A.
Definisi HTN
Definisi HTN menurut penyatuan
doktrin menurut M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. HTN adalah “sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat
perlengkapan negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukan warga
negara dan hak-hak asasinya”.
HTN dalam arti luas dikatakan
bahwa HTN sebagai bagian dari hukum yang mengenai sistem pemerintahan suatu
negara.
HTN dalam arti sempit menurut
Maurice Duverger dikatakan bahwa HTN hanya peraturan mengenai lembaga-lembaga
politik (lembaga-lembaga negara) dan fungsi-fungsinya, tidak ada dinyatakan
secara eksplisit mengenai kedudukan warga negara.
HTN di Indonesia dibedakan
menjadi HTN dalam arti umum dan HTN dalam arti hukum Positif.
HTN umum disebut pula pengantar
HTN yakni mengenai teori-teori ketatanegaraan secara umum, sedangkan HTN
positif hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja.
Berdasarkan semuanya itu maka HTN
dapat dikatakan sebagai sekumpulan peraturan-peraturan yang mengenai organisasi
negara, lembaga-lembaga negara dan kekuasaannya, hubungannya satu dengan yang
lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya.
B.
Objek dan Ruang Lingkup HTN.
Objek HTN adalah negara dalam
arti konkret atau negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat, sedangkan
ruang lingkup kajian HTN secara umum adalah mengenai organisasi negara yang
mencakup mengenai lembaga-lembaga negara, hubungannya satu dengan yang lain
serta kekuasaannya, warga negara dan wilayah negara.
Para sarjana dalam pendapatnya
mengenai kajian HTN memiliki perbedaan perspektif dalam melakukan kajian
terhadap masalah HTN, karena permasalahan yang dijadikan dasar kajian dalam HTN
bersifat dinamis, situasional dan kondisional.
Studi HTN di Indonesia terpusat
pada substansi dan penerapan UUD 1945 di dalam kenyataan, serta
mengembangkannya ke semua bidang hukum, sejauh mengenai prinsip-prinsip
konstitusional yang melandasi penerapannya dalam praktek.
Mengapa Kajiannya hanya sebatas
UUD 1945? Hal ini dikarenakan di dalam UUD 1945 sudah terdapat mengenai tipe
negara, struktur organisasi negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaan, hubungan
antar lembaga negara, warga negara beserta hak-hak dan kewajibannya, wilayah
negara dan asas-asas kenegaraan.
C.
Hubungan HTN dengan ilmu lainnya.
- Hubungan HTN dengan Ilmu
Negara. Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada HTN Positif,
sedangkan HTN merupakan konkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara.
- Hubungan HTN dengan Ilmu
Politik. Hubungan keduanya diibaratkan HTN sebagai kerangka manusia dan Ilmu
Politik sebagai daging yang melekat disekitarnya, HTN sangat memerlukan Ilmu
politik dikarenakan Ilmu Politik diperlukan untuk mengetahui latar belakang
dari suatu perundang-undangan. Selain itu, keputusan-keputusan politik merupakan
peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HTN.
- Hubungan HTN dengan HAN.
Hubungan keduanya diibaratkan HTN adalah burung dan HAN adalah sayapnya,
badan-badan negara itu lumpuh tanpa HTN karena badan negara itu menjadi tidak
memiliki wewenang. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa adanya HAN menjadi
bebas tanpa batas.
- Hubungan HTN dengan HI. Urusan
hubungan antar negara menjadi bidang pengaturan HI, namun kapasitas pemerintah
untuk dapat mengadakan hubungan antar negara itu ditentukan di dalam HTN.
D.
Metode dan Penafsiran Dalam HTN.
Metode mempunyai 4 arti yaitu
dalam arti ilmu pengetahuan, dalam arti cara bekerja, dalam arti pendekatan,
dan dalam arti tujuan. Metode atau sering disebut dengan pendekatan sangat
diperlukan dalam HTN, karena HTN tidak dapat dimengerti dengan hanya
semata-mata melihat dan mempelajari bentuk-bentuk perumusan kaidah hukum yang
dapat diketahui dari hasil perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi, dan
penemuan ilmu pengetahuan, melainkan juga harus mendekati persoalan HTN dari
segi sejarah, kenyataan-kenyataan yang terdapat dalam masyarakat dan
perbandingan dengan tertib hukum negara-negara lainnya.
-
Metode Yuridis Dogmatis (Paul Laband). Menurut metode ini pengkajian
masalah HTN dilakukan dengan memahami berbagai peraturan ketatanegaraan, mulai
dari UUD hingga peraturan perundang-undangan yang terendah. Jika suatu
persoalan tidak ada pengaturannya dalam peraturan-peraturan ketatanegaraan
tersebut, maka hal tersebut bukanlah masalah HTN.
Kelemahan metode ini adalah dalam
memahami HTN tidak cukup hanya menyelidiki UUD dan UU, karena diluar itu masih
terdapat peraturan HTN lainnya yang walaupun tidak tertulis memiliki kekuatan
hukum sama dengan UUD, seperti konvensi ketatanegaraan.
- Metode Historis Yuridis
(Thoma). Pengkajian masalah HTN dilakukan dengan memahami aspek sosiologis dan
politis yang menjadi latar belakang perkembangan lembaga lembaga
ketatanegaraan.
Kelemahan metode ini adalah
penyelidikan bersifat subyektif dan
tidak dapat menungkapkan latar belakang yang sebenarnya dari masalah yang
dikaji.
- Metode Historis Sistematis.
Permasalahan HTN didekati dari sudut historis dan dianalisa secara sistematis
untuk mendapat pengertian yang tepat. Hal ini hanya dapat dipahami secara tepat
berdasarkan kondisi-kondisi historis yang melahirkannya. Setiap konsep maupun
ide betapapun abstraknya terikat pada
situasi tertentu . Oleh karena itu pemahamannya secara tepat tidak dapat
dilepaskan dari situasi yang melahirkannya.
E.
Penafsiran dalam HTN
Penafsiran (interpretasi)
merupakan salah satu langkah dalam penerapan hukum yang dimaksudkan untuk
menentukan makna yang tepat bagi suatu peraturan perundang-undangan. Dalam
studi HTN kebutuhan untuk mengadakan penafsiran itu timbul karena naskah
konstitusi tidak memuat semua ketentuan normatif yang diperlukan untuk menata
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
- Metode interpretasi gramatikal
yang disebut juga metode penafsiran obyektif merupakan cara penafsiran atau
penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang
dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi
menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar ‘membaca
undang-undang.’ Dari sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan
menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim terikat
erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini
juga harus logis.
- Interpretasi Historis. Makna
ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan
dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini
dikenal dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis,
yaitu penafsiran menurut sejarah undang-undang dan penafsiran menurut sejarah
hukum.
- Interpretasi Restriktif.
Disini untuk menjelaskan suatu ketentuan Undang-Undang ruang lingkup ketentuan
Undang-Undang itu dibatasi. Cara penafsiran
yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal)
undang-undang. Ini adalah suatu metode penafsiran
dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya
menurut bahasa.
- Interpretasi
Ekstensif Menafsirkan
dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam pasal undang-undang.
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly.
Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?
CLICK HERE to Book It Now