Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan - Feel in Bali

Tuesday, April 23, 2013

Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan


Pasal 368 KUHP

Terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :

a.       Unsur subjektif : dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum.
b.      Unsur objektif :
1.      Barang siapa
2.      Memaksa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan.
3.      Seseorang.
4.      Menyerahkan suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tsb atau kepunyaan pihak ke tiga
atau ,
untuk membuat orang tersebut berhutang atau meniadakan pihutang.

Walaupun UU ini sendiri tidak menyatakan dengantegas bahwa tindak pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP harus dilakukan dengan sengaja akan tetapi dengan melihatnya pada adanya unsur memaksa dengan kekerasan orang dapat menarik kesimpulan tindak pidana pemerasan seperti yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP harus dilakukan dengan sengaja.

Untuk menyatakan bahwa terdakwa memeng terbukti mempunyai kesengajaan  untuk melakukan tindak pidana pemerasan , harus dibuktikan :
1.      Mempunyai maksud atau kehendak untuk memakai kekerasan atau acaman kekerasan.
2.      Mempunyai maksud atau kehendak memaksa
3.      Mengetahui bahwa perbuatannya memaksa dengan kekerasan  atau ancaman kekerasan  telah dilakukan agar orang lain tersebut :

·         Menyerahkan suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
·         Menyatakan dirinya mempunyai hutang.
·         Mempunyai maksud atau kehendakuntuk mengntungkan diri sendiri ataupun orang lain.

Unsur objaktif pertama dari tindak pidan pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP : barang siapa ini menunjukan orang, yang apabila ia memenuhi semua unsur tindak pidana pemerasan seperti yang diatur dalam pasal 368 KUHP, maka ia akan disebut sebagai dader atau pelaku dari tindak pidana pemerasan tersebut.


Akan tetapi perlu diingat bahwa yang harus memenuhi semua unsur tindak pidana bukan hanya Dader saja, melainkan juga para Mededader  atau mereka yang turut melakukan suatu tindak pidana, tanpa mereka itu harus menjadi seorang dader.