Pasal 368 KUHP
Terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur
subjektif : dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hokum.
b. Unsur
objektif :
1. Barang
siapa
2. Memaksa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan.
3. Seseorang.
4. Menyerahkan
suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tsb atau
kepunyaan pihak ke tiga
atau
,
untuk
membuat orang tersebut berhutang atau meniadakan pihutang.
Walaupun UU ini sendiri tidak menyatakan dengantegas
bahwa tindak pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP harus dilakukan
dengan sengaja akan tetapi dengan melihatnya pada adanya unsur memaksa dengan
kekerasan orang dapat menarik kesimpulan tindak pidana pemerasan seperti yang
dimaksud dalam pasal 368 KUHP harus dilakukan dengan sengaja.
Untuk menyatakan bahwa terdakwa memeng terbukti
mempunyai kesengajaan untuk melakukan
tindak pidana pemerasan , harus dibuktikan :
1. Mempunyai
maksud atau kehendak untuk memakai kekerasan atau acaman kekerasan.
2. Mempunyai
maksud atau kehendak memaksa
3. Mengetahui
bahwa perbuatannya memaksa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan telah
dilakukan agar orang lain tersebut :
·
Menyerahkan suatu benda yang sebagian
atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
·
Menyatakan dirinya mempunyai hutang.
·
Mempunyai maksud atau kehendakuntuk
mengntungkan diri sendiri ataupun orang lain.
Unsur objaktif pertama dari tindak pidan pemerasan
yang diatur dalam pasal 368 KUHP : barang siapa ini menunjukan orang, yang
apabila ia memenuhi semua unsur tindak pidana pemerasan seperti yang diatur
dalam pasal 368 KUHP, maka ia akan disebut sebagai dader atau pelaku dari tindak pidana pemerasan tersebut.
Akan tetapi perlu diingat bahwa yang harus memenuhi
semua unsur tindak pidana bukan hanya Dader
saja, melainkan juga para Mededader atau mereka yang turut melakukan suatu tindak
pidana, tanpa mereka itu harus menjadi seorang dader.