Sebagian besar
sarjana hukum melihat hukum pidana sebagai hukum publik yang mempunyai ciri-ciri
:
- Mengatur hubungan antara kepentingan
negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
- Kedudukan penguasa negara lebih
tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan
kepada penguasa.
- Penuntutan seseorang yang telah
melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang
perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan
negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
- Hak subyektif negara terdapat pada
alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam
hukum pidana obyektif atau pidana positif.
Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana
sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya
terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simons
berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut
mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum
pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam
hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh Utrecht yang menyatakan bahwa
hak negara untuk menghukum (menjatuhkan
pidana) yang disebut ius puniendi dari
negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik,
karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan
antara individu dengan negaranya. Ada perbedaan penting antara tugas hukum
pidana dan hukum publik. Dengan merujuk pendapat Van Kan, Utrecht mengatakan bahwa hukum publik seperti halnya hukum
privat tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang
mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya
dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat
petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras
atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun
hukum publik, walaupun sering juga terjadi bahwa petunjuk-petunjuk hidup
tersebut dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.