Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Kewarganegaraan. - Feel in Bali

Saturday, March 30, 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Kewarganegaraan.


Hubungan antara warganegara dan negara dinyatakkandengan istiah ”kewarganegaraan”. Jadi istilah Kewarganegaraan menyatakan hubungan/ikatan hukum antara seorang individu dengan suatu negara/keanggotaan daripada suatu negara.
Dalam hukum perdata internasional dikenal dengan nama ”Nationaliteit Principe” (asas kewarganegaraan), dimana menurut  asas ini hukum seseorang warganegara mengenai status, hak dan kewenangan tetap melekat dimanapun dia berada.
Menurut Kurniatmanto Sutoprawiro, Hukum Kewarganegaraan adalah seperangkat kaidah yang mengatur tentang muncul dan berakhirnya hubungan antara negara dan warga negara. Jadi hukum kewarganegaraan mempunyai pokok kajian tentang cara memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan. Selain pengertian kewarganegarran seperti yang disebutkan diatas, pengertian kewarganegaraan dapat pula dilihat dari 2 segi :

1. segi formal (formale  Nasionaliteits) yaitu melihat tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dimana masalah kewarganegaraan itu terletak dalam jajaran bidang hukum publik. Mengingat masalah kewarganegaraan terkait dengansalah satu sendi negara, yaitu rakyat negara.

2. segi material (materieel Nationaliteits Bergip) yaitu melihat akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan, dimana masalah kewarganegaraan erat kaitanya dengan masalah hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara negara dan warganya.
Sedangkan menurut Ko Swan Sik kewarganegaraan juga dibagi menjadi dua yaitu :

1. kewarganegaraan yuridis (yuridisce nationaliteit) adalah ikatan hukum antara negara dan orang-orang pribadi yang kerena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh kedalam lingkungan kuasa pribadi  dari negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain warganegara tersebut. Dalam kewarganegaraan yuridis, tanda tanya ikatan dapat dilihat secara kongkrit pernyataan dalam bentuk surat-surat, baik keputusan/keterangan

2. kewarganegaraan sosiologis (sosiologische nationaliteit), adalah kewarganegaraan yang tidak didasarkan pada ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.

Jadi keterikatan tersebut hanyalah karena adanya perasaan kesatuan karena keturunan, sejarah, daerah dan penguasa. Orang dianggap sebagai warganegara adalah dari sudut penghayatan budaya, tingkah laku maupun cara hidupnya.
Selain dua sisi diatas, menurut BP. Paulus masih ada satu hal lagi yang merupakan ruang lingkup hukum kewarganegaraan. Hal tersebut adalah mengenai status orang-orang yang sudah menjadi warga negara sebelum peraturan baru mulai berlaku, yaitu warganegara berdasrkan penentuan UU. (Citizen by operation of law).

Dalam kaitan dengan status kewarganegaraan, maka menurut Moh. Kusnardi Bintan Saragih disebutkan bahwa ikatan seseorang yang menjadi warga Negara itu menimbulkan suatu hak dan kewajiban baginya. Karena hak dan kewajiban itu, maka kedudukan seseorang warga Negara dapat disimpulkan dalam beberapa hal yaitu :

1. status positif : status positif seorang warganegara adalah memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya dalam pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas.

2. status negati : status seorang warga negara akan memberi jainan kepadanya bahwa negara tidak boleh ikut campur tangan terhadap hak asai warganya. Campur tangan negara terhadap warga negaranya terbatas, untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara. Meskipun demikian dalam hal-hal tertentu, negara dapat melanggar hak tersebut jika ditujukan demi kepentingan umum.

3. status aktif : suatu status yang memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikit serta dalam pemerintahan.

4. status pasif : suat status yang menunjukan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya.