Skip to main content

CONTOH ISU GENDER DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


   
       UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Das Sollen:
·         Pasal 4 ayat (1) , menyatakan bahwa :
“Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. “
·         Kemudian Pasal 4 ayat (2), menyatakan pula:
“Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.”
  artikel ini bersumber pada www.feelinbali.blogspot.com
Das Sein:
Dalam kenyataannya masih  banyak suami yang memiliki isteri lebih dari satu dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2) tersebut. Meskipun seorang isteri telah dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, bahkan telah dapat melahirkan keturunan, nyatanya masih ada suami yang memiliki isteri lebih dari satu dengan alasan suka sama suka, bosan dengan isteri pertama, calon isteri kedua lebih menarik, pengertian, dan sebagainya. Bahkan dengan alasan demikian seorang suami bisa melakukan perkawinan secara diam-diam.
 artikel ini bersumber pada www.feelinbali.blogspot.com

2.       UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Das Sollen:
·         Pasal 5 ayat (1), menyatakan:
“Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.”


Das Sein : 
a.      Terkadang ada suami yang menikah tanpa persetujuan dari istri (menikah diam-diam)
b.      Meskipun mulanya seorang suami berjanji akan tetap memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anak mereka sebelumnya, namun ketika menikah lagi suami lupa akan kewajibannya tersebut bahkan ada seorang laki-laki yang memiliki isteri lebih dari satu padahal kemampuan ekonominya kurang.
c.       Nyatanya saat seorang suami menikah untuk kedua atau kesekian kalinya, ia lupa terhadap keadilan yang menjadi hak dari isteri/isteri-isterinya, terutama apabila sang isteri memiliki kekurangan seperti yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 di atas sehingga menimbulkan kecemburuan social antara isteri lama terhadap isteri baru.

My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.