Contoh Kasus Renvoi Dalam Hukum Perdata Internasional - Feel in Bali

Saturday, March 30, 2013

Contoh Kasus Renvoi Dalam Hukum Perdata Internasional


Alex seorang warga negara Jerman. Alex menetap di Perancis sejak berusia lima tahun, tanpa berupaya memperoleh domisili di Perancis. Alex meninggal di Perancis tanpa meninggalkan testamen. Alex ini merupakan anak diluar kawin (inlletimate Child). Ia meninggalkan sejumlah benda-benda bergerak di Perancis. Saudara-saudara Alex mengajukan tuntutan atas pembagian harta peninggalan Alex di pengadilan Perancis.

Fakta Hukum :

  1. hukum perdata intern Jerman menetapkan bahwa saudara-saudara kandung dari seorang anak diluar kawin tetap berhak untuk menerima harta peninggalan dari anak luar kawin yang bersangkutan.
  2. hukum perdata intern Perancis menetapkan bahwa harta peninggalan dari seorang anak diluar kawin jatuh ketangan negara.
  3. kaidah HPI Jerman menetapkan bahwa pewarisn benda-benda bergerak harus tunduk pada hukum dari tempat dimana pewaris bertempat tinggal sehari-hari.
  4. kaidah HPI Perancis menetapkan bahwa persoalan pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat dimana pewaris menjadi warga negara.

Masalah Hukum :
Berdasarkan hukum manakah (Perancis atau Jerman) status harta peninggalan benda-benda bergerak milik Alex harus diatur?

Proses Penyelesaian Perkara :
  • Pada tahap pertama pengadilan Perancis menggunakan kaidah HPI-nya menunjuk ke arah hukum Jerman sebagai hukum dari tempat pewaris menjadi warga negara. 
  • Penunjukan ke arah hukum Jerman ini ternyata dianggap sebagai gesamtverweisung sehingga termasuk kaidah hukum Jerman. 
  • Kaidah HPI Jerman mengenai pewarisan benda-benda bergerak menunjuk ke arah tempat tinggal si Pewaris. Jadi, dalam hal ini kaidah HPI Jerman menunjuk kembali kearah hukum Perancis sebagai Lex Domicili Alex.
  • Berdasarkan anggapan itu, hakim perancis memberlakukan kaidah hukum waris intern perancis untuk memutus  perkara dan menetapkan bahwa harta peninggalan alex jatuh ke tangan perancis.