Contoh Masyarakat hukum adat di bali yang berasal dari azas genealogis (keturunan) - Feel in Bali

Saturday, March 30, 2013

Contoh Masyarakat hukum adat di bali yang berasal dari azas genealogis (keturunan)



Disamping desa pakraman dan subak, di bali juga dikenal masyarakat yang berdasarkan kesamaan leluhur, yang disebut sekeha dadia, sekeha dewa dan sebutan-sebutan lainnya. Dengan demikian, masyarakat yang tergabung dalam sekeha dadia ini termasuk dalam masyarakat hukum adat genealogis. Mereka diikat oleh suatu tempat persembahyangan bersama yang merupakan tempat roh leluhur mereka bersemayam, yang disebut pura dadia, sanggah gede dan sebutan lainya. Sesungguhnya, disamping hidup sebagai anggota desa pakraman, seluruh masyarakat hindu bali terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok dadia ini, yang jumlah anggotanya bervariasi dan bertempat tinggal menyebar tidak pada suatu teritorial tertentu. Aktivitas utama kelompok dadia ini adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ritual keagamaan yang ditujukan untuk menyembah roh leluhur mereka, serta aktivitas-aktivitas untuk pemeliharaan tempat persembahyangan bersama tersebut. Disamping mempunyai anggota, pengurus dan harta kekayaan sendiri, sekeha dadia juga mempunyai awig-awig yang dibuat oleh dan mengikat kelompok dadia tersebut, sehingga dapat diklasifikan sebagai masyarakat hukum.