Alex seorang
warga negara Jerman. Alex menetap di Perancis sejak berusia lima tahun, tanpa
berupaya memperoleh domisili di Perancis. Alex meninggal di Perancis tanpa
meninggalkan testamen. Alex ini merupakan anak diluar kawin (inlletimate
Child). Ia meninggalkan sejumlah benda-benda bergerak di Perancis.
Saudara-saudara Alex mengajukan tuntutan atas pembagian harta peninggalan Alex
di pengadilan Perancis.
Fakta Hukum :
- hukum perdata intern Jerman menetapkan
bahwa saudara-saudara kandung dari seorang anak diluar kawin tetap berhak
untuk menerima harta peninggalan dari anak luar kawin yang bersangkutan.
- hukum perdata intern Perancis
menetapkan bahwa harta peninggalan dari seorang anak diluar kawin jatuh ketangan
negara.
- kaidah HPI Jerman menetapkan bahwa
pewarisn benda-benda bergerak harus tunduk pada hukum dari tempat dimana
pewaris bertempat tinggal sehari-hari.
- kaidah HPI Perancis menetapkan bahwa
persoalan pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan hukum
dari tempat dimana pewaris menjadi warga negara.
Masalah Hukum :
Berdasarkan hukum manakah (Perancis atau
Jerman) status harta peninggalan benda-benda bergerak milik Alex harus diatur?
Proses Penyelesaian Perkara
:
- Pada tahap pertama pengadilan Perancis menggunakan kaidah HPI-nya menunjuk ke arah hukum Jerman sebagai hukum dari tempat pewaris menjadi warga negara.
- Penunjukan ke arah hukum Jerman ini ternyata dianggap sebagai gesamtverweisung sehingga termasuk kaidah hukum Jerman.
- Kaidah HPI Jerman mengenai pewarisan benda-benda bergerak menunjuk ke arah tempat tinggal si Pewaris. Jadi, dalam hal ini kaidah HPI Jerman menunjuk kembali kearah hukum Perancis sebagai Lex Domicili Alex.
- Berdasarkan anggapan itu, hakim perancis memberlakukan kaidah hukum waris intern perancis untuk memutus perkara dan menetapkan bahwa harta peninggalan alex jatuh ke tangan perancis.