Feel in Bali: SOSIOLOGI HUKUM
Showing posts with label SOSIOLOGI HUKUM. Show all posts
Showing posts with label SOSIOLOGI HUKUM. Show all posts

Sunday, December 9, 2012

December 09, 2012

EKSISTENSI SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA

EKSISTENSI SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA



Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social instutions) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh-mempengaruhi dengan lembaga-lembaga permasyarakatan tadi.

Sebelum menelaah tentang eksistensi sosiologi hukum serta peranannya dalam pembentukan hukum positif di Indonesia, maka kita wajib mengetahui dan memahami pengertian soaiologi hukum itu sendiri terlebih dahulu. Satjipto Rahardjo mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari fenomena hukum. Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka Beliau berpendapat bahwa :
“Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku dari luar saja, melainkan ingin juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi moti-motif(hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum yang menyimpang. Kedua-duanya sama-sama merupakan objek pengamatan dan penyelidikan ilmu”.[1]
Namun demikian Timasheff berpendapat bahwa :
The sociology of law can formulate propositions in which the ends of positive legal regulations would be stated. But wether one or another of these ends should be persuade by the law, wether within the competition of ultimate end systems(for instance, those of conservatism liberalism, socilalism, or fascism) this or that system should be preverent, can never be decided by scientif methods. Such question being bion the scope of science.
Hal ini tidak berarti bahwa teori hukum hanya berurusan dengan teori semata, dan sosiologi hukum dengan praktek. Sesungguhnya terdapat hubungan erat antara nilai tertinggi dan pelaksanaan praktis dari hukum. Oleh karena itu, teori hukum dan sosiologi hukum harus bekerja sama di dalam ilmu perundang-undangan.
Sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya, adalah hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. Seorang ahli sosiologi menaruh perhatian yang besar pada hukum yang bertujuan untuk mengkoordinasikan aktivitas warga masyarakat sserta memelihara integrasinya. Akan tetapi, dia tak dapat berhenti sampai di sini karena hukum tak mungkin berfungsi atas dasar kekuatan sendiri. Warga masyarakat menggunakan, menerapkan, dan menafsirkan hukum, dan dengan memahami proses tersebut, barulah akan dapat dimengerti bagaimana hukum berfungsi dan bagaiman suatu organisasi sosial member bentuk atau  bahkan mengalang-halangi proses hukum. Misalnya, bagi seorang ahli sosiologi hukum tidaklah cukup untuk hanya mengetahui struktur dan organisasi peradilan dalam sistem hukum di Indonesia, tetapi dia juga harus mengetahui asal usul hakim-hakimnya, bagaimana cara mereka mencapai kata sepakat dalam menjatuhkan vonis, bagaimana perasaan keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan pengadilan terhadap masyarakat dan seterusnya.






Memuat nilai-nilai hukum yang dihargai
Eksistensi nilai-nilai hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi seberapa besar nilai-nilai itu dihargai. Hal ini disebabkan karena masyarakat memandang-nilai-nilai hukum yang ideal jika semua unsur/golongan  dapat menerima sebagai media dalam penyelesaian persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Begitu banyak produk hukum atau perundang-undangan yang ada belum merupakan aspirasi masyarakat secara kolektif sehingga pada tahap penerapannya masyarakat memandang produk hukum tidak lebih dari sebuah kepentingan politik tertentu sebab hukum tersebut tidak bersumber dari nilai-nilai hukum yang hidup  dan berkembang di masyarakat. Kenyataan tersebut mengakibatkan tidak sedikit produk hukum perundang-undangan perlu direvisi agar memenuhi aspirasi hukum masyarakat.
artikel ini bersumber pada :www.feelinbali.blogspot.com
Faktor utama yang banyak mempengaruhi nilai-nilai hukum itu hidup dan berkembang tergantung seberapa besar masyarakat menghargai nilai-nilai hukum itu sebagai kenyataan sosial yang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.



[1] Otje Salman, Anthon F. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung : PT. Alumni. 2004, hlm.29
December 09, 2012

Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum




Dewasa ini, ilmu pengetahuan telah berkembang, yang mana dalam satu ilmu pengetahuan terdapat cabang – cabang ilmu pengetahuan lainnya yang lebih mengkhusus. Dimana ilmu pengetahun ini berlomba – lomba dalam menganalisa sesuatu permasalahan yang terdapat dalam masyarakat, baik itu dalam bidang eksak maupun dalam bidang non eksak. Dalam menganalisa permasalahan yang bersifat social ilmu pengetahuan tersebut bersifat non eksak yang mana kaitannya dengan manusia itu sendiri. Sejak lahir di dunia, manusia telah bergaul dengan manusia lainnya di dalam suatu wadah yang bernama masyarakat[1]. Mula – mula manusia tersebut berhubungan dengan orang tuanya dan meningkatlah pergaulan, semakin luas pula di dalam masyarakat. Secara sepintas manusia pun mengetahui bahwa dalam berbagai hal – hal lain manusia tersebut memiliki  perbedaan dan persamaan yang khas dan berlaku bagi diri sendiri yang mana tiap manusia mempunyai keperluan tersendiri[2]. Semakin bertambahnya umur , manusia pun mengetahui bahwa apa yang ia lakukan dapat dilakukan secara bebas dimanapun ia berada tetapi di sisi lain ia tidak boleh berbuat semaunya.
Pembelajaran terhadap tindakan – tindakan apa yang boleh dan tidak dilakukan oleh manusia, itu sudah didapatkannya sejak kecil dari orang tuanya dan keluarga kecilnya secara terbatas. Beberapa lama kemudian, manusia pun sadar bahwa dalam kehidupan di masyarakat sebetulnya terdapat suatu pedoman yang mengikat dirinya dan bersifat memaksa sehingga manusia tidak bisa melakukan segala perbuatannya dengan  bebas. Oleh karena itu, diperlukanlah suatu aturan / kaedah / norma yang mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya di dalam kehidupan bersosial yang disebut dengan hukum.
artikel ini bersumber pada :www.feelinbali.blogspot.com
Hukum dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perkembangan. Hal ini merupakan suatu konsekuensi logis dikarenakan pertumbuhan dan perkembangan hukum itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai factor. Hukum yang ada sekarang merupakan hasil perkembangannya tersendiri yang artinya bahwa terdapat hubungan yang erat dan timbal balik antara hukum dengan masyarakat[3]. Hukum tanpa masyarakat tidak aka nada artinya, karena dalam pembuatan aturan – aturan yang bersifat mengikat dan memaksa tersebut berkaitan dengan perkembangan masyarakat, dengan kata lain mau tidak mau hukum harus menyesuaikan substansinya dengan perkembangan masyarakat. Dalam menyesuaikan tersebut, diperlukan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala – gejala social lainnya[4] yang disebut dengan Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya. Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu. Perkembangan Sosiologi Hukum tidak terlepas dari faktor ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum yang bersandar pada disiplin ilmu filsafat hukum, dan sosiologi hukum merupakan sebagai aliran Positivisme yang artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya.(Grundnorm yaitu dasar atau basis sosial dari hukum). Dengan demikian upaya pembangunan sistim hukum harus memperhatikan Konsitusi dan Kebiasaan yang hidup didalam masyarakat, karena jika hukum positif yang diberlakukan didalam masyarakat jiga tidak sejalan dan bertentangan dengan hukum yang hidup didalam masyarakat maka dapat dipastikan hukum posirif atau undang-undang tersebut tidak dapat berjalan dengan efektif.


[1] Soerjono Soekanto. Pokok – pokok Sosiologi Hukum. 2009. PT Raja Gravindo Persada : Jakarta. Hlm 1
[2] Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. PN Balai Pustaka. Hlm 33
[3] Otje Salman dan Susanto, Anthon F. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung : PT Alumni, 2004, hlm. 2
[4] H.  Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2012, hlm. 1
December 09, 2012

Sosiologi Hukum Masalah Penyalahgunaan Narkoba

Sosiologi Hukum Masalah Penyalahgunaan Narkoba


Masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkotika) dalam kurun waktu tiga dasa warsa terakhir ini bukan saja menjadi masalah nasional dan regional ASEAN tetapi juga menjadi masalah internasional karena itu, upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika dalam negeri harus disenergikan dan diitegrasikan dengan kebijakan penanggulangan masalah narkotika melalui kerjasama regional maupun internasional.
    Kebijakan global penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
  1. Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
  2. Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
  3. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas
text ini di copy dari www.feelinbali.blogspot.com
    Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tersebut, dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Instrumen hukum yang kemudian diciptakan pemerintah untuk menmgulangi kejahatan narkotika di dalam negeri adalah UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 menjadi pengganti dari undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 (Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536) yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius.
    Dealam sidang khusus ke-17 pada bulan Pebruari 1990 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme (UNDCP). Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Dalam rangka penanggulangan tindak pidana narkotika yang bersifat transnasional, PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. Resolosi ketiga-belas dari kongres ini menyatakan bahwa untuk menanggulangi kejahatan narkotika dilakukan antara lain dengan : (a) meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui penyuluhan-penyuluhan dengan mengikutsertakan pihak sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan dalam pencegahan bahaya narkotika; (b) program pembinaan pelaku tindak pidana narkotika dengan memilah antara pelaku pemakai/pengguna narkotika (drug users) dan pelaku bukan pengguna (drug-dealers) melalui pendekatan medis, psikologis,  psikiatris, maupun pendekatan hukum dalam rangka pencegahan.
     Kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat regional Asia Tenggara disepakati dalam ESEAN Drugs Experts Meeting on the Prevention and Control of Drug Abuse yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 Oktober 1972 di Manila. Tindak lanjut dari pertemuan di atas adalah ASEAN Declaration of Principles to Combat the Abuse of Narcotic Drugs, yang ditanda tangani oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara onggota ASEAN pada tahun 1976. Isi dari deklarasi regional ASEAN ini meliputi kegiatan-kegiatan bersama untuk meningkatkan :
  1. Kesamaan cara pandang dan pendekatan serta strategi penanggulangan kejahatan narkotika.
  2. Keseragaman peraturan perundang-undangan di bidang narkotika
  3. Membentuk badang koordinasi di tingkat nasional; dan
  4. Kerja sama antar negara-negara ASEAN secara bilateral, regional, dan internasional.
    text ini di copy dari www.feelinbali.blogspot.com
Dalam rangka ini kemudian dibentuk The ASEAN Senior Officials on Drugs dan satu Forum Kerja Sama Kepolisian antar negara-negara ASEAN (ASEANAPOL) yang antara lain bertugas untuk menangani tindak pidana narkotika transnasional di wilayah ASEAN. Selain iru, di tingkat negara-negara ASEAN juga dibentuk Narcotic Boarrd dengan membentuk kelompok kerja penegakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan, edukasi preventif dan informasi, dan kelompok kerja di bidang penelitian. Pada tahun 1992 dicetuskan Deklarasi Singapura dalam ASEAN Summit IV yang menegaskan kembali peningkatan kerjasama ASEAN dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan lalu-lintas perdagangan narkotika ilegal pada tingkatan nasional, regional, maupun internasional.
    Bagaimanakah upya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di dalam negeri indonesia melalui penegakan huku (law enforcement) di bidang narkotika ?; dan bagimanakah kinerja penegakan hukum di bidang narkotika di Indonesia ?
    Sebelum Indonesia merdekan, pada masa pemerintahan kolonial Belanda ditetapkan Ordonansi Obat Bius yang disebut Verdoovende Middellen Ordonantie (Staatsblad 1927 No. 278 jo. No. 536). Selain itu, juga diberlakukan ketentuan mengenai pembungkusan candu yang disebut Opium verpakkings Bepalingen (Staatsblad) 1927 No. 514). Setelah Indonesia Merdeka, kedua intrumen hukum kolonial Belanda tersebut tetap diberlaukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
    Perkembangan kejahatan di bidang narkotika pasca masa kemerdekaan cenderung semaking meningkat dari tahun ke tahun, sehingga intrumen hukum yang mengatur tindak pidana narkotika warisan Belanda tersebut dirasakan sudah ketinggalan jaman. Karena itu, pada tahun 1976 pemerintah menetapkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokal Perubahannya. Kemudian, menyusul diberlakukan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
text ini di copy dari www.feelinbali.blogspot.com
    Aspek kelembagaan yang dibangun untuk penegakan hukum (law enforcement) penyalahgunaan narkotika didasarkan pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 dengan membentuk satu badan khusus yang disebut Badan Koordinasi Pelaksana (BaKoLak) untuk meningkatkan efektifitas penanngulangan (pencegahan maupun penindakan) masalah-masalah keamanan negara. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dimasukkan sebagai salah satu masalah nasional yang dapat mengancam ketertiban umum dan keamanan negara selain tindak pidana uang palsu, subversi, penyelundupan, korupsi, dan kenakalan remaja.
    Kedati demikian, kenyataan memperlihatkan bahwa kuantitas kejahatan di bidang penyalahgunaan narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan semakin meningkatnya operasi peredaran narkotika secara ilegal melalui jaringan sindikat internasional ke negara-negara sedang berkembang. Pada awalnya Indonesia, dan Filipina, Thailand, Malasia, dan Papua New-Guinea, hanya dijadikan sebagai negara-negara transit (tansit states) oleh jaringan sindikat internasional untuk operasi perdagangan narkotika secara internasional. Tetapi, kemudian sejak akhir tahun 1993 wilayah Indonesia mulai dijadikan sebagai negara tujuan transit (point of transit) perdagangan narkotika ilegal ke Australia dan Amereka Serikat dari pusat pruduksi dan distribusi narkotika di wilayah segi tiga emas (the golden triangle) yang terlek didaerah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Kamboja.
    Internasional Criminal Police Organization Interpol Singapora dan Australia melaporkan bahwa antara tahun 1992-1993 dapat ditangkap pelaku pembuat dan pengedar narkotika sindikat internasional berkebangsaan asing setelah transit di indonesia. Mereka mengakui bahwa putugas bea cukai di bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Ngurah Rai Bali dengan mudah dapat dikelabuhi sehungga lolos sampai di Australia (dalam Atmasasimita, 1997) dalam perkembangan selanjutnya Indonesia bukan saja dijadikan transit0-state atau point of transit perdagangan narkotika trasnasional, tetapi juga telah menjadi market yang sangat menguntungkan di wilayah Asia Tenggara paling tidak karena 3 alasana :
  1. Intrumen hukum nasional yang mengatur penyalahgunaan narkotika, yaitu UU No. 9 Tahun 1996 maupun UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika sebagai pengganti UU Narkotika 1976 secara khusus tidak mengatuir ketentuan mengenai tindak pidana narkotika transnasional yang dilakukan di luar batas teritorial Indonesia. Karena itu, instrumen hukum narkotika nasional tidak mampu menjangkau tindak pidana narkotika yang bersifat transnasional (Atmasasmita, 1997)
  2. Secara normatif ancaman sanksi pidana yang diatur dalam UU Narkotika 1976 maupun UU Narkotika 1997 sudah berat (mulai dari pidana penjara sampai pidana mati plus pidana denda secara kumulatif),, tetapi kelemahan mendasar justru terjadi pada tingkatan implementasi atau penegakan hukumnya (law enforcement).
  3. Ketentuan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam UU Narkotikqa 1976 dan UU Narkotika 1997 hanya mencantumkan ancaman pidana minimum khusus dan maksimum khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu dan pada setiap obyek narkotika tertentu. Tetapi, tidak diatur mengenai ancaman pidana minimum umum dan maksimum umum, sehingga menimbulkan disparitas penjatuhan pidana (disparity of sentencing)4 dalam hal lamanya masa pidana (strafmaat) dan jenis pidananya (strafsoort) tanpa dasar pembenar yang jelas terhadap perkara-perkara pidana narkotika di pengadilan. Implikasi hukum dari adanya disparitas penjatuhan pidana ini dikaitkan dengan correction administration, karena salah tujuan penjatuhan pidana adalah agar orang menghormati hukum; jika terpidana yang satu mengetahui ada terpidana lain dijatuhi pidana yang lebih ringan dari dirinya, atau sebaliknya padahal perbuatan yang dilakukan sama maka terpidana tersebut cenderung semakin tidak menghormati hukum. Akibatnya, tujuan dari penjatuhan pidana maupun perlindungan masyarakat untuk ketertiban dan keamanan juga menjadi tidak tercapai (Muladi dan Arief, 1998)
  4. Lemahnya kinerja penegakan hukum (law enforcement) tidak saja karena faktor perundang-undangan narkotika (substance), tetapi juga karena kinerja aparat penegak hukum (structure) dalam penanggulangan (pencegahan maupun penindakan) tindak pidana narkotika. Kelemahan dari faktor UU Narkotika 1997 antara lain : (a) jarak antara ancaman pidana minimum khusus dengan maksimum khusus (toleransi disparitas) sangat jauh dan bervariasi tanpa disertai dengan pedoman penentuannya; (b) tidak diatur mengenai ancaman pidana minimum umum dan maksimum umum pedoman penjatuhan pidana (sentencing standard guidelines), sehingga memberi peluang judicial discretion yang terlalu luas bagi hakim dalam memutus perkara narkotika; (c) terdapat inkonsistensi dalam penggunaan prinsip pencantuman ancaman pidana, karena terdapat beberapa pasal yang tidak mengatur ancaman pidana minimal khusus dan maksimum khusus sedangkan pasal-pasal yang lain mengaturnya; (d) tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh nkorporasi hanya diancam dengan pidana dengan disertai dengan pidana tambahan seperti pencabutan ijin atu penutupan sebagaian atau keseluruhan korporasi; (e) ancaman pidana denda untuk korporasi jumlahnya milyaran rupiah tanpa menegaskan ancaman minimum khususnya, sehingga memberi peluang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana dengan dengan minimum umum yang jumlahnya sangat kecil bagi suatu korporasi,
Sedangkan, kelemahan dari kenerja aparat penegak hukum (polisi), jaksa maupun hakim) dalam penanaggulangan tindak pidana narkotika dapat ditinjau dari aspek-aspek seperti berikut : (a) personalitas dan moralitas aparat penegak hukum (personality and morality), manajemen dan sarana penegakan hukum (management and equipment/facilities), sistem rekruitmen dan promosi (recruitment and promotion system), serta sistem penghargaan dan penghukuman (reward and punisment system). Integritas moral menjadi fundamental ketika seseorang memilih profesi sebagai aparat penegak hukum dan keadilan; integritas moral dan personalitas seorang akan diuji dalam pelaksanaan wewenang dan swadharma penegakan hukum, karena profesi penegak hukum merupakan profesi (swadharma) yang mulai dan terhormat (honorable and respectable profession).
Agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara efesien, efektif, dan profesional, maka harus didukung oleh sistem manajemen, sarana dan fasilitas yang memadai, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) penegak hukum. Hal ini harus dimulai dari penataan sistem rekruitmen dan promosi yang konsisten dan obyektif, disertai dengan sistem rewart bagi yang berprestasi dan penjatuhan punisment bagi yang berwanprestasi dalam kinerja penegakan hukum.