UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Das Sollen:
·
Pasal 4 ayat (1) , menyatakan bahwa :
“Dalam hal seorang suami
akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang
ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat
tinggalnya. “
·
Kemudian Pasal 4 ayat (2), menyatakan
pula:
“Pengadilan dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih
dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.”
artikel ini bersumber pada www.feelinbali.blogspot.com
Das Sein:
Dalam kenyataannya masih
banyak suami yang memiliki isteri lebih dari satu dengan alasan yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2) tersebut.
Meskipun seorang isteri telah dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan, bahkan telah dapat melahirkan keturunan,
nyatanya masih ada suami yang memiliki isteri lebih dari satu dengan alasan
suka sama suka, bosan dengan isteri pertama, calon isteri kedua lebih menarik,
pengertian, dan sebagainya. Bahkan dengan alasan demikian seorang suami bisa
melakukan perkawinan secara diam-diam.
artikel ini bersumber pada www.feelinbali.blogspot.com
2.
UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Das Sollen:
·
Pasal 5 ayat (1), menyatakan:
“Untuk dapat mengajukan
permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari
isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa
suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak
mereka.
c.
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anak-anak mereka.”
Das Sein :
a. Terkadang ada suami yang menikah tanpa persetujuan dari istri (menikah diam-diam)
b. Meskipun mulanya seorang suami berjanji akan tetap memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anak mereka sebelumnya, namun ketika menikah lagi suami lupa akan kewajibannya tersebut bahkan ada seorang laki-laki yang memiliki isteri lebih dari satu padahal kemampuan ekonominya kurang.
c. Nyatanya saat seorang suami menikah untuk kedua atau kesekian kalinya, ia lupa terhadap keadilan yang menjadi hak dari isteri/isteri-isterinya, terutama apabila sang isteri memiliki kekurangan seperti yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 di atas sehingga menimbulkan kecemburuan social antara isteri lama terhadap isteri baru.
Das Sein :
a. Terkadang ada suami yang menikah tanpa persetujuan dari istri (menikah diam-diam)
b. Meskipun mulanya seorang suami berjanji akan tetap memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anak mereka sebelumnya, namun ketika menikah lagi suami lupa akan kewajibannya tersebut bahkan ada seorang laki-laki yang memiliki isteri lebih dari satu padahal kemampuan ekonominya kurang.
c. Nyatanya saat seorang suami menikah untuk kedua atau kesekian kalinya, ia lupa terhadap keadilan yang menjadi hak dari isteri/isteri-isterinya, terutama apabila sang isteri memiliki kekurangan seperti yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 di atas sehingga menimbulkan kecemburuan social antara isteri lama terhadap isteri baru.