Dalam
pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki.
Menurut
Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
- Direktif, sebagai pengarah
dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai
dengan tujuan kehidupan bernegara.
- Integratif, sebagai pembina
kesatuan bangsa.
- Stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
- Perfektif, sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga
negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Korektif, baik terhadap warga
negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara
spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi
normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling
berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan
memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan
instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan
harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.