Disamping desa
pakraman dan subak, di bali juga dikenal masyarakat yang berdasarkan kesamaan
leluhur, yang disebut sekeha dadia,
sekeha dewa dan sebutan-sebutan lainnya. Dengan demikian, masyarakat yang
tergabung dalam sekeha dadia ini termasuk dalam masyarakat hukum adat
genealogis. Mereka diikat oleh suatu tempat persembahyangan bersama yang
merupakan tempat roh leluhur mereka bersemayam, yang disebut pura dadia, sanggah gede dan sebutan
lainya. Sesungguhnya, disamping hidup sebagai anggota desa pakraman, seluruh
masyarakat hindu bali terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok dadia ini, yang
jumlah anggotanya bervariasi dan bertempat tinggal menyebar tidak pada suatu
teritorial tertentu. Aktivitas utama kelompok dadia ini adalah
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ritual keagamaan yang ditujukan untuk
menyembah roh leluhur mereka, serta aktivitas-aktivitas untuk pemeliharaan
tempat persembahyangan bersama tersebut. Disamping mempunyai anggota, pengurus
dan harta kekayaan sendiri, sekeha dadia juga mempunyai awig-awig yang dibuat
oleh dan mengikat kelompok dadia tersebut, sehingga dapat diklasifikan sebagai
masyarakat hukum.
Saturday, March 30, 2013
Contoh Masyarakat hukum adat di bali yang berasal dari azas genealogis (keturunan)
About Endra Yuda
Saran dan Kritikan sangat saya perlukan untuk menjadikan blog ini lebih baik lagi, blog ini masih dalam pengembangan dan semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan hal-hal yang positif bagi kawan-kawan semua..
HUKUM ADAT
Tags
HUKUM,
HUKUM ADAT