EKSISTENSI SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA - Feel in Bali

Sunday, December 9, 2012

EKSISTENSI SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA




Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social instutions) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh-mempengaruhi dengan lembaga-lembaga permasyarakatan tadi.

Sebelum menelaah tentang eksistensi sosiologi hukum serta peranannya dalam pembentukan hukum positif di Indonesia, maka kita wajib mengetahui dan memahami pengertian soaiologi hukum itu sendiri terlebih dahulu. Satjipto Rahardjo mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari fenomena hukum. Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka Beliau berpendapat bahwa :
“Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku dari luar saja, melainkan ingin juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi moti-motif(hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum yang menyimpang. Kedua-duanya sama-sama merupakan objek pengamatan dan penyelidikan ilmu”.[1]
Namun demikian Timasheff berpendapat bahwa :
The sociology of law can formulate propositions in which the ends of positive legal regulations would be stated. But wether one or another of these ends should be persuade by the law, wether within the competition of ultimate end systems(for instance, those of conservatism liberalism, socilalism, or fascism) this or that system should be preverent, can never be decided by scientif methods. Such question being bion the scope of science.
Hal ini tidak berarti bahwa teori hukum hanya berurusan dengan teori semata, dan sosiologi hukum dengan praktek. Sesungguhnya terdapat hubungan erat antara nilai tertinggi dan pelaksanaan praktis dari hukum. Oleh karena itu, teori hukum dan sosiologi hukum harus bekerja sama di dalam ilmu perundang-undangan.
Sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya, adalah hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. Seorang ahli sosiologi menaruh perhatian yang besar pada hukum yang bertujuan untuk mengkoordinasikan aktivitas warga masyarakat sserta memelihara integrasinya. Akan tetapi, dia tak dapat berhenti sampai di sini karena hukum tak mungkin berfungsi atas dasar kekuatan sendiri. Warga masyarakat menggunakan, menerapkan, dan menafsirkan hukum, dan dengan memahami proses tersebut, barulah akan dapat dimengerti bagaimana hukum berfungsi dan bagaiman suatu organisasi sosial member bentuk atau  bahkan mengalang-halangi proses hukum. Misalnya, bagi seorang ahli sosiologi hukum tidaklah cukup untuk hanya mengetahui struktur dan organisasi peradilan dalam sistem hukum di Indonesia, tetapi dia juga harus mengetahui asal usul hakim-hakimnya, bagaimana cara mereka mencapai kata sepakat dalam menjatuhkan vonis, bagaimana perasaan keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan pengadilan terhadap masyarakat dan seterusnya.






Memuat nilai-nilai hukum yang dihargai
Eksistensi nilai-nilai hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi seberapa besar nilai-nilai itu dihargai. Hal ini disebabkan karena masyarakat memandang-nilai-nilai hukum yang ideal jika semua unsur/golongan  dapat menerima sebagai media dalam penyelesaian persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Begitu banyak produk hukum atau perundang-undangan yang ada belum merupakan aspirasi masyarakat secara kolektif sehingga pada tahap penerapannya masyarakat memandang produk hukum tidak lebih dari sebuah kepentingan politik tertentu sebab hukum tersebut tidak bersumber dari nilai-nilai hukum yang hidup  dan berkembang di masyarakat. Kenyataan tersebut mengakibatkan tidak sedikit produk hukum perundang-undangan perlu direvisi agar memenuhi aspirasi hukum masyarakat.
artikel ini bersumber pada :www.feelinbali.blogspot.com
Faktor utama yang banyak mempengaruhi nilai-nilai hukum itu hidup dan berkembang tergantung seberapa besar masyarakat menghargai nilai-nilai hukum itu sebagai kenyataan sosial yang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.



[1] Otje Salman, Anthon F. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung : PT. Alumni. 2004, hlm.29