Berdasarkan perspektif Ilmu Hukum Administrasi, ada dua jenis Hukum Administrasi, yaitu :
- Pertama, Hukum Administrasi Umum (allgemeem deel), yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang Hukum Administrasi, tidak terikat pada bidang-bidang tertentu.
- Kedua Hukum Administrasi Khusus (bijzonder deel), yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan.
Oleh karena itu, meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh (plato).
Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu:
- Pertama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum.
- Kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi.
- Ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan atau tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.
Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dari setiap masyarakat. Dalam kerangka Ilmu Hukum secara keseluruhan, perlu dipahami bahwa HAN ini adalah suatu cabang Ilmu baru yang tumbuh dan berkembang pesat. Namun, sebagai salah satu cabang Ilmu Hukum baru masih mempunyai keterkaitan dengan hukum Tata Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.