Hukum kewarganegaraan : Pengertian Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif Serta Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi - Feel in Bali

Saturday, March 30, 2013

Hukum kewarganegaraan : Pengertian Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif Serta Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi


Stelsel aktif dan pasif

Stelsel aktif dan pasif merupakan 2 cara untuk memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
Stelsel Aktif : artinya bahwa seseorang dapat memperoleh ataupun kehilangan kewarganegaraan suatu negara dengan cara ia melakukan suatu  upaya-upaya hukum tertentu. Disini negara bersifat pasif. Stelsel pasif : artinya bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kkewarganegaarannya tanpa melukukan upaya-upaya hukum tertentu.
Dalam hal ini negara bersifat aktif mengeluarkan putusan yang menetapkan status hukum baru bagi seseorang, dimana seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan.


HAK OPSI DAN HAK REPUDIASI

Hak Opsi adalah hak seseorang untuk memilih atau menerima tawaran kewarganegaraan dari suatu negara.
Hak Repudiasi adalah hak seseorang untuk menolak tawaran kewarganegaraan oleh suatu negara. Kedua jenis hak tersebut berkaitan dengan sistem pasif dan sistem aktif. Hak opsi dan hak repudiasi merupakan hak untuk memilih satu diantara dua kewarganegaraan, hanya saja yang satu bersifat positif, sedangkan yang lainya bersifat negatif. Persetujuan pembagian warga negara antara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kerajaan belanda sebagai hasil dari Konfrensi Meja Bundar (KMB) menggunakan stelsel aktif dengan hak opsi maupun stelsel pasif dengan hak repudiasi.