Sumber Gambar: http://hitlawfirm.com/politik-hukum-nasional-dan-tujuannya/ |
Secara epistimologi, politik hukum merupakan terjemahan
Bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtpolitiek. Recht berarti hukum
dan politiek berarti kebijakan atau dapat dikatakan politik hukum berarti
kebijakan hukum.[1]
Menurut Mahmud MD, pengertian tentang politik hukum adalah legal policy atau
garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan
pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai
tujuan Negara.[2]
Menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum merupakan aktivitas memilih dan cara
yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam
masyarakat.[3] Sedangkan
menurut teuku Moh. Radhie dalam sebuah tulisannya berjudul “Pembaharuan dan
Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” memberikan definisi politik
hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang
berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembagan hukum yang dibangun.[4]
Dalam tulisan tersebut juga manjelaskan bahwa pernyataan mengenai hukum yang
berlaku di wilayahnya mengandung pengertian hukum yang berlaku saat ini (ius
constitutum) dan pernyataan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun
mengandung pengertian hukum yang berlaku pada masa yang akan dating (ius
constituendum).
Merujuk penjelasan di atas mengenai pengertian politik
hukum, maka dapat diberikan gambaran bahwa politik hukum merupakan suatu cara
penguasa/penyelenggara Negara untuk menentukan kebijakan mengenai hukum yang
berasal dari nilai-nilai masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan
yang sesuai dengan keadaan dan kondisi pada saat itu.
Politik hukum bagi suatu Negara sangat signifikan mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan hal-hal
mendasar seperti:
1. Pembentukan hukum (legislation)
2. Pembaharuan Hukum (law reformation)
3. Penerapan Hukum (law applied)
4. Penegakan Hukum (law enforcement)
5. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (law consciousness and law abedience)
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam perkembangannya
muncul pertanyaan yang mendasar terkait dengan letak politik hukum dalam ilmu
hukum. Apakah politik hukum itu masuk di dalam rumpun ilmu hukum atau masuk kedalam ranah ilmu politik? Karena ilmu
hukum lebih dekat dengan Hukum Tata Negara, Maka disini dapat disebutkan adanya
pandangan yang memang berbeda di kalangan para ahli hukum tata negra itu
sendiri di masa lalu.[5]
Dua ahli Hukum Tata Negara dari Belanda, Burkens dan Belinfante, Misalnya
tercatat sebagai orang-orang yang pandangannya berbeda. Burkens mengatakan
bahwa Hukum Tata Negara itu hanya mempelajari hukum positif, sedangkan
Belifante berpendapat bahwa objek Hukum Tata Negara itu mencakup juga hal-hal
yang di luar hukum positif. Cakupan studi Hukum Tata Negara versi Belifante
inilah yang member tempat bagi studi tentang politik hukum sebagai bagian dari
Ilmu Hukum, khususnya Hukum Tata Negara.
[1]
Imam Syaukani & Ashin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, hal.19-22
[2]
Moh. Mahfud MD, 2010, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
[3]
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.352
[4]
C.F.G Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Alumni Bandung, Hal, 1
[5]
Moh. Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, h.2