UNSUR-UNSUR KHAS DARI MASING-MASING TINDAK PIDANA TERHADAP KEKAYAAN ORANG - Feel in Bali

Tuesday, April 23, 2013

UNSUR-UNSUR KHAS DARI MASING-MASING TINDAK PIDANA TERHADAP KEKAYAAN ORANG


unsur-unsur khas

1.      Pencurian : mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
2.      Pemerasan: memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu
3.      Pengancaman: memaksa oranglain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
4.      Penipuan: membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu
5.      Penggelapan barang : memiliki barang yang sudah ada di tangannya.
6.      Merugikan orang-berpiutang :  sebagai orang berhutang berbuat sesuatu terhadap kekeyaannya sendiri , dengan merugikan si berhutang.
7.      Penghancuran atau perusakan barang : melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.
8.      Penadahan : menerima atau memperlakukan barang, yang diperoleh orang lain secara tindak pidana.

I pencurian

Perumusan pasal 362 KUHP : mengambil barang, seluruhnya atau sebagian meilik orang lain, dengan tujuan memilikinya secara tindak pidana.


Unsur-unsur “mengambil”barang

·         Unsur  dari tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil.
·         Mengalihkannya kelain tempat
·         Apabila penyerahannya disebabkan :
§  Oleh pembujukan dengan tipu muslihat, maka ada tindak pidana penipuan.
§  Ada paksaan dengan kekerasan oleh si pelaku, maka ada tindak pidana pemerasan.
§  Jika paksaan berupa kekerasan langsung atau tindak pidana kekerasan atau tindak pidana “pengancaman”

unsur “barang” yang diambil

1.      Sifat tindak pidana “pencurian”
2.      Harga tidak selalu bersifat ekonomis
3.      Res nullius (tidak dimiliki oleh siapapun)

Unsur tujuan memiliki barangnya melanggar hokum

1.      Terdapat pada tindak pidana “penggelapan barang” pasal 372 KUHP
2.      Adanya unsur dolus sebagai tujuan (oogmerk)
3.      Perbuatan dirumuskan “memiliki barang dengan melanggar hukum”
4.      tujuannya untuk menjadi milik pribadi.

wujud perbuatan memiliki barang

1.      dapat berwujud beracam-macam.
2.      Seorang menyimpan barangorang lain, menghancurkan barangnya, pasal 406 KUHP tindak pidana penghancuran barang orang lain.
3.      Tidak tepat dikatakan penggelapan barang pasal 32 KUHP.
4.      Contoh pada waktu barang dmbil, dalm waktu tertentu belum adanya tindak penghancuran, sehingga wajar bias dikatakan baha si pengambil barang dikatakan seolah-olah sebagai pemilik barang, bias di kualifikasi perbuartannya itu sebagai tidak pidana pencurian.