SAVE NATURE |
1.
Materi yang menjadi Ruang lingkup Hukum
Keluarga dan Jelaskan letak pentingnya hubungan darah
·
Ruang lingkup hukum keluarga meliputi
kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, dan perkawinan
1. Kekuasaan
orang tua
Semua anak yang masih di bawah umur 21
th atau belum kawin sebelumnya berada di bawah kekuasaan orang tua. Artinya,
bahwa orang tua mempunyai kewajiban alimentasi yaitu, kewajiban untuk
memelihara, mendidik, member nafkah hingga anak itu dewasa.
2. Perwalian
Pada dasarnya anak yatim piatu atau anak
yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua memerlukan bimbingan dan
pemeliharaan. Karena itu perlu ditunjuk wali yaitu orang tua atau yayasan yang
akan mengurus keperluan dan kepentingan hukum anak itu.
3. Pengampuan
Orang-orang yang perlu berada di bawah
pengampuan adalah mereka yang sudah dewasa tapi tidak cakap dalam mengurus
kepentingannya sendiri.
4. Perkawinan
Menurut BW perkawinan adalah hubungan
keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai
seorang suami isteri.
·
Letak pentingnya hubungan darah dengan
contoh
Hubungan darah mempunyai arti penting
dalam hal perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga
ü Hubungan
perkawinan: Hubungan darah sampai batas tertentu menjadi halangan/rintangan
untuk melangsukan perkawinan, seperti dalam UU Perkawinan No 1 tahun 1979 pasal
8 mengatur larangan untuk melakukan perkawinan lagi bagi mereka yang mempunyai
hubungan darah satu tingkat, dua tingkat dan tiga tingkat.
ü Berhubungan
semenda, yaitu antara mertua dan menantu antara orang tua tiri dengan anak
tiri.
ü Dalam
kewarisan: Hubungan darah sampai batas tertentu menentukan untuk prioritas
sebagai ahli waris. Misalnya: dalam hal
tidak ada anak, orang tua ( hubungan satu tingkat dengan pewaris), maka saudara
kandung, atau nenek kakek sebagai hubungan dua tingkat berhak mewaris
ü Hubungan
perkawinan: Dalam BW pasal 290/297 menyatakan: Dengan hubungan perkawinan,
keluarga, antara yang satu diantara suami istri dan para keluarga sedarah dan
yang lain tidak dihapuskan.
Dalam hukum islam, dipertegas dalam pasal 174
kompilasi Hukum Islam duda/ Janda merupakan kelompok ahli waris. Dalam Hukum
adat yang menganut garis keturunan parental bilateral( hubungan darah yang
menguta makan garis ayah dan ibu) istri atau suami yang menurut ulama merupakan
ahli waris karena hubungan perkawinan.