Analisis Kasus Tentang Lapangan Hukum Pidana - Feel in Bali

Thursday, March 28, 2013

Analisis Kasus Tentang Lapangan Hukum Pidana


Seorang pemimpin partai besar di Indonesia kini berurusan dengan pihak berwajib dan diancam dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu Sugeng yang tidak mampu mengembalikan  pinjaman di sebuah bank, harus rela harta miliknya diambil oleh bank tersebut. Demikian pula dengan Sukarjo yang telah mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, oleh satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) diharuskan untuk membongkar bangunan tersebut. Dari tiga kasus di atas manakah  merupakan kasus dalam lapangan hukum pidana? Mengapa demikian dan mengapa yang lain bukan? Identifikasikanlah!


ANALISA

Dari kasus yang pertama mengenai seorang mantan pimpinan partai besar di Indonesia kini berurusan dengan pihak berwajib dan terancam dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi yaitu merugikan kepentingan umum (kepentingan negara), sudah sangat jelas bahwa kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana khusus dimana tindak pidana khusus memuat aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum, yakni mengenai golongan-golonga ntertentu atau mengenai jenis-jenis perbuatan tertentu.
Korupsi sendiri dapat diartikan:
1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
 Dalam kasus ini pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun sudah ada aturan yang bersifat lebih khusus, dan sesuai dengan istilah “lex specialis derogat lex generalis”, maka dalam nenangani kasus tipikor dipergunakan UU No. 20 tahun 2001. Tindak pidana korupsi sendiri sudah merupakan tindak pidana khusus, karena tindak pidana khusus hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu saja (dalam kasus ini adalah pimpinan partai besar Indonesia).

2. Dan dalam kasus yang kedua dimana Sugeng yang tidak mampu mengembalikan pinjamannya di sebuah bank, harus rela harta miliknya diambil oleh bank. hal tersebut tidak termasuk dalam ranah hukum pidana dikarenakan dalam kasus tersebut lebih condong pada kasus hukum privat atau hukum perdata dimana pengertian hukum perdata itu sendiri ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa memiliki kedudukan yang sejajar, dimana tidak terdapat jaksa penuntut umum sebagai wakil negara, yang ada hanya penggugat dan tergugat. Masalah utang-piutang sudah diatur dalam KUHPer.

3. Pada kasus ketiga, yaitu Sukarjo yang telah mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), oleh satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) diharuskan untuk membongkar bangunan tersebut. Kasus ini merupakan lapangan hukum administrasi, karena berhubungan dengan izin-izin. Adapun  pengertian hukum administrasi Negara yang disampaikan oleh Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa  Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.