Sosiologi Hukum - Feel in Bali

Sunday, December 9, 2012

Sosiologi Hukum





Dewasa ini, ilmu pengetahuan telah berkembang, yang mana dalam satu ilmu pengetahuan terdapat cabang – cabang ilmu pengetahuan lainnya yang lebih mengkhusus. Dimana ilmu pengetahun ini berlomba – lomba dalam menganalisa sesuatu permasalahan yang terdapat dalam masyarakat, baik itu dalam bidang eksak maupun dalam bidang non eksak. Dalam menganalisa permasalahan yang bersifat social ilmu pengetahuan tersebut bersifat non eksak yang mana kaitannya dengan manusia itu sendiri. Sejak lahir di dunia, manusia telah bergaul dengan manusia lainnya di dalam suatu wadah yang bernama masyarakat[1]. Mula – mula manusia tersebut berhubungan dengan orang tuanya dan meningkatlah pergaulan, semakin luas pula di dalam masyarakat. Secara sepintas manusia pun mengetahui bahwa dalam berbagai hal – hal lain manusia tersebut memiliki  perbedaan dan persamaan yang khas dan berlaku bagi diri sendiri yang mana tiap manusia mempunyai keperluan tersendiri[2]. Semakin bertambahnya umur , manusia pun mengetahui bahwa apa yang ia lakukan dapat dilakukan secara bebas dimanapun ia berada tetapi di sisi lain ia tidak boleh berbuat semaunya.
Pembelajaran terhadap tindakan – tindakan apa yang boleh dan tidak dilakukan oleh manusia, itu sudah didapatkannya sejak kecil dari orang tuanya dan keluarga kecilnya secara terbatas. Beberapa lama kemudian, manusia pun sadar bahwa dalam kehidupan di masyarakat sebetulnya terdapat suatu pedoman yang mengikat dirinya dan bersifat memaksa sehingga manusia tidak bisa melakukan segala perbuatannya dengan  bebas. Oleh karena itu, diperlukanlah suatu aturan / kaedah / norma yang mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya di dalam kehidupan bersosial yang disebut dengan hukum.
artikel ini bersumber pada :www.feelinbali.blogspot.com
Hukum dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perkembangan. Hal ini merupakan suatu konsekuensi logis dikarenakan pertumbuhan dan perkembangan hukum itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai factor. Hukum yang ada sekarang merupakan hasil perkembangannya tersendiri yang artinya bahwa terdapat hubungan yang erat dan timbal balik antara hukum dengan masyarakat[3]. Hukum tanpa masyarakat tidak aka nada artinya, karena dalam pembuatan aturan – aturan yang bersifat mengikat dan memaksa tersebut berkaitan dengan perkembangan masyarakat, dengan kata lain mau tidak mau hukum harus menyesuaikan substansinya dengan perkembangan masyarakat. Dalam menyesuaikan tersebut, diperlukan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala – gejala social lainnya[4] yang disebut dengan Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya. Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu. Perkembangan Sosiologi Hukum tidak terlepas dari faktor ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum yang bersandar pada disiplin ilmu filsafat hukum, dan sosiologi hukum merupakan sebagai aliran Positivisme yang artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya.(Grundnorm yaitu dasar atau basis sosial dari hukum). Dengan demikian upaya pembangunan sistim hukum harus memperhatikan Konsitusi dan Kebiasaan yang hidup didalam masyarakat, karena jika hukum positif yang diberlakukan didalam masyarakat jiga tidak sejalan dan bertentangan dengan hukum yang hidup didalam masyarakat maka dapat dipastikan hukum posirif atau undang-undang tersebut tidak dapat berjalan dengan efektif.


[1] Soerjono Soekanto. Pokok – pokok Sosiologi Hukum. 2009. PT Raja Gravindo Persada : Jakarta. Hlm 1
[2] Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. PN Balai Pustaka. Hlm 33
[3] Otje Salman dan Susanto, Anthon F. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung : PT Alumni, 2004, hlm. 2
[4] H.  Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2012, hlm. 1