Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan
Negara. dalam konstitusi diatur bagaimana poros-poros kekuasaan bekerja dan
saling berhubungan, serta hak-hak dasar warga negara. Herman Finer dalam bukunya Theory and Practice of Modern Government menyebut
UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan. Menurut Prof.
Dr. Sri Soemantri, konstitusi memuat tiga hal yaitu:
- Jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranyaA
- danya sistem ketatanegaraan yang bersifat fundamentalu
- Tugas dan wewenang dalam negara yang bersifat fundamental
Prof. Herman Hiller membagi pengertian konstitusi menjadi 3
pengertian :
- konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat dalam suatu kenyataan, dalam konteks ini, konstitusi masih dalam konteks sosiologis/politis dan belum merupakan pengertian hukum.
- Orangang-orang (masyarakat) mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat
- orang mulai menuliskan menjadi naskah sebagai UUD tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Kebutuhan terhadap konstitusi berpangkal dari gagasan konstitusionalisme
yang mengkehendaki adanya pembatasan atas kekuasaan. Konstitusionalisme menurut
Carl J. Friedrich merupakan
gagasan-gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenai beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah. Menurut Friedrich, pembatasan yang paling efektif adalah dengan
membagi/memisahkan kekuasaan (separation
of power).
Karakteristik Konstitusi
Meski hampir semua negara memiliki konstitusi, konstitusi dari tiap-tiap
negara memiliki karakteristik yang berbeda. Diantara kerakter tersebut adalah
konstitusi yang fleksibel dan kaku.
Menurut CF. Strong membagi kedua
karakteristik konstitusi tersebut berdasarkan pada prosedur perubahan
konstitusi.