Materi yang menjadi Ruang lingkup Hukum Keluarga dan Jelaskan letak pentingnya hubungan darah - Feel in Bali

Friday, February 8, 2013

Materi yang menjadi Ruang lingkup Hukum Keluarga dan Jelaskan letak pentingnya hubungan darah

SAVE NATURE

1.      Materi yang menjadi Ruang lingkup Hukum Keluarga dan Jelaskan letak pentingnya hubungan darah 
·         Ruang lingkup hukum keluarga meliputi kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, dan perkawinan
1.      Kekuasaan orang tua
Semua anak yang masih di bawah umur 21 th atau belum kawin sebelumnya berada di bawah kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa orang tua mempunyai kewajiban alimentasi yaitu, kewajiban untuk memelihara, mendidik, member nafkah hingga anak itu dewasa.
2.      Perwalian
Pada dasarnya anak yatim piatu atau anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua memerlukan bimbingan dan pemeliharaan. Karena itu perlu ditunjuk wali yaitu orang tua atau yayasan yang akan mengurus keperluan dan kepentingan hukum anak itu.
3.      Pengampuan
Orang-orang yang perlu berada di bawah pengampuan adalah mereka yang sudah dewasa tapi tidak cakap dalam mengurus kepentingannya sendiri.
4.      Perkawinan
Menurut BW perkawinan adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai seorang suami isteri.

·         Letak pentingnya hubungan darah dengan contoh
Hubungan darah mempunyai arti penting dalam hal perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga
ü  Hubungan perkawinan: Hubungan darah sampai batas tertentu menjadi halangan/rintangan untuk melangsukan perkawinan, seperti dalam UU Perkawinan No 1 tahun 1979 pasal 8 mengatur larangan untuk melakukan perkawinan lagi bagi mereka yang mempunyai hubungan darah satu tingkat, dua tingkat dan tiga tingkat.
ü  Berhubungan semenda, yaitu antara mertua dan menantu antara orang tua tiri dengan anak tiri.
ü  Dalam kewarisan: Hubungan darah sampai batas tertentu menentukan untuk prioritas sebagai ahli waris.  Misalnya: dalam hal tidak ada anak, orang tua ( hubungan satu tingkat dengan pewaris), maka saudara kandung, atau nenek kakek sebagai hubungan dua tingkat berhak mewaris
ü  Hubungan perkawinan: Dalam BW pasal 290/297 menyatakan: Dengan hubungan perkawinan, keluarga, antara yang satu diantara suami istri dan para keluarga sedarah dan yang lain tidak dihapuskan.
Dalam hukum islam, dipertegas dalam pasal 174 kompilasi Hukum Islam duda/ Janda merupakan kelompok ahli waris. Dalam Hukum adat yang menganut garis keturunan parental bilateral( hubungan darah yang menguta makan garis ayah dan ibu) istri atau suami yang menurut ulama merupakan ahli waris karena hubungan perkawinan.