Apakah Politik Hukum Masuk Ke dalam Ranah Ilmu Hukum atau Masuk Ke dalam Ilmu Politik Ditinjau Dari Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli - Feel in Bali

Monday, October 23, 2017

Apakah Politik Hukum Masuk Ke dalam Ranah Ilmu Hukum atau Masuk Ke dalam Ilmu Politik Ditinjau Dari Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Sumber Gambar: http://hitlawfirm.com/politik-hukum-nasional-dan-tujuannya/

    Secara epistimologi, politik hukum merupakan terjemahan Bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtpolitiek. Recht berarti hukum dan politiek berarti kebijakan atau dapat dikatakan politik hukum berarti kebijakan hukum.[1] Menurut Mahmud MD, pengertian tentang politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan Negara.[2] Menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum merupakan aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.[3] Sedangkan menurut teuku Moh. Radhie dalam sebuah tulisannya berjudul “Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” memberikan definisi politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembagan hukum yang dibangun.[4] Dalam tulisan tersebut juga manjelaskan bahwa pernyataan mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya mengandung pengertian hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) dan pernyataan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun mengandung pengertian hukum yang berlaku pada masa yang akan dating (ius constituendum).

    Merujuk penjelasan di atas mengenai pengertian politik hukum, maka dapat diberikan gambaran bahwa politik hukum merupakan suatu cara penguasa/penyelenggara Negara untuk menentukan kebijakan mengenai hukum yang berasal dari nilai-nilai masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan yang sesuai dengan keadaan dan kondisi pada saat itu.
Politik hukum bagi suatu Negara sangat signifikan mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan hal-hal mendasar seperti:

1.       Pembentukan hukum (legislation)
2.       Pembaharuan Hukum (law reformation)
3.       Penerapan Hukum (law applied)
4.       Penegakan Hukum (law enforcement)
5.       Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (law consciousness and law abedience)

    Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam perkembangannya muncul pertanyaan yang mendasar terkait dengan letak politik hukum dalam ilmu hukum. Apakah politik hukum itu masuk di dalam rumpun ilmu hukum atau  masuk kedalam ranah ilmu politik? Karena ilmu hukum lebih dekat dengan Hukum Tata Negara, Maka disini dapat disebutkan adanya pandangan yang memang berbeda di kalangan para ahli hukum tata negra itu sendiri di masa lalu.[5] Dua ahli Hukum Tata Negara dari Belanda, Burkens dan Belinfante, Misalnya tercatat sebagai orang-orang yang pandangannya berbeda. Burkens mengatakan bahwa Hukum Tata Negara itu hanya mempelajari hukum positif, sedangkan Belifante berpendapat bahwa objek Hukum Tata Negara itu mencakup juga hal-hal yang di luar hukum positif. Cakupan studi Hukum Tata Negara versi Belifante inilah yang member tempat bagi studi tentang politik hukum sebagai bagian dari Ilmu Hukum, khususnya Hukum Tata Negara.



[1] Imam Syaukani & Ashin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.19-22
[2] Moh. Mahfud MD, 2010, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
[3] Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.352
[4] C.F.G Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni Bandung, Hal, 1
[5] Moh. Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.2