Sifat hukum pidana, apakah hukum pidana termasuk hukum publik? - Feel in Bali

Monday, April 1, 2013

Sifat hukum pidana, apakah hukum pidana termasuk hukum publik?



 Sebagian besar sarjana hukum melihat hukum pidana sebagai hukum publik yang mempunyai ciri-ciri :
  1. Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
  2. Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
  3. Penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
  4. Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.

Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.

Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh Utrecht yang menyatakan bahwa hak negara untuk menghukum  (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya. Ada perbedaan penting antara tugas hukum pidana dan hukum publik. Dengan merujuk pendapat Van Kan, Utrecht mengatakan bahwa hukum publik seperti halnya hukum privat tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik, walaupun sering juga terjadi bahwa petunjuk-petunjuk hidup tersebut dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.