Hukum secara
sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social
instutions) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola
perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum
sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga
kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh-mempengaruhi dengan lembaga-lembaga
permasyarakatan tadi.
Sebelum
menelaah tentang eksistensi sosiologi hukum serta peranannya dalam pembentukan
hukum positif di Indonesia, maka kita wajib mengetahui dan memahami pengertian
soaiologi hukum itu sendiri terlebih dahulu. Satjipto Rahardjo mendefinisikan
sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari fenomena hukum. Dalam kaitannya
dengan hal tersebut maka Beliau berpendapat bahwa :
“Dengan
demikian, sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku dari luar saja,
melainkan ingin juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi
moti-motif(hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku
yang tidak sesuai dengan hukum yang menyimpang. Kedua-duanya sama-sama
merupakan objek pengamatan dan penyelidikan ilmu”.[1]
Namun demikian Timasheff berpendapat
bahwa :
The
sociology of law can formulate propositions in which the ends of positive legal
regulations would be stated. But wether one or another of these ends should be
persuade by the law, wether within the competition of ultimate end systems(for
instance, those of conservatism liberalism, socilalism, or fascism) this or
that system should be preverent, can never be decided by scientif methods. Such
question being bion the scope of science.
Hal ini tidak berarti
bahwa teori hukum hanya berurusan dengan teori semata, dan sosiologi hukum
dengan praktek. Sesungguhnya terdapat hubungan erat antara nilai tertinggi dan
pelaksanaan praktis dari hukum. Oleh karena itu, teori hukum dan sosiologi
hukum harus bekerja sama di dalam ilmu perundang-undangan.
Sosiologi
hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung
di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya,
adalah hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial
terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. Seorang ahli sosiologi
menaruh perhatian yang besar pada hukum yang bertujuan untuk mengkoordinasikan
aktivitas warga masyarakat sserta memelihara integrasinya. Akan tetapi, dia tak
dapat berhenti sampai di sini karena hukum tak mungkin berfungsi atas dasar
kekuatan sendiri. Warga masyarakat menggunakan, menerapkan, dan menafsirkan
hukum, dan dengan memahami proses tersebut, barulah akan dapat dimengerti
bagaimana hukum berfungsi dan bagaiman suatu organisasi sosial member bentuk atau bahkan mengalang-halangi proses hukum.
Misalnya, bagi seorang ahli sosiologi hukum tidaklah cukup untuk hanya
mengetahui struktur dan organisasi peradilan dalam sistem hukum di Indonesia,
tetapi dia juga harus mengetahui asal usul hakim-hakimnya, bagaimana cara
mereka mencapai kata sepakat dalam menjatuhkan vonis, bagaimana perasaan
keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan pengadilan terhadap
masyarakat dan seterusnya.
Memuat nilai-nilai hukum
yang dihargai
Eksistensi nilai-nilai hukum
dalam masyarakat sangat dipengaruhi seberapa besar nilai-nilai itu dihargai.
Hal ini disebabkan karena masyarakat memandang-nilai-nilai hukum yang ideal
jika semua unsur/golongan dapat menerima sebagai media dalam penyelesaian
persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Begitu banyak produk hukum atau
perundang-undangan yang ada belum merupakan aspirasi masyarakat secara kolektif
sehingga pada tahap penerapannya masyarakat memandang produk hukum tidak lebih
dari sebuah kepentingan politik tertentu sebab hukum tersebut tidak bersumber
dari nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kenyataan
tersebut mengakibatkan tidak sedikit produk hukum perundang-undangan perlu
direvisi agar memenuhi aspirasi hukum masyarakat.
artikel ini bersumber pada :www.feelinbali.blogspot.com
Faktor utama yang banyak mempengaruhi
nilai-nilai hukum itu hidup dan berkembang tergantung seberapa besar masyarakat
menghargai nilai-nilai hukum itu sebagai kenyataan sosial yang diaplikasikan
dalam kehidupan bermasyarakat.