya tindak penghancuran, sehingga wajar bias
dikatakan baha si pengambil barang dikatakan seolah-olah sebagai pemilik
barang, bias di kualifikasi perbuartannya itu sebagai tidak pidana pencurian.