Perikatan dengan ancaman hukuman - Feel in Bali

Tuesday, May 28, 2013

Perikatan dengan ancaman hukuman


Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur karena iya lalai terhadap prestasinya. Ancaman hukuman ini maksudnya adalah untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, disamping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul menjadi one prestasi. Jadi hukuman itu merupakan pendorong debitur untuk memenuhi prestasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
 Menurut ketentuan Pasal 1304 KUH PER ancaman hukuman adalah untuk menentukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi sedangkan penetapan hukuman itu sebagai ganti kerugian Karena tidak dipenuhi prestasi (Pasal 1307 KUH PER),  ganti kerugian selalu berupa uang dengan demikan dapat dismpulkan  bahwa ancaman hukumna berupa ancaman pembayaran denda, pembayaran denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila ia tidak berprestasi debitur itu karena adanya keadaaa memaksa. 


Apabila menetapkan denda jumlahnya terlalu tinggi ketentuan Pasal 1309  hukuman dapat dirubah oleh hakim jika perikatan pokok telah dipergunakan sebagian tetapi jika debitur belum memenuhi kewajibannya sedangkan hukuman yang ditetapkan terlalu tinggi, hakim pun dapat menggunakan Pasal 1308 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ancaman hukuman dalam perikatan ini bersifat acesor atau bersifat pelengkap, artinya adanya hukuman tergantung dari perikatan pokok, batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya hukuman, tetapi batanya ancaman hukuman tidak membatakan perikatan hukuman, tetapi batalnya tidak membawa batanya perikatan pokok