Apa itu konstitusi? - Feel in Bali

Saturday, March 30, 2013

Apa itu konstitusi?

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Negara. dalam konstitusi diatur bagaimana poros-poros kekuasaan bekerja dan saling berhubungan, serta hak-hak dasar warga negara. Herman Finer dalam bukunya Theory and Practice of Modern Government menyebut UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan. Menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, konstitusi memuat tiga hal yaitu:

  1. Jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranyaA
  2. danya sistem ketatanegaraan yang bersifat fundamentalu
  3. Tugas dan wewenang dalam negara yang bersifat fundamental

Prof. Herman Hiller membagi pengertian konstitusi menjadi 3 pengertian :

  • konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat dalam suatu kenyataan, dalam konteks ini, konstitusi masih dalam konteks sosiologis/politis dan belum merupakan pengertian hukum.
  • Orangang-orang (masyarakat) mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat
  • orang mulai menuliskan menjadi naskah sebagai UUD tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Kebutuhan terhadap konstitusi berpangkal dari gagasan konstitusionalisme yang mengkehendaki adanya pembatasan atas kekuasaan. Konstitusionalisme menurut Carl J. Friedrich merupakan gagasan-gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenai beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Menurut Friedrich, pembatasan yang paling efektif adalah dengan membagi/memisahkan kekuasaan (separation of power).

Karakteristik Konstitusi

Meski hampir semua negara memiliki konstitusi, konstitusi dari tiap-tiap negara memiliki karakteristik yang berbeda. Diantara kerakter tersebut adalah konstitusi yang fleksibel dan kaku.
Menurut CF. Strong membagi kedua karakteristik konstitusi tersebut berdasarkan pada prosedur perubahan konstitusi.