Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman
terhadap debitur karena iya lalai terhadap prestasinya. Ancaman hukuman ini
maksudnya adalah untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi
perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak, disamping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti
kerugian jika betul-betul menjadi one prestasi. Jadi hukuman itu merupakan
pendorong debitur untuk memenuhi prestasi dan untuk membebaskan kreditur dari
pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
Menurut ketentuan Pasal 1304 KUH PER ancaman
hukuman adalah untuk menentukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi
sedangkan penetapan hukuman itu sebagai ganti kerugian Karena tidak dipenuhi
prestasi (Pasal 1307 KUH PER), ganti kerugian
selalu berupa uang dengan demikan dapat dismpulkan bahwa ancaman hukumna berupa ancaman
pembayaran denda, pembayaran denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut
oleh kreditur apabila ia tidak berprestasi debitur itu karena adanya keadaaa memaksa.
Apabila menetapkan denda jumlahnya terlalu
tinggi ketentuan Pasal 1309 hukuman
dapat dirubah oleh hakim jika perikatan pokok telah dipergunakan sebagian
tetapi jika debitur belum memenuhi kewajibannya sedangkan hukuman yang
ditetapkan terlalu tinggi, hakim pun dapat menggunakan Pasal 1308 ayat 3 KUHPer
bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ancaman hukuman dalam perikatan ini bersifat acesor atau bersifat pelengkap,
artinya adanya hukuman tergantung dari perikatan pokok, batalnya perikatan
pokok mengakibatkan batalnya hukuman, tetapi batanya ancaman hukuman tidak
membatakan perikatan hukuman, tetapi batalnya tidak membawa batanya perikatan
pokok